JAKARTA- Universitas Lampung (Unila) menegaskan akan menindak lanjuti laporan yang masuk sehubungan dengan aduan tengan anggota Senat yang pernah melakukan pemerasan. Hal ini ditegaskan oleh Rektor Unila, Prof. Dr. Ir. Hasriadi Mat Akin, M.P. dari Bandar Lampung kepada Bergelora.com di Jakarta, Minggu (13/11)
“Waduh. Saya belum dengar dan belum terima surat aduan itu. Saya cek dulu. Setelah itu nanti saya tindak lanjuti. Gak bisa begitu,” ujarnya ketika dihubungi.
Sebelumnya, Bergelora.com menerim surat tembusan dari dosen Fakultas Fisipol, Unila, Maruly Hendra Utama kepada Dekan Fisip Unila Dr. Syarief Makhya., M.Si di Bandar Lampung. Surat tersebut meminta agar Dekan Fisip Unila melakukan revisi keanggotaan Senat Fakultas dan Senat Universitas atas nama Drs.Dadang Karya Bakti,MM.
“Hal ini mengingat saya pernah diperas dengan cara yang halus saat beliau menjadi anggota KPU Kota Metro,” ujar Maruly Hendra Utama dalam surat tersebut.
Maruly menceritakan, pasca Pemilu 2014 dibulan Mei dirinya pernah meminta tolong berkaitan dengan jabatan Dadang sebagai anggota KPU Kota Metro. Dadang menyanggupi dengan persyaratan harus menyetorkan sejumlah uang.
“Saya memberikan tanda jadi puluhan juta rupiah. Beberapa minggu kemudian saya batalkan untuk meminta tolong kepada beliau dan saya sudah mengikhlaskan uang puluhan juta tersebut,” ujarnya.
Maruly menyatakan bahwa dirinya tidak ada persoalan pribadi dengan Dadang, bahkan dalam beberapa kesempatan ia cukup baik dengan mentraktir dirinnya.
“Yang menjadi persoalan saya adalah ketika Dadang menjadi anggota Senat baik Fakultas maupun Universitas. Karena saya khawatir, beliau dengan jabatannya akan melakukan semua kebijakan yang berlandaskan transaksional. Saya korbannya,” ujarnya.
Maruly juga menegaskan bhawa dirinua tidak bermaksud untuk mempersoalkan masalah ini secara hukum atau meminta ganti atas uang yang sudah diberikan kepada Dadang.
“Saya juga bukan ingin menjadi polisi moral, saya hanya ingin kampus tetap menjadi benteng terakhir sandaran kepercayaan masyarakat disaat semua institusi tidak ada yang bisa dipercaya karena berlandaskan transaksional,” katanya lagi dalam surat tersebut.
Katanya, seandainya Dadang tidak menjadi anggota senat tentu persoalan saat Pemilu 2014 tetap menjadi rahasia. Namun karena Dadang memiliki jabatan maka dapat membahayakan institusi.
Dekan Fisip Unila Dr. Syarief Makhya., M.Si kepada Bergelora.com menjelaskan bahwa dugaan pemerasan yang dilaporkan itu terjadi diluar Universitas Lampung dan sebelum Dadang menjadi anggota Senat Fakultas dan Universitas Lampung.
“Itu semua kejadian sudah lama diluar Unila. Kita tidak punya kewenangan untuk menindak lanjuti,” ujarnya di Bandar Lampung ketika dihubungi Bergelora.com dari Jakarta, Minggu (14/11).
Menurutnya, Maruly Hendra Utama sebaiknya melaporkan ke Bawaslu atau ke pihak kepolisian agar dapat ditindak lanjuti secara hukum.
“Kalau sudah ada laporan polisi mungkin baru bisa kita pertimbangkan untuk ditindak lanjuti,” ujarnya.
Hal senada disampaikan oleh Guru Besar Unila, Prof. Yulianto yang juga menerima surat aduan dari Maruly itu. Menurutnya, dugaan kejadian suap menyuap itu kemungkinan terjadi sudah lama dan sebelum Dadang menjadi bagian dari Senat di Fakultas maupun Universitas.
“Sebaiknya diselesaikan secara kekeluargaan saja. Agar tidak melebar dan didengar masyarakat,” ujarnya. (Web Warouw)