JAKARTA – Kejaksaan Tinggi Papua menetapkan dan menahan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi penjualan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) di lingkungan Perum Bulog Wamena. Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 8,93 miliar dan terjadi dalam kurun waktu 2020 hingga 2023.
Penanganan perkara ini menjadi sorotan karena melibatkan sejumlah pejabat Bulog di wilayah Papua dan Papua Barat, termasuk pimpinan wilayah dan pimpinan cabang pembantu yang diduga memiliki peran dalam pengelolaan distribusi beras program stabilisasi harga.
Siapa Saja Tersangka ?
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Papua, Adyantana Meru Herlambang, menjelaskan bahwa keempat tersangka merupakan pejabat aktif maupun mantan pejabat di lingkungan Bulog Wamena pada periode berbeda.
“Keempat tersangka terdiri atas mantan pimpinan wilayah dan pimpinan cabang pembantu Bulog Wamena periode 2020-2023,” kata Adyantana dikutip Bergelora.com di Jakarta, Minggu (21/6/2026) .
Adapun para tersangka berinisial: RGD, mantan Pimpinan Wilayah Bulog Papua dan Papua Barat (Nov 2021–Jan 2024) S, Pimpinan Cabang Pembantu Bulog Wamena (Mar 2020–Feb 2022) RM, mantan Pimpinan Cabang Pembantu (Mar–Des 2022) K, mantan Pimpinan Cabang Pembantu (Mei–Des 2023).
Para tersangka diduga terlibat dalam penjualan beras program Ketersediaan Pasokan dan Stabilisasi Harga (KPSH/SPHP) yang seharusnya dikendalikan untuk menjaga harga pangan tetap stabil.
Bagaimana Modusnya?
Berdasarkan hasil penyidikan, beras program SPHP dijual melalui mitra Bulog Wamena dengan harga Rp 8.900 per kilogram.
Sementara itu, harga eceran tertinggi (HET) pada periode tersebut berkisar antara Rp 10.250 hingga Rp 11.800 per kilogram. Namun, temuan di lapangan menunjukkan adanya lonjakan harga di tingkat konsumen.
Dinas Perdagangan Kabupaten Jayawijaya mencatat harga beras tersebut bisa mencapai Rp 20.000 per kilogram, jauh di atas ketentuan resmi pemerintah. Kondisi ini mengindikasikan adanya penyimpangan dalam distribusi dan pengawasan harga beras program pemerintah.
Apa Saja Penyimpangannya?
Penyidik menemukan sedikitnya lima bentuk penyimpangan dalam pelaksanaan program distribusi beras tersebut, antara lain:
- Penjualan beras di atas harga yang ditetapkan pemerintah
- Penyaluran kepada pihak yang tidak terdaftar sebagai mitra resmi
- Penggunaan rekening tidak resmi untuk menampung hasil penjualan
- Penerimaan pembayaran tunai yang tidak disetorkan ke rekening resmi Bulog Wamena
- Manipulasi laporan pertanggungjawaban kegiatan.
Dari hasil penyidikan yang dimulai sejak 16 April 2025, sebanyak 31 saksi telah diperiksa untuk memperkuat pembuktian perkara ini.
Kerugian Negara Terjadi
Selisih harga dari penjualan beras program pemerintah diduga tidak disetorkan ke kas pusat. Dana tersebut justru digunakan oleh oknum karyawan untuk kepentingan pribadi dan operasional tertentu.
Akibat praktik tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp8.931.115.250. Para tersangka kemudian dijerat Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto ketentuan penyesuaian pidana.
Respons Perum Bulog
Menanggapi kasus ini, Perum Bulog menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Manajemen Bulog menegaskan komitmennya untuk mendukung penuh penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Papua. Pemimpin Wilayah Perum Bulog Kanwil Papua, Ahmad Mustari, menyampaikan bahwa pihaknya siap bekerja sama dalam proses penyidikan.
“Perum Bulog menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan penanganan perkara ini sepenuhnya kepada aparat penegak hukum,” kata Mustari.
Ia juga menegaskan bahwa Bulog tetap berkomitmen pada prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), transparansi, dan akuntabilitas. Baca juga: Beras Banpang Ditolak Kades di Bangkalan,
Bulog Ganti yang Lebih Bagus
Meski kasus ini mencuat, Perum Bulog memastikan bahwa operasional di wilayah Papua dan Papua Pegunungan tetap berjalan normal. Program penyaluran Cadangan Beras Pemerintah (CBP), Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP), serta penugasan pemerintah lainnya tetap dilaksanakan seperti biasa untuk menjaga ketahanan pangan nasional.
Bulog juga menegaskan bahwa kasus ini merupakan dugaan perbuatan oknum pada periode sebelumnya dan tidak mencerminkan keseluruhan kinerja institusi. Pihak perusahaan menambahkan bahwa penguatan sistem pengawasan internal dan manajemen risiko terus dilakukan agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. (Web Warouw)

