Minggu, 14 Desember 2025

BISA MASUK PEMBUNUHAN BERENCANA NIH..! Akui Lebih Dulu Mencambuk Prada Lucky, Lettu Ahmad Faisal: Saya 4 Kali

JAKARTA – Komandan Kompi (Danki) A Batalyon Infanteri (Yonif) Teritorial Pembangunan (TP) 834/Wakanga Mere Lettu Inf Ahmad Faisal mengaku lebih dulu mencambuk Prada Lucky Namo. Kemudian pencambukan diikuti tentara lainnya hingga berujung Prada Lucky tewas di rumah sakit.

“Saya, 4 kali,” kata terdakwa Lettu Ahmad Faisal saat ditanya Oditur Militer tentang siapa yang pertama mencambuk Prada Lucky dan berapa kali mencambuk, dalam sidang di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin (24/11/2025).

Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan seorang terdakwa ini dipimpin oleh Mayor Chk Subiyanto selaku ketua majelis hakim, yang didampingi dua orang hakim anggota masing-masing Kapten Chk Denis C. Napitupulu, dan Kapten Chk Zainal Arifin A. yulianto.

Dari pihak Oditur Militer, dihadiri Letkol Chk Alex Pandjaitan, dan Letkol Chk Yudis Harto, dan juga dihadiri penasehat hukum terdakwa masing-masing Mayor Chk Gatot Subur, dan Letda Chk Benny Suhendra Las Baun.

Pihak Oditur Militer lebih dulu menanyai terdakwa yang merupakan atasan langsung Prada Lucky di Kompi A Yonif TP 834/Wakanga Mere itu.

Oditur banyak bertanya soal keberadaan terdakwa saat Prada Lucky mengalami tindak kekerasan oleh seniornya pada tanggal 28 Juli 2025, dan terdakwa mengaku berada di lokasi kejadian penganiayaan tersebut.

Bahkan, terdakwa lebih dulu mencambuk hingga diikuti oleh anak buahnya yang merupakan senior korban, menggunakan selang warna biru.

Saat terdakwa mencambuk korban yang merupakan prajurit TNI AD yang belum lama berdinas itu, lebih dulu disuruh merayap lalu dicambuk di bokong dan punggungnya sebanyak empat kali.

Oditur Militer kemudian menyimpulkan tindakan Danki A terhadap anak buahnya yang berpangkat terendah dalam dunia militer di Indonesia itu memotivasi tentara lainnya untuk ikut menganiaya Prada Lucky baik menggunakan alat (selang) maupun tangan kosong.

“Anda melihat sendiri bawahan melakukan tindak kekerasan, anda punya kemampuan, kewenangan untuk mencegah. Mengapa tidak menggunakan kewenangan itu?,” tanya Oditur Militer kepada terdakwa, dan hanya dijawab siap pertanda mengakui kesalahan itu.

Pihak Majelis Hakim juga mencecar terdakwa terkait tugas dan wewenang seorang komandan kompi dalam membina bawahannya, dan diakui terdakwa tindakan kekerasan senior terhadap junior itu diketahui secara jelas, meski tidak mencegah hingga berujung kematian korban.

Sidang lanjutan untuk terdakwa Lettu Ahmad Faisal itu diagendkaan Kamis (4/12/2025) pukul 10.00 Wita, dengan agenda pembacaan tuntutan. Perkara dugaan penganiayaan berat yang berujung tewasnya Prada Lucky Namo itu melibatkan 22 orang terdakwa yang dikemas dalam tiga Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yakni BAP seorang terdakwa (Danki A), BAP 17 orang terdakwa, dan BAP empat orang terdakwa.

Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan 17 orang terdakwa akan digelar pada Selasa (25/11), dan sidang pemeriksaan 4 terdakwa diagendakan Rabu (26/11).

Setelah sidang pemeriksaan terdakwa akan dilanjutkan dengan sidang pembacaan tuntutan untuk 17 terdakwa dan 4 terdakwa, namun jadwalnya sangat tergantung situasi persidangan.

Prada Lucky dianiaya seniornya di Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Wakanga Mere di Kabupaten Nagekeo Nusa Tenggara Timur (NTT).

Ia sempat dirawat di puskesmas kemudian dirujuk ke rumah sakit hingga mengembuskan nafas terakhir pada 6 Agustus 2025.

Bisa Masuk Pembunuhan Berencana

Sebelumnya, Ahli hukum pidana militer, Dr. Deddy Manafe, akademisi Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana sebut kasus kematian Prada Lucky bisa dikategorikan kasus pembunuhan, bahkan juga pembunuhan berencana.

Hal ini dikatakan Manafe dalam sidang lanjutan kasus penganiayaan berat yang menewaskan Prada Lucky Namo kembali digelar di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Selasa (18/11/2025).

Sidang kali ini menghadirkan 17 terdakwa, yakni Thomas Desambris Awi dan kawan-kawan dengan nomor perkara 41-K/PM.III-15/AD/X/2025

Di hadapan oditur, Manafe menjelaskan meskipun terdapat banyak pelaku yang menyiksa Prada Lucky Namo secara bergelombang dan bergantian, hukum pidana memiliki mekanisme untuk menjerat pelaku utama atau yang memiliki tanggung jawab pengawasan.  ‎

Dalam ilustrasi sidang yang disampaikan oleh Oditur, A dan B sebagai korban, C1 dan C2 adalah pelaku utama yang paling bertanggung jawab, C3 sampai C10 adalah orang yang ikut menyiksa. ‎

Pelaku utama (C1 dan C2) bertanggung jawab penuh atas seluruh rangkaian kekerasan, karena perbuatan itu dianggap sebagai perbuatan berlanjut (voortgezette handeling). ‎

“Kalau kita lihat dari rangkaian perbuatan itu, semua itu dalam pertanggung jawaban dari C1 dan C2. Bahwa C3 dan seterusnya sampai C10 itu datang secara bergiliran, bergelombang, tetapi perbuatan mereka itu menjadi satu rangkaian dalam tanggung jawab C1 dan C2,” kata Manafe.

‎Ia menambahkan, karena korbannya sama dan tempatnya sama, maka seluruh aksi kekerasan tersebut dianggap sebagai satu kesatuan kejahatan yang terus-menerus.

Konsep voortgezette handeling ini diatur dalam Pasal 64 KUHP, dan ditujukan kepada orang yang bertanggung jawab atas penguasaan korban.

‎Berbeda dengan pelaku utama (C1 dan C2), Deddy Manafe menyebutkan para pelaku lain (C3 dan seterusnya) yang ikut menyiksa akan dimintai pertanggungjawaban pidana berdasarkan perbuatan mereka yang berdiri sendiri-sendiri. Namun, perbuatan masing-masing pelaku ini secara kolektif menyebabkan luka parah hingga kematian pada korban.

‎”Akibat yang diderita oleh korban, itu secara kumulatif disebabkan oleh perbuatan yang bergelombang tadi,” tegas Deddy Manafe.

‎Ahli menjelaskan, perbuatan C3 dan pelaku-pelaku berikutnya secara bergantian sangat berperan dalam memperburuk kondisi korban Lucky Namo.

Pertanggungjawaban pidana untuk C3 dan seterusnya akan disesuaikan dengan akibat yang ditimbulkan, yang bisa merujuk pada Pasal 131 KUHPM dari ayat 1 (menyakiti), ayat 2 (luka), hingga ayat 3 (berakibat mati). ‎

Deddy Manafe juga memberikan keterangan kunci mengenai bagaimana penganiayaan yang berujung pada kematian dapat berubah status menjadi tindak pidana pembunuhan, bahkan pembunuhan berencana. ‎Dalam keterangannya,

Deddy Manafe menjelaskan dalam konteks hukum pidana, jika kekerasan yang dilakukan berulang dan semakin parah, maka gradasi kejahatannya akan meningkat tajam.

‎Ia menegaskan, perbuatan yang berawal dari penganiayaan biasa, jika berakibat luka berat (penganiayaan berat) dan kemudian berujung pada kematian (penyiksaan), tidak bisa lagi disebut sekadar penyiksaan apabila penyiksaan itu dilakukan secara berlapis. ‎

“Penyiksaan plus penyiksaan lagi, maka tidak bisa penyiksaan lagi. Itu sudah masuk pembunuhan,” tegas Manafe.

Ahli menjelaskan, gradasi ini penting untuk menentukan pasal yang tepat. Apalagi, jika ditemukan fakta di antara perbuatan tersebut ada tindak pidana lain, seperti penyiksaan seksual. ‎Kondisi ini membawa kasus tersebut merujuk pada Pasal 339 KUHP (Pembunuhan yang diikuti tindak pidana lain) dengan ancaman terberat pidana seumur hidup. ‎

Tingkatan terberat dalam perkara ini, menurut ahli, adalah jika terbukti adanya unsur perencanaan. Jika para pelaku (senior) datang dengan membawa atau mempersiapkan alat-alat khusus untuk menyiksa korban sebelum melakukan perbuatannya, maka kasus tersebut dapat ditingkatkan menjadi pembunuhan berencana. ‎

“Kalau ternyata mereka datang itu sudah mempersiapkan alat-alat untuk menyiksa korban, entah apa dua-duanya (korban) atau salah satu, maka jelas itu masuk pada pembunuhan berencana. Pasal 340,” ujar Manafe.

Jika terbukti, ancaman pidana untuk pembunuhan berencana adalah pidana mati. Ahli menyimpulkan kunci untuk membuktikan tindak pidana pembunuhan terletak pada seberapa parah dan berulang perbuatan itu dilakukan, serta apakah ada persiapan alat yang menunjukkan adanya niat jahat. (Web Warouw)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru