JAKARTA – Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Suparna mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang diajukan Andrie Yunus terkait penanganan kasus penyiraman air keras yang menimpanya.
Dalam putusan yang dibacakan pada Selasa (2/6/2026), hakim memerintahkan Polda Metro Jaya untuk melanjutkan penyidikan perkara demi memberikan kepastian hukum kepada korban.
“Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka permohonan Pemohon dapat dikabulkan untuk sebagian dan menolak untuk permohonan selain dan selebihnya,” kata Hakim Tunggal Suparna di muka persidangan.
Meski demikian, hakim tidak sependapat dengan dalil pemohon yang menyebut penyidik telah melakukan penghentian penyidikan secara terselubung atau menunda penanganan perkara.
“Hakim Praperadilan tidak sependapat dengan Pemohon yang menyatakan bahwa Termohon telah melakukan penundaan penanganan perkara. Akan tetapi sebaliknya, demi hukum dan keadilan serta perlindungan terhadap hak asasi manusia khususnya korban, Termohon harus melanjutkan proses hukum secara tuntas hingga ada kepastian hukum,” ujar dia.
Gugatan praperadilan ini diajukan Andrie karena penyidikan kasus yang ditangani Polda Metro Jaya dinilai tidak menunjukkan perkembangan signifikan.
Selain itu, perkara tersebut juga sempat dilimpahkan ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.
Dalam petitumnya, Andrie meminta hakim menyatakan pelimpahan perkara tersebut tidak sah dan memerintahkan kepolisian melanjutkan penyidikan. Andrie juga meminta agar perkara segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk kemudian disidangkan di pengadilan umum.
“Memerintahkan termohon untuk melanjutkan proses hukum terhadap laporan polisi nomor LP/A/222/III/2026/Satreskrim/Restro Jakarta Pusat/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026 dan melimpahkan perkara tersebut ke penuntut umum paling lambat 14 hari sejak putusan ini dibacakan,” kata kuasa hukum Andrie, Yosua Oktavian, dalam persidangan, Rabu (20/5/2026).
Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie terjadi pada Kamis (12/3/2026) malam. Koordinator Badan Pekerja KontraS, Dimas Bagus Arya, mengatakan peristiwa itu terjadi sekitar pukul 23.37 WIB saat Andrie mengendarai sepeda motor di Jalan Salemba I-Talang, Senen, Jakarta Pusat.
Dua pelaku yang mengendarai sepeda motor, diduga menggunakan Honda Beat keluaran 2016-2021, menghampiri korban dari arah berlawanan.
Salah satu pelaku kemudian menyiramkan air keras ke arah Andrie hingga mengenai tangan, wajah, dada, dan matanya.
Dalam proses penyelidikan, Polda Metro Jaya mengidentifikasi dua pelaku utama berinisial BHC dan MAK. Wajah keduanya terekam jelas kamera CCTV saat mengikuti Andrie dari Kantor YLBHI hingga lokasi kejadian.
Di sisi lain, Mabes TNI menetapkan empat prajurit sebagai tersangka, yakni Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES.
Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Maret 2026 dan dijerat Pasal 467 KUHP tentang penganiayaan berencana dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama tujuh tahun.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin sebelumnya menyatakan penanganan kasus tersebut telah dilimpahkan ke Puspom TNI.
“Saat ini dapat kami laporkan kepada pimpinan bahwa permasalahan tersebut sudah kami limpahkan ke Puspom TNI,” ujar Iman dalam rapat bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/3/2026).
Selanjutnya, Puspom TNI menyerahkan berkas perkara empat tersangka kepada Oditurat Militer II-07 Jakarta pada 7 April 2026 setelah penyidikan dinyatakan selesai.
Saat ini, keempat tersangka tengah menjalani persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. (Web Warouw)

