Rabu, 29 November 2023

Asing Selalu Siap Intervensi Pilpres

 

JAKARTA – Pengamat intelejen, John Helmi Mempie mengatakan intervensi pihak asing bukan dimulai barusan saja dalam pemilu 2014, namun sudah terjadi berkali-kali sejak pemilu 2004 dan 2009 lalu. Saat ini, kecurangan dilakukan secara terbuka dan sudah menjadi rahasia. Lama kelamaan semua kalangan mendiamkan seperti sudah maklum.

“Semua sudah disiapkan sejak Amandemen UUD’45. KPU dan MK adalah instrumen yang bertugas mengamankan kepentingan asing. Semuanya ada di dalam Letter of Intent (LoI) pada Bank Dunia dan IMF (International Monetary Fund-red) saat awal reformasi,” jelasnya kepada Bergelora.com, Senin (21/7). Menurutnya, pemilu 2014 mencerminkan  puncak kegagalan demokrasi dalam era reformasi yang menyebabkan kontraksi dan konflik dimana-mana.

“Kecurangan dalam pemilu menjadi biasa. Namun, menerima kekalahan karena kecurangan dengan legowo adalah naif. Bangga karena menang dengan cara curang juga munafik. Lama kelamaan semua mendiamkan seperti sudah maklum,” ujarnya kepada dalam forum publik bertema ‘Intervensi Asing dalam Pilpres Indonesia’ di Jakarta, Senin (21/7).

Siapapun pemenang dalam pilpres lewat pemilu liberal seperti saat ini menurutnya, hanya akan menjadi boneka Amerika dan pasti gagal membebaskan rakyat Indonesia dari penghisapan dan penindasan neo-kolonialisme-imperialisme (nekolim) Amerika.
 
“Karena semenjak amandemen UUD’45, sistim sengaja dibuat untuk dicurangi dan melahirkan pemimpin boneka yang bisa diandalkan untuk kepentingan imperilalisme,” ujarnya.
 
Pengamat hukum pidana, Taufik Budiman dalam kesempatan yang sama mengumumkan melakukan somasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) apabila tetap mengumumkan hasil pemilihan presiden 2014 pada Selasa, 22 Juli 2014

“Bagaimana mungkin kita memiliki presiden dari sebuah pemilihan presiden yang didasarkan pada pemilihan legislatif yang penuh dengan kejahatan. Ada 918 kasus pemilihan legislatif  masuk di MK dan 697 layak di proses. Dalam hukum pidana data palsu yang ditetapkan oleh KPU dapat dipidanakan dan bisa dituntut 8 tahun penjara,” ujarnya.
 
Mantan Asisten Teritorial Mayjen (Purn) Saurip Kadi mengingatkan bahwa demokrasi yang dijalankan saat ini adalah demokrasi transaksional yang hanya melahirkan berandal politik, bandit ekonomi dan hukum wanipiro.
 
“ Sementara keluarga prajurit untuk mendapatkan rumah tipe 36 harus mencicil 25 tahun,” ujarnya.
 
Sementara itu anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Poppy Dharsono mengatakan bahwa pemilihan presiden seharusnya menjadi kemenangan rakyat Indonesia, bukan menjadi kemenangan elit politik atau kemenangan kepentingan asing atas Indonesia dengan cara-cara curang.
 
“Pemilu saat ini harus menjadi pembelajaran bagi semua orang bahwa, sistim demokrasi yang ada saat ini tidak bisa mengabdi pada kepentingan rakyat. Sudah waktunya untuk kembali ke Undang-undang Dasar’45 yang asli,” ujarnya kepada Bergelora.com seusai acara tersebut. (Web Warouw)

 

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,100PelangganBerlangganan

Terbaru