JAKARTA — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memberikan jangka waktu hingga enam bulan bagi warga negara Indonesia ( WNI ) yang menyimpan hartanya di luar negeri untuk segera membawa masuk dana tersebut dan melaporkan kewajiban pajaknya.
Ia menegaskan akan menjalankan prosedur perpajakan secara normal dan memberikan waktu hingga akhir tahun untuk wajib pajak mematuhi prodsedur pelaporan pajak.
“Jalankan saja prosedur pajak yang benar. Kalau mereka nanti punya uang di luar negeri, enggak cepat-cepat masuk, saya kasih waktu sampai akhir tahun,” katanya di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, dikutip Bergelora.com, Selasa (12/5).
Purbaya menyampaikan pemberian waktu hingga 6 bulan ini bukan program pengampunan pajak (tax amnesty). Selama masa transisi ini wajib pajak yang menyimpan hartanya di luar diberi kesempatan membawa pulang uangnya dan melaporkan kewajiban pajaknya.
Setelah jangka waktu habis, Purbaya menyebut pemerintah akan mengawasi ketatnya harta yang belum dilaporkan.
“Bukan tax amnesty, kita kasih waktu lah sampai enam bulan ke depan, setelah itu, kalau masuk kita periksa betul,” sambungnya.
Purbaya juga menyebarkan kabar soal pemeriksaan ulang peserta PPS atau Tax Amnesty Jilid II. Ia memastikan peserta amnesti pajak yang sudah mengungkapkan hartanya tidak akan diutak-atik lagi.
“Pada dasarnya gini, yang sudah tax amnesty enggak akan digali-gali lagi, yang sudah didaftarkan itu ke depan mereka harus bayar sesuai dengan bisnisnya saja, perkembangan bisnis seperti biasa,” ucap Purbaya.
Ia menegaskan tidak akan melakukan audit ulang terhadap seluruh peserta program tersebut. Yang akan diperiksa hanyalah realisasi komitmen peserta terkait dengan dana repatriasi atau pemulangan aset dari luar negeri ke Indonesia.
“Kalau untuk saya sih begitu tax amnesty sudah selesai, yang dikejar adalah yang belum diungkapkan dengan sebenarnya. Itu yang akan kita kejar,” ujar Purbaya.
Purbaya meminta pengusaha tidak panik karena Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak akan memeriksa kembali seluruh peserta wajib pajak peserta amnesti pajak.
“Kita akan memerlukan basis pajak, (tapi) bukan itu cara meningkatkan pendapatan pajak. Jadi, kita tidak akan berburu di kebun binatang,” ujar Purbaya. (Web Warouw)

