JAKARTA – Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Bersatu mengajukan pasal tambahan kepada Roy Suryo CS terkait tuduhan ijazah palsu Jokowi. Hal itu mereka lakukan setelah menjalani pemeriksaan sebagai pelapor dan saksi, Selasa (13/5/2025).
Tuntutan hukum yang ditambahkan Peradi Bersatu sebagai pelapor adalah Pasal 65 ayat 1 sampai 3 Undang-Undang Nomor 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
“Untuk pasal tambahan kita sudah menambahkan Pasal 65 ayat 1, 2, dan 3,” kata Koordinator Advocate Public Defender sekaligus Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan, kepada wartawan, Selasa (13/5).
Ade menjelaskan, fokus pelaporan adalah pada ayat 1 dan 2. Sementara ayat 3 masih menjadi pertimbangan.
“Tetapi kami lebih fem di ayat 1 dan 2 nya. Tetapi kenapa kita ambil ayat 3 juga? Biar kita lihat nanti. Di mana nanti lebih mengenanya ya,” jelas Ade.
Dalam pemeriksaan ini, dua dari lima pelapor yang memenuhi panggilan diperiksa oleh kepolisian.
Wakil Ketua Peradi Bersatu, Lechumanan bersama satu orang saksi pelapor bernama Wi Chandres adalah dua orang yang menjalani pemeriksaan hari ini selama empat jam. Sementara tiga saksi pelapor lainnya, termasuk Ade, akan melanjutkan pemeriksaan pada Rabu karena keterbatasan waktu.
“Waktu saat ini saya belum memberikan keterangan. Karena keterangan saya mungkin besok Rabu,” kata Ade.
Lechumanan mengatakan, pihaknya juga akan menghadirkan saksi ahli untuk menilai ahli dari terduga terlapor yang melakukan penelitian terhadap ijazah Jokowi.
“Kami juga akan mengajukan ahli untuk menilai ahli tadi. Kegiatan ahli tadi, dinilai oleh ahli yang kami akan hadirkan,” jelasnya.
Terkait pemeriksaan hari ini, Lechumanan mengaku diberi 14 pertanyaan seputar tiga orang terduga terlapor, di antaranya Roy Suryo dan dua orang lain berinisial T yang berprofesi sebagai dokter dan RS.
“Nah kemudian dari 14 pertanyaan ini sudah mencakup tiga nama yang tadi saya sampaikan,” katanya.
Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, adapun tuntutan hukum yang dilayangkan kepada ketiga terduga terlapor sebelumnya ada dua, di antaranya Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan dan Pasal 282 ayat 2 Undang-Undang ITE karena terlapor mengedarkan informasi tidak benar di media daring.
Peradi Bersatu melaporkan Roy Suryo CS ke Polres Jakarta Selatan pada Sabtu (26/4/2025) lalu dengan nomor laporan LP/B/1387/V/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA atas nama Lechumanan. (Web Warouw)