Selasa, 1 Juli 2025

ANGKAT KAKI KALAU KEBERATAN..! Freeport Bantah Gugat Pemerintah, Sebut Hanya Ajukan Keberatan soal Bea Ekspor

JAKARTA – PT Freeport Indonesia (PTFI) buka suara terkait kabar perusahaan mau menggugat pemerintah terkait perubahan kebijakan bea keluar ekspor mineral logam. VP Corporate Communications Freeport Indonesia Katri Krisnati pun membantah rencana gugatan tersebut.

Menurutnya, perusahaan hanya mengajukan keberatan kepada pemerintah terkait kebijakan bea keluar.

“Adalah wajar bagi setiap pelaku usaha untuk menempuh mekanisme keberatan dan banding apabila ada perbedaan pandangan antara otoritas kepabeanan dengan pelaku usaha yang bersangkutan dalam penerapan peraturan kepabeanan,” ungkap Katri kepada pers, Kamis (10/8/2023).

Ia menuturkan, pada akhir tahun 2018, pemerintah Indonesia dan Freeport-McMoRan Inc. selaku pemegang saham Freeport Indonesia mencapai kesepakatan bersama yang dituangkan dalam Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Kesepakatan dalam IUPK itu merupakan hasil dari perundingan panjang terkait dengan divestasi dan kebijakan-kebijakan bagi kegiatan operasi produksi Freeport Indonesia guna menciptakan manfaat optimal bagi seluruh pemangku kepentingan.

Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, salah satu ketentuan yang diatur dalam IUPK tersebut adalah mengenai tarif bea keluar yang berlaku bagi Freeport Indonesia selama jangka waktu IUPK. Di sisi lain, dalam proses penerapan bea keluar, dikenal mekanisme pengajuan keberatan dan banding terhadap penghitungan penetapan bea keluar, yang merupakan wadah untuk mewujudkan kebijakan kepabeanan yang obyektif dan akurat. Maka wajar bagi setiap pelaku usaha untuk menempuh mekanisme keberatan dan banding tersebut apabila ada perbedaan pandangan antara otoritas kepabeanan dengan pelaku usaha.

“Sehubungan dengan konteks di atas, kami memahami adanya kemungkinan pengajuan keberatan dan banding, namun kami tetap berharap pemerintah senantiasa menerapkan ketentuan bea keluar bagi PTFI sesuai dengan IUPK yang sudah disetujui bersamam,” ungkap Katri.

Sebagai informasi, mengacu kepada ketentuan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) Freeport Indonesia, seharusnya perusahaan tidak lagi dikenakan bea keluar konsentrat apabila progres smelter telah mencapai 50 persen.

Adapun proyek smelter Freeport Indonesia telah diverifikasi pemerintah, progresnya telah mencapai 50 persen pada Maret 2023 lalu. Dengan demikian, Freeport Indonesia dibebaskan dari pengenaan bea keluar ekspor.

Akan tetapi, pada Juli 2023 lalu pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeluarkan aturan baru yang mengubah ketentuan dalam IUPK Freeport Indonesia.

Aturan baru Kemenkeu tidak lagi membebaskan pengenaan bea keluar perusahaan tambang yang tengah membangun smelter, termasuk Freeport Indonesia.

Aturan baru itu yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2023 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. Aturan ini mengubah sejumlah ketentuan dalam PMK Nomor 39 Tahun 2022.

Melalui ketentuan tersebut, pemerintah mengenakan tarif atau bea keluar atas ekspor produk hasil pengolahan mineral yang didasarkan atas kemajuan fisik pembangunan smelter yang telah mencapai paling sedikit 50 persen. Hal ini diatur dalam Pasal 11 ayat (4) PMK tersebut. Pemerintah membagi besaran bea keluar produk pengolahan mineral yang didasarkan berdasarkan progres pembangunan smelter menjadi tiga, yakni sebagai berikut: – Tahap I, pembangunan smelter dengan tingkat kemajuan 50 persen hingga kurang dari 70 persen. – Tahap II, pembangunan smelter dengan tingkat kemajuan lebih dari 70 persen hingga kurang dari 90 persen. – Tahap III, pembangunan smelter dengan tingkat kemajuan lebih dari 90 persen hingga 100 persen.

Besaran tarif bea keluar juga disesuaikan dengan jenis produk hasil pengolahan mineral logam. Sebagai contoh, untuk konsentrat tembaga dengan kadar lebih dari 15 persen, bea keluar yang dikenakan sebesar 10 persen untuk perusahaan tergolong ke dalam tahap I, 7,5 persen untuk tahap II, dan 5 persen untuk tahap III. Besaran ini berlaku hingga 31 Desember 2023. (Web Warouw)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru