JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa angkat bicara terkait ramainya warga yang mengeluhkan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) mendadak dinonaktifkan. Bendahara Negara itu memastikan uang yang dikeluarkan pemerintah untuk program tersebut tidak berkurang.
Purbaya mengatakan penonaktifan sejumlah peserta PBI JK pada prinsipnya untuk meningkatkan kualitas dan tata kelola program JKN agar lebih tepat sasaran, melindungi masyarakat miskin dan tidak mampu. Meski demikian, ia meminta pemutakhiran dan jangan bikin keributan.
“Jangan sampai yang sakit, tiba-tiba begitu mau cuci darah, tiba-tiba nggak berhak, kan itu kayaknya kita konyol, padahal uang yang saya keluarin sama. Saya rugi di situ, uang keluar, image jelek jadinya, pemerintah rugi dalam hal ini,” kata Purbaya kepada Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti, dalam rapat konsultasi pimpinan Komisi DPR RI terkait jaminan sosial, Senin (9/2/2026).
“Kalau itu membuat uang yang saya keluarkan untuk Anda lebih kecil, saya mendukung ribut dikit nggak apa, tetapi ini kan sama, uang yang dikeluarkan sama, ribut lagi. Saya rugi banyak pak, ke depan tolong dibetulin,” tegas Purbaya.
Purbaya mengusulkan agar penonaktifan peserta PBI JK dapat dipertimbangkan untuk tidak langsung berlaku, namun diberikan jangka waktu 2-3 bulan yang disertai dengan sosialisasi kepada masyarakat.
Jadi begitu masyarakat tidak lagi masuk ke daftar PBI JK, seharusnya dilakukan sosialisasi kepada yang bersangkutan sehingga mereka bisa melakukan tindakan yang diperlukan. Dalam periode tersebut, peserta yang dinonaktifkan dapat menyampaikan sanggahan jika merasa masih layak menjadi PBI (miskin dan rentan).
Purbaya meminta penentuan jumlah PBI JK dilakukan dengan hati-hati dan terukur dengan mengedepankan ketepatan sasaran, kemudahan akses layanan dan menjaga keberlanjutan program JKN.
“Jadi kita masalahnya adalah masalah operasional, masalah manajemen dan masalah sosialisasi yang harus bisa dibereskan secepatnya,” ucap Purbaya.
Purbaya mengungkapkan jumlah penghapusan peserta PBI JK pada Februari 2026 mencapai 11 juta orang sehingga membuat keributan di masyarakat. Menurutnya, penghapusan itu bisa diperkecil setiap bulannya sehingga tidak menimbulkan kejutan di masyarakat.
“Sebelumnya 7 (juta), 1 (juta), 1 (juta), 1 (juta), 1 (juta), di bawah 1 juta. Jadi ini yang menimbulkan kejutan kenapa tiba-tiba ramai di Februari karena sebagian besar orang yang berpengaruh dan mereka tidak tahu bahwa mereka sudah tidak masuk dalam daftar lagi sehingga kerasa lah itu. Jadi ini yang mesti dikendalikan ke depan. Kalau angkanya drastis seperti ini, ya di smooth-in sedikit lah di atas 3 bulan atau 4 bulan terserah, tetapi jangan menimbulkan kejutan seperti itu,” tegas Purbaya.
Dengan pola tersebut, masyarakat dinilai memiliki waktu untuk menyiapkan langkah mitigasi sebelum status kepesertaan berubah. “Jangan sampai yang sudah sakit, begitu mau cek, cuci darah, tiba-tiba enggak eligible (memenuhi syarat), enggak berhak,” katanya.
Ke depan, Purbaya berharap penetapan jumlah peserta PBI JKN dilakukan secara cermat dan terukur, dengan menitikberatkan ketepatan sasaran, kemudahan akses layanan, serta keberlanjutan program JKN. Menurut dia, prosedur yang jelas semestinya mampu meminimalkan kendala kepesertaan.
Ia turut meminta BPJS Kesehatan segera membenahi persoalan operasional, manajemen, dan sosialisasi yang berpotensi mengganggu pelaksanaan program JKN. “Jadi ini yang mesti dikendalikan ke depan. Kalau ada angka drastis seperti ini, diperhalus sedikit. Jangan menimbulkan kejutan seperti itu,” ucapnya.
Sufmi Dasco: Untuk Rakyat Kurang Mampu

Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan, DPR mendorong adanya perbaikan sistem dan tata kelola BPJS Kesehatan sebagai respons atas polemik tersebut.
Menurutnya, persoalan penonaktifan kepesertaan PBI-JK harus menjadi momentum untuk membenahi ekosistem jaminan kesehatan nasional agar lebih terintegrasi dan tidak merugikan masyarakat penerima bantuan.
“Perlu ada perbaikan ekosistem tata kelola jaminan kesehatan yang terintegrasi dalam rangka memitigasi penonaktifan program BPJS Kesehatan penerima bantuan iuran,” kata Sufmi Dasco, Senin (9/2/2026).
Dasco menjelaskan, BPJS Kesehatan segmen PBI-JK merupakan bentuk bantuan sosial dari pemerintah dalam skema jaminan kesehatan nasional (JKN).
Program ini ditujukan khusus bagi masyarakat kurang mampu agar mereka tetap bisa mengakses layanan kesehatan tanpa harus mengeluarkan biaya berobat.
Ia menegaskan, tidak semua masyarakat dapat menjadi peserta PBI-JK. Hanya warga yang masuk kategori kurang mampu dan memenuhi kriteria yang berhak menerima bantuan tersebut.
“Program ini diperuntukkan bagi masyarakat yang tidak mampu agar mereka tidak perlu mengeluarkan biaya saat berobat. Namun memang tidak semua masyarakat berpeluang mendapatkan BPJS Kesehatan segmen PBI ini,” ujarnya.
Sebelumnya, publik dihebohkan dengan kabar penonaktifan fasilitas kesehatan bagi sejumlah peserta PBI-JK.
Kondisi tersebut memicu kebingungan di tengah masyarakat, terutama bagi pasien rentan dan penderita penyakit kronis yang sedang menjalani perawatan rutin dan sangat bergantung pada layanan BPJS Kesehatan.
Polemik ini mendorong DPR untuk meminta penjelasan langsung dari kementerian terkait guna memastikan tidak ada masyarakat kurang mampu yang kehilangan hak atas layanan kesehatan. (Web Warouw)

