MEDAN – Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai membacakan vonis kepada para terdakwa perusakan dan pembakaran Vihara Tanjung Balai pada 2016 yang lalu, Senin (23/1) Pukul 15.05 WIB, di ruang sidang Cakra Kantor Pengadilan Negeri Kota Tanjung Balai Jalan Pahlawan, Kota Tanjung Balai.
Sidang peradilan terhadap para terdakwa dalam kasus provokator, pencurian, pengerusakan dan pembakaran sarana dan prasarana tempat ibadah umat Budha di Kota Tanjung Balai yang terjadi pada hari Jumat, 29 Juli 2016, lalu.
Adapun agenda sidang peradilan terhadap terdakwa adalah pembacaan putusan majelis hakim yang dibacakan oleh Ketua Majelis hakim yang juga merupakan Ketua PN Tanjung Balai Ullina Marbun, yaitu terhadap para terdakwa sebagai berikut :
Abdul Rizal Alias Aseng, 26 Tahun, Wiraswasta, Islam, warga Sei Agul Lingk. V Kel. Sei. Rajab Kec. Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai (Pengrusakan) dituntut oleh JPU selama 4 bln dan divonis bersalah oleh majelis hakim dengan hukuman pidana 1 bulan 16 hari (dikurangi masa penahanan)
Restu Alias Panjang, Tukang Pangkas, Islam, 23 Tahun, Jl Kartini Kel Pantai Burung Kec. Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai (Pengerusakan) dituntut oleh JPU selama 4 bln dan di vonis bersalah oleh majelis hakim dg hukuman pidana 1 bulan dan 15 hari (dikurangi masa penahanan).
Hidayat Lubis Alias Dayat, 19 Tahun, Ikut Orang Tua, Islam, JL MT. Haryono Kel. Selat Lancang Kec. Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai (Pengrusakan) dituntut oleh JPU selama 4 bulan dan di vonis bersalah oleh majelis hakim dengan hukuman pidana 1 bulan dan 18 hari (dikurangi masa penahanan).
Muhammad Ilham Alias Ilham, 21 Tahun, Ikut Orang Tua, Islam, Jln Jend Sudirman Gg Khadijah Kel. Bunga Tanjung Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai (Pengrusakan) dituntut oleh JPU selama 4 bln dan di vonis bersalah oleh majelis hakim dengan hukuman pidana 1 bulan dan 15 hari (dikurangi masa penahanan).
Heri Kuswari, 28 Tahun, Pelajar SMA Paket B, Islam, Jl. Rambutan Gg Pepaya Kel. TB. Kota – I Kec. TB Selatan Kota Tanjung Balai (Pencurian) dituntut oleh JPU selama 3 bulan dan di vonis bersalah oleh majelis hakim dengan hukuman pidana 1 bulan dan 17 hari (dikurangi masa penahanan).
Zainul Fahri Alias Zainul, 18 Tahun, Belum Bekerja, Islam, Jln. Jend Sudirman Kel Pahang Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai (Pengrusakan) dituntut oleh JPU selama 4 bulan dan di vonis bersalah oleh majelis hakim dengan hukuman pidana 1 bulan dan 15 hari (dikurangi masa penahanan).
Azmadi Syuri Alias Madi, 23 Tahun, Islam, Karyawan PDAM, Alamat JL MT Haryono Kel. Selat Lancang Kec. Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai (Pengrusakan) dituntut oleh JPU selama 4 bulan dan di vonis bersalah oleh majelis hakim dengan hukuman pidana 1 bulan dan 11 hari (dikurangi masa penahanan).
Zakaria Siregar Alias Bang Zack, Islam, 21 Tahun Mahasiswa, Alamat Jl M. Abbas Ujung Kel Pantai Burung Kec. Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai (provokator) dituntut oleh JPU selama 5 bulan dan di vonis bersalah oleh majelis hakim dengan hukuman pidana 2 bulan dan 18 hari (dikurangi masa penahanan).
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Ulina Marbun, SH. MH Selaku Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai dengan didampingi oleh 2 (dua) orang Hakim Anggota yaitu Ahmad Rizal, SH. dan Forci Nilpa Darma, SH, MH.
Sementara dari pihak jaksa penuntut turut hadir JPU Fakhrul Azmi Lubis, SH. Dan Rawatan Manik, SH. Para terdakwa sendiri didampingi oleh penasehat hukum yaitu Hendra Julianta, SH. Dan Hasbin Prima Tanjung, SH.
Terkait hasil pembacaan putusan majelis hakim tersebut, pihak para terdakwa dan penasehat hukum menerima putusan vonis hakim. Sementara Pihak JPU menyatakan pikir pikir atas vonis hakim tersebut. Sidang berakhir Pukul 16.15 Wib dan berjalan aman, tertib dan lancar.
Kepada Bergelora.com dilaporkan selama pelaksanaan sidang dilakukan pengamanan terbuka dan tertutup dari Polres Tanjung Balai sejumlah 60 personil dengan Penanggung jawab Pengamanan Kabag Ops Polres Tanjung Balai dan dihadiri Direktur Intelkam Polda Sumut dan Kapolres Tanjung Balai. (Sugianto)