Sabtu, 29 Agustus 2026

APA SANKSINYA NIH..? Tindak Lanjuti Putusan MK, Menkomdigi Terbitkan Aturan Larang Operator Hanguskan Sisa Kuota Internet

JAKARTA — Pemerintah mengeluarkan kebijakan larangan bagi operator menghilangkan sisa kuota internet pelanggan yang telah menggunakannya. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital (SE Menkomdigi) sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konsitusi lebih lanjut (MK). Melalui SE Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengatur operator seluler untuk tidak menghilangkan sisa kuota internet pelanggan yang telah membayar.

SE ini juga melarang operator mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan atau menggunakan sisa kuota tersebut. SE ini diterbitkan pada 28 Agustus 2026 sebagai instrumen kepastian hukum sekaligus tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 tertanggal 23 Juli 2026.

Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan bahwa sisa kuota merupakan hak pelanggan yang harus mendapatkan perlindungan.

“Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut,” kata Meutya pada Sabtu (29/8/2026) dikutip Bergelora.com di Jakarta.

Menurut Meutya, kebijakan ini memastikan pelanggan mendapatkan manfaat yang adil dari layanan telekomunikasi yang telah mereka bayarkan.

“Kami juga menerima banyak aduan dari masyarakat bahwa operator belum sepenuhnya mematuhi keputusan MK bahwa sisa kuota internet milik pelanggan tidak boleh hangus secara sepihak saat masa aktif paket berakhir. Sehingga SE ini kami buat untuk memastikan operator mematuhi kebijakan hukum di Indonesia,” ujar Meutya.

Selain memastikan sisa kuota terlindungi, Kemkomdigi menjamin operator menyediakan pilihan layanan yang memungkinkan pelanggan menentukan mekanisme yang sesuai dengan kebutuhan mereka. Bentuk perlindungan sisa kuota tersebut antara lain berupa akumulasi kuota ( rollover ), tanpa akumulasi kuota ( non-rollover ), perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, konversi, pengembalian dana ( refund ), maupun bentuk perlindungan lainnya yang tidak merugikan pelanggan.

Meutya menekankan perubahan penting dalam pendekatan layanan telekomunikasi yaitu pelanggan yang menentukan pilihan layanan yang sesuai kebutuhannya, bukan operator yang menentukan pilihan untuk pelanggan.

“Sebelumnya, pilihan layanan lebih banyak ditentukan oleh operator. Sekarang kami memastikan pelanggan memiliki pilihan. Pelanggan berhak memilih layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan pola penggunaannya, bukan operator yang memilih untuk pelanggan,” ujar Meutya.

Kemkomdigi juga mewajibkan operator memberikan edukasi dan informasi yang jelas kepada pelanggan mengenai harga, volume kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, ketentuan pemakaian secara wajar, berakhirnya layanan, serta perlakuan terhadap sisa kuota.

Meutya menyebut informasi tersebut harus disampaikan secara sederhana, jelas, dan mudah dipahami sehingga pelanggan dapat mengetahui hak dan pilihan layanan yang tersedia bagi mereka. Operator juga wajib menyediakan saluran pemantauan yang terintegrasi sehingga memudahkan pelanggan dalam memeriksa penggunaan dan sisa kuota layanan yang telah dipilih.

Kemkomdigi memberikan batas waktu sampai dengan tanggal 28 September 2026 untuk menyampaikan laporan pemenuhan kewajiban kepada Kemkomdigi, serta secara berkala melaporkan perkembangan memenuhi kewajiban satu kali setiap bulan. Laporan menjadi bagian dari mekanisme Kemkomdigi untuk memenuhi kepatuhan operator terhadap ketentuan perlindungan sisa kuota dan menyediakan pilihan layanan bagi pelanggan.

“Kemkomdigi selanjutnya akan melakukan pengawasan secara berkala terhadap pelaksanaan kewajiban tersebut,” ujar Meutya.

Melalui putusan yang dibacakan pada 24 Juli 2026, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait penghangusan kuota internet dan menjamin adanya pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pengguna tetap aktif serta dapat digunakan. Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan dalam sidang pengucapan putusan di Jakarta, Kamis, dengan menyatakan permohonan nomor 273/PUU-XXIII/2025 dikabulkan untuk sebagian besar.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Suhartoyo.

MK menyatakan Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa penyelenggara telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pengguna tetap aktif dan dapat digunakan.

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Adies Kadir mengatakan tarif penyelenggaraan telekomunikasi harus mencerminkan nilai layanan yang diterima pengguna, termasuk perlindungan terhadap kuota internet yang telah dibayar tetapi belum dimanfaatkan. Menurut Adies, pengguna jasa telekomunikasi yang masih memiliki sisa kuota harus memperoleh perlindungan hukum atas hak tersebut, baik untuk layanan prabayar maupun pascabayar.

MK menyebut perlindungan itu dapat diwujudkan melalui beberapa pilihan layanan, seperti akumulasi atau rollover kuota, perpanjangan masa aktif, transfer manfaat, transformasi, pengembalian dana ( refund ), atau mekanisme lain. Mahkamah menilai pilihan layanan tersebut perlu diatur secara tegas agar memberikan kepastian hukum bagi penyelenggara telekomunikasi sekaligus menjamin perlindungan yang adil bagi konsumen.

“Kuota yang belum sepenuhnya digunakan harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi atau dapat dipergunakan hingga habis tanpa dibebani biaya atau tarif tambahan,” kata Adies.

MK juga menyatakan pemerintah pusat harus menetapkan formula tarif yang adaptif terhadap perkembangan teknologi, model bisnis, serta kebutuhan masyarakat dengan tetap mengedepankan perlindungan konsumen. Selain itu, pemerintah dan penyelenggara telekomunikasi diminta melibatkan pemangku kepentingan serta lembaga perlindungan konsumen ketika melakukan penyesuaian tarif. (Calvin G. Eben-Haezer)

Related Articles

Stay Connected

22,949FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,900PelangganBerlangganan

Latest Articles