Kamis, 11 Juni 2026

MAU DIJUAL LAGI NIH..? KSP Pastikan 21.801 Motor Listrik Dadan Hindayana dkk Tetap Jalan karena Sudah Dibayar

JAKARTA – Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurachman menjelaskan soal nasib pengadaan motor listrik BGN yang diadakan di era mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dan dua wakilnya, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya.

Dudung menjelaskan pengadaan motor listrik tersebut sudah dibayar di awal sehingga akan ditetap berlanjut.

“Setelah dicek rupanya per 7 April ini masih dalam perakitan dan tapi ini sudah dibayar oleh pejabat lama ya,” kata Dudung dikutip Bergelora.com, di Jakarta, Kamis (11/6/2026).

Sementara terkait peruntukan motor listriknya, menurut Dudung, hal ini akan menyesuaikan keputusan Kepala BGN Nanik S Deyang.

“Ya nanti keputusan nanti terserah Kepala BGN, kalau misalnya nanti ada keputusan dari Presiden dialihkan ke mana yang bermanfaat,” kata Dudung.

Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurachman. (Ist)

Menurutnya, tidak menutup kemungkinan apabila nantinya motor listrik itu dialihkan jika ada pekerja di SPPG yang mau meencicil motor itu.

“Toh gajinya SPPG itu kan lumayan tuh enam jutaan, kalau nyicil satu motor kan cukup. Enggak perlu-perlu amatlah kalau menurut saya,” tuturnya.

Penggelembungan Anggaran

Diberitakan sebelumnya, pengadaan sejumlah barang termasuk motor listrik menjadi salah satu alat yang dimanfaatkan Dadan dkk untuk melakukan mark up atau penggelembungan anggaran.

Dalam kasus yang menjerat Dadan dkk ini, Kejagung menduga adanya penggelembungan anggaran atau mark up pengadaan 21.801 unit motor listrik oleh BGN.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi mengungkapkan, nilai pengadaan motor listrik tersebut mencapai sekitar Rp 1 triliun.

“Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sebesar sekitar Rp 1 triliun,” kata Syarief dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Dalam kasus tersebut, Kejagung resmi menetapkan Dadan Hindayana, Letjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung, dan Irjen Pol (Purn) Sony Sonjaya sebagai tersangka kasus dugaan penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Berbagai Mark Up

Selain pengadaan motor listrik, penyidik juga menemukan dugaan mark up dalam pengadaan 32.000 pasang sepatu. Tak hanya itu, Kejagung mengungkap adanya indikasi penggelembungan harga dalam pengadaan 31.000 unit tablet serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan pengadaan.

Syarief menjelaskan, dugaan tindak pidana tersebut dilakukan melalui intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proses pengadaan barang dan jasa.

Menurutnya, intervensi tersebut menyebabkan pengadaan yang dilakukan BGN tidak didasarkan pada kebutuhan riil di lapangan.

Atas perbuatannya, Dadan, Sony, dan Lodewyk ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (Web Waroiw)

Related Articles

Stay Connected

22,949FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,800PelangganBerlangganan

Latest Articles