JAKARTA — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengumumkan pemerintahan untuk sektor yang dapat mempekerjakan pekerja alih daya alias outsourcing .
Upaya upaya tersebut bertujuan untuk memperkuat perlindungan dan kepastian hukum bagi pekerja outsourcing melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya.
Dalam aturan terbaru, pemerintah secara tegas membatasi jenis pekerjaan alih daya hanya pada enam bidang. Adapun keenam sektor tersebut yakni:
1. Layanan kebersihan
2. Penyediaan makanan dan minuman
3. Pengamanan
4. Penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja
5. Layanan pemeliharaan operasional,
6. Pekerjaan pemeliharaan di sektor pertambangan, perminyakan, gas dan kelistrikan.
Yassierli menyatakan regulasi ini menjadi langkah konkret pemerintah dalam memastikan praktik alih daya berjalan lebih adil dan memberikan perlindungan yang jelas bagi pekerja.
“Permenaker ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan adanya ekuitas pekerjaan alih daya. Kebijakan tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum, memperkuat perlindungan hak pekerja/buruh, serta tetap menjaga keberlangsungan usaha,” ucap Yassierli dalam keterangan tertulis, dikutip Bergelora.com di Jakarta, Sabtu (2/5).
Selain itu, perusahaan pemberi kerja yang menyerahkan sebagian pekerjaan kepada perusahaan alih daya wajib memiliki perjanjian tertulis. Perjanjian tersebut sekurang-kurangnya memuat jenis pekerjaan yang dialihdayakan, jangka waktu, lokasi kerja, jumlah pekerja, perlindungan kerja, serta hak dan kewajiban para pihak.
Di sisi lain, perusahaan alih daya juga wajib memenuhi seluruh hak pekerja sesuai ketentuan peraturan-undangan, antara lain terkait upah, upah lembur, waktu kerja dan istirahat, cuti tahunan, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan, tunjangan hari raya keagamaan, hingga hak atas pemutusan hubungan kerja (PHK).
Yassierli menyatakan bahwa Permenaker ini juga mengatur sanksi bagi perusahaan pemberi kerja maupun perusahaan alih daya yang tidak memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan.
“Melalui Permenaker ini, Pemerintah menegaskan komitmen untuk terus mendorong implementasi hubungan industrial yang harmonis, transformatif, dan berkeadilan dengan semangat maju industrinya, sejahtera pekerjanya,” ucapnya.
Pemerintah mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk mematuhi peraturan ini secara konsisten dan bertanggung jawab, sehingga seluruh pekerja/buruh dapat terlindungi dan mendapatkan kepastian hukum.
Sanksinya Ringan
Masih dilansir aturan yang sama, bagi perusahaan yang melanggar ketentuan batasan outsourcing bisa dikenai saksi administratif berupa peringatan tertulis dan pembatasan kegiatan usaha.
Pasal 8 ayat (2) Permenaker 7/2026 menyebutkan, penerapan sanksi administratif dilakukan secara bertahap.
Lalu, pembatasan kegiatan usaha yang dikenakan berupa pembatasan kapasitas produksi barang dan/atau jasa dalam waktu tertentu dan/atau penundaan pemberian perizinan berusaha di salah satu atau beberapa lokasi bagi perusahaan yang memiliki proyek di beberapa lokasi.
Pengenaan sanksi dilaksanakan oleh instansi yang berwenang menerbitkan perizinan berdasarkan rekomendasi Pengawas Ketenagakerjaan. Permenaker 7/2026 juga mengatur kewajiban dan sanksi bagi perusahaan alih daya.
Berdasarkan Pasal 6 pada aturan itu, perusahaan alih daya wajib memenuhi tiga kewajiban sebagai pemegang perizinan berusaha bidang alih daya. Ketiganya yakni:
1. Menerapkan standar keselamatan, kesehatan kerja, dan lingkungan
2. Mencatatkan perjanjian alih daya kepada dinas
3. Menjalankan kegiatan usaha paling lambat 1 (satu) tahun sejak perizinan berusaha diterbitkan.
Bagi perusahaan alih daya yang melanggar ketentuan Pasal 6, dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perizinan berusaha berbasis risiko. (Enrico N. Abdielli)

