JAKARTA- Penasihat Hukum Tetap yang baru dari Kedutaan Besar Amerika Serikat, Robin Taylor berharap dapat bekerjasama lebih luas lagi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terutama dalam bidang perlindungan saksi dan korban. Untuk itu Amerika Serikat akan membantu keamanan persidangan Di Indonesia. Demikian rilis yang diterima Bergelora.com di Jakarta, Rabu (17/9).
“Saya mendengar banyak tentang capaian dan kesuksesan lembaga anda yang luar biasa. Sistem penegakan hukum tidak akan berjalan dengan baik tanpa ada upaya dalam perlindungan saksi dan korban, dimana polisi dan jaksa tidak dapat bekerja sendiri,” ujarnya ketika berkunjung ke LPSK di Jakarta.
Pejabat lama Tery Kinney yang ikut dalam rombongan Kedutaan Besar Amerika Serikat mengatakan selama ini sudah banyak kerjasama yang terbangun antara kedua belah pihak, dan kedepannya, ia berharap LPSK dapat turut serta dalam program keamanan persidangan di Indonesia.
Program itu terangnya, merupakan tindak lanjut dari riset yang dilakukan pihaknya terhadap situasi persidangan di pengadilan-pengadilan di Indonesia. Dari riset itu didapati bahwa pengadilan di Indonesia membutuhkan kehadiran aparat kepolisian dalam mengamankan jalannya persidangan.
“Karena kita berhadapan dengan pengedar narkoba, pembunuh, yang disidangkan dalam persidangan,” katanya.
Menanggapi hal tersebut Ketua LPSK, AH Semendawai, berpendapat hadirnya aparat polisi dalam persidangan sangatlah penting, untuk memberikan perlindungan dan rasa aman terhadap saksi yang akan menyampaikan kesaksiannya di persidangan, maupun korban tindak kejahatan.
“Jika saksi tidak diberikan perlindungan ketika memberikan kesaksian maka akan sulit bagi sistem hukum kita memberikan keadilan,” katanya.
Tenaga Ahli Divisi Pemenuhan Hak Saksi dan Korban (PHSK), LPSK, Syahrial Martanto W. yang juga hadir dalam pertemuan itu menuturkan, perhatian lembaga peradilan Indonesia terhadap saksi juga belum maksimal. Hal itu tercermin dengan belum adanya ruang tunggu saksi di pengadilan di Indonesia.
“Saksi hadir di persidangan atas panggilan Jaksa, namun mereka hadir tidak diberikan uang transport,” katanya.
Untuk itu, Wakil Ketua LPSK, Lies Sulistiani menyarankan untuk dilakukannya pertemuan bersama dengan Mahkamah Agung Indonesia, untuk membahas persoalan ini. “Saya menyarankan agar pertemuan dilakukan bersama dengan Mahkamah Agung Indonesia, karena mereka yang membawahi pengadilan-pengadilan di Indonesia,” katanya.
Tenaga Ahli Bidang Hukum LPSK, Maharani Siti Sophia menambahkan dirinya berharap bahwa program ini bisa menjadi pintu masuk bagi LPSK dalam menjalin kerjasama dengan Mahkamah Agung yang telah dirintis sejak lama. “LPSK berharap program ini menjadi pintu masuk bagi LPSK untuk menjalin kerjasama dengan Mahkamah Agung yang telah dirintis sejak lama,” ucapnya.
Rombongan ditemui Kedutaan Besar Amerika Serikat ditemui  oleh Ketua LPSK, AH Semendawai, Wakil Ketua LPSK, Askari Razak, Wakil Ketua LPSK, Lies Sulistiani, dan sejumlah staf LPSK di kantor  sekretariat LPSK, Jakarta.
Sebelum bertugas sebagai Penasihat Hukum Tetap di Kenya, Robin merupakan Asisten Jaksa pada Distrik Timur California selama 13 tahun, dimana ia menuntut atau mensupervisi berbagai kasus kejahatan termasuk kasus-kasus penipuan, korupsi, penyeludupan narkoba, kejahatan keuangan, kejahatan cyber, dan kejahatan hak cipta. (Enrico N. Abdielli)