JAKARTA- Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Beniyanto Tamoreka menilai pemerintah perlu segera menyusun roadmap implementasi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Menurutnya, langkah strategis itu penting untuk menjamin kepastian usaha, perlindungan sosial, pemerataan manfaat ekonomi, dan menjaga kelestarian lingkungan di kawasan tambang.
Ia menekankan, penetapan WPR tak bisa dimaknai sebatas pemberian legalitas tambang rakyat, melainkan harus disertai dengan penataan menyeluruh atas tata kelola penambangan agar nilai tambah sumber daya mineral benar-benar dirasakan masyarakat sekitar.
“Penataan WPR tidak cukup hanya berhenti pada aspek izin. Negara perlu memastikan adanya pembinaan teknis, kelembagaan pengelola kolektif, dan pengawasan lingkungan yang berkelanjutan agar masyarakat dapat bekerja dengan aman, memperoleh manfaat ekonomi yang layak, serta tetap menjaga keberlanjutan ekosistem,” ujar Beniyanto dalam keterangannya dikutip Bergelora.com di Jakarta, Senin (3/11/2025).

Beniyanto mencontohkan kawasan Poboya di Kota Palu, Sulawesi Tengah, di mana aktivitas penambangan rakyat telah lama menjadi sumber ekonomi utama warga. Namun, tanpa struktur kelembagaan yang jelas dan pendampingan pemerintah, kegiatan tersebut justru berpotensi menimbulkan kerentanan hukum, ketidakpastian pendapatan, hingga kerusakan lingkungan.
“Poboya menunjukkan perlunya negara hadir bukan hanya melalui penertiban, tetapi juga lewat penataan yang terukur dan mendukung kesejahteraan warga secara langsung,” tegasnya.
Ia mendorong agar roadmap yang disusun Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencakup pembentukan badan usaha atau koperasi pengelola WPR, sebagai wadah legal untuk mengatur produksi dan tata niaga mineral. Dengan begitu, nilai ekonomi tambang rakyat tidak jatuh ke tangan tengkulak atau pihak yang tidak bertanggung jawab.
Selain itu, Beniyanto menyebut, peta jalan WPR juga perlu memuat mekanisme pengendalian penggunaan bahan kimia berbahaya, penetapan zonasi operasi yang mempertimbangkan aspek geologi dan ekologi, serta pendampingan lapangan secara berkelanjutan oleh pemerintah daerah dan instansi teknis terkait.
“Dengan pendekatan tersebut, WPR dapat menjadi instrumen keadilan yang bukan hanya memberikan legalitas, tetapi juga memastikan bahwa manfaat pertambangan betul-betul kembali kepada masyarakat setempat dalam bentuk pendapatan yang lebih stabil, lapangan kerja lokal, dan peningkatan aktivitas ekonomi daerah,” ujarnya.
Ia menegaskan, tujuan akhir penataan WPR adalah menghadirkan keadilan dalam pengelolaan sumber daya mineral—masyarakat bisa bekerja dengan tenang, mendapat manfaat ekonomi yang layak, negara tetap menjaga kelestarian lingkungan, dan tata kelola minerba berlangsung tertib serta transparan.
Melalui Komisi XII DPR RI, Beniyanto memastikan pihaknya akan terus mengawal pembenahan WPR bersama Kementerian ESDM, termasuk mendorong agar Poboya menjadi contoh pelaksanaan WPR yang berkelanjutan dan berpihak pada kepentingan masyarakat. (Calvin G. Eben-Haezer)

