Rabu, 22 Maret 2023

APINDO Tolak Sistim BPJS Yang Buruk

JAKARTA- Pengusaha Indonesia dipastikan menolak mengintegrasikan buruh dan pekerja ke dalam Badan Pelayanan Jaminan Sosial (BPJS) jika belum ada perbaikan sistim pelayanan oleh BPJS. Buruh dan pekerja dapat dipastikan akan menolak dan marah pada pengusaha jika sistim pelayanan kesehatan yang dijamin oleh BPJS seburuk yang diterima oleh masyarakat peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran). Hal ini dipastikan oleh Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Hariyadi B Sukamdani saat menerima Aliansi Masyarakat Anti Liberalisasi (AMAL) di Jakarta, Senin (5/1).

 

“Itu masyarakat dan buruh harus antri panjang untuk mendaftar di rumah sakit, apotik, operasi, mendapatkan kamar dan pelayanan.  Karena rumah sakit memberlakukan kuota sesuai dengan pembayaran BPJS. Tarif INA CBG’s yang dipakai dalam BPJS juga ngawur kemurahan,” ujarnya.

Menurutnya penumpukan pasien di rumah sakit terjadi karena sebelumnya semua rumah sakit swasta yang tadinya mau kerjasama menampung pasien, namun karena BPJS tidak membayar free for service maka rumah sakit memilih menolak kerjasama dengan BPJS dan menolak pasien.

“Padahal dalam sistim sebelumnya baik dalam Jamkesmas, Jamkesda, Askes, Jamsostek dan asuransi lain,  rumah sakit mau bekerjasama dan pasti menampung pasien karena dibayar sesuai dengan pelayanan,” ujarnya.

Menurutnya, berbeda dengan sistim Jaminana Pelayanan Kesehatan (JPK) Jamsostek dan Askes yang Free for Service, BPJS menggunakan sistim paket INA CBG’s yang sangat merugikan rumah sakit, dokter dan peserta BPJS yang semula berasal dari Jamsostek.

“Kalau Free for Service di tanggung semua perawatan kesehatan oleh Jamsostek. Tapi Kalau INA CBG’s, BPJS hanya membayar sesuai paket harga yang sudah ditentukan. Sehingga co-sharing harus dibayar oleh peserta BPJS lagi. Kalau pasien tidak mampu bayar maka rumah sakit dan dokter yang rugi. Oleh karena itu rumah sakit gak berani dan menyuruh pasien pulang sebelum sembuh atau menolak pasien BPJS,” jelasnya.

Untuk itu Apindo meminta agar BPJS memperbaiki sistimnya terlebih dahulu agar tidak merugikan pengusaha, buruh, pekerja dan seluruh rakyat Indonesia. Kepada Pemerintah Joko Widodo, Apindo minta penundaan tenggat waktu integrasi pekerja formal dari Januari ke Juni 2015.

“Namun sekarang didaftarkan saja dulu. Tapi aktivasinya 6 bulan kemudian. Itupun kalau sudah ada perbaikan dalam pelayanan  BPJS,” ujarnya.

Sementara itu dalam pertemuan itu, Slamet Riyadi dari AMAL mengingatkan bahwa saat ini sudah berlaku sanksi adminsitrasi bagi yang belum mempunyai kartu BPJS.

“Pengurusan surat-surat seperti perpanjangan SIM, akta kelahiran, KTP, Paspor, pinjaman bank dan lainnya tidak akan dilayani sebelum memiliki kartu BPJS. Jadi kalau belum bayar dan belum diaktifkan artinya belum punya kartu dan kena sanksi administrasi,” ujar Sekertaris Jenderal Federasi Serikat Pekerja Otomotif  Indonesia (FSPOI) itu.

Ia juga mengingatkan jangan sampai sudah buruh dan pekerja didaftarkan Januari, kemudian 6 bulan kemudian dibulan Juni pelayanan BPJS tetap buruk, buruh dan pengusaha sudah dipaksa bayar iuran untuk aktivasi dihitung sejak bulan Januari 2015.

“Apa jaminannya BPJS akan lebih baik? Kalau seperti itu namanya pengusaha dan buruh masuk perangkap BPJS dan sudah tidak bisa lagi ada jalan keluar. Isinya adalah konflik antara buruh dan pengusaha terus menerus,” jelasnya. (Web Warouw)

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

342FansSuka
1,584PengikutMengikuti
1,100PelangganBerlangganan

Terbaru