JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tampak berulang kali menoleh ke Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti karena pemutakhiran data penerima bantuan iuran (PBI) sempat membuat gaduh di masyarakat.
Pemutakhiran data dengan cara penghapusan dan penggantian itu dilakukan dengan menonaktifkan 11 juta peserta PBI JKN BPJS Kesehatan secara serentak, tanpa adanya sosialisasi yang efektif, menurut Purbaya.
Padahal, pemerintah kata Purbaya terus mengalokasikan anggaran untuk kuota nasional PBI JKN untuk 96,8 juta, tanpa adanya penurunan alokasi anggaran sedikit pun. Akibatnya, ketika tiba-tiba 11 juta penerima PBI statusnya non aktif, membuat gejolak di tengah masyarakat per Februari 2026.
“Karena sedemikian besar orang yang terpengaruh dan mereka tidak tahu bahwa mereka sudah tidak masuk daftar lagi, sehingga kerasa itu 10%, kalau 1% gak ribut orang-orang,” kata Purbaya saat Rapat Konsultasi Pimpinan Komisi DPR di Jakarta, Senin (9/2/2026).
Purbaya berpendapat seharusnya penonaktifan status PBI itu dilakukan oleh BPJS Kesehatan secara bertahap dengan merata-ratakan tiap tiga bulan jumlah yang akan dikeluarkan dari daftar PBI, bukan langsung serentak seperti bulan ini.
“Jadi ini yang musti dikendalikan ke depan. Kalau angkanya sedrastis begini ya di smoothing sedikit lah, di average 3-5 bulan, terserah. Tapi, jangan menimbulkan kejutan seperti itu,” ucap Purbaya.
Purbaya menekankan, penonaktifan secara mendadak, dan besar-besaran yang menimbulkan keributan di tengah-tengah masyarakat itu menurut Purbaya telah merugikan pemerintah. Sebab, anggaran yang dikucurkan pemerintah ke PBI tetap, sedangkan citra pemerintah di mata publik menjadi buruk.
“Karena tiba-tiba ketika ada yang mau cuci darah tiba-tiba enggak eligible, gak berhak, kan itu kayanya kita konyol, padahal uang yang saya keluarin sama. Saya rugi di situ, uang keluar, image jelek jadinya. Pemerintah rugi dalam hal ini pak,” tegasnya.
Oleh sebab itu, ia pun menyarankan kepada BPJS Kesehatan untuk melakukan empat langkah supaya program perubahan data PBI JKN sesuai DTSEN bisa efektif, berikut ini rinciannya.
1. Perubahan data PBI JKN pada prinsipnya merupakan upaya untuk meningkatkan kualitas dan tata kelola program JKN agar lebih tepat sasaran melindungi masyarakat miskin dan tidak mampu.
2. Penonaktifan peserta PBI JKN dapat dipertimbangkan untuk tidak langsung berlaku, namun diberikan jangka waktu 2-3 bulan disertai dengan sosialisasi kepada masyarakat.
3. Dalam periode tersebut, peserta yang dinonaktifkan dapat menyampaikan sanggahan jika merasa masih layak menjadi PBI (miskin dan rentan). Kemudian, Kemensos melakukan asesmen ulang untuk menentukan status kepesertaannya.
4. Penentuan jumlah PBI dilakukan dengan hati-hati dan terukur dengan mengedepankan ketepatan sasaran, kemudahan akses layanan, dan menjaga keberlanjutan program JKN.
“Jadi kita masalahnya ini adalah masalah operasional, masalah management, dan masalah sosialisasi yang harus bisa diberesken secepatnya. Kalau itu membuat uang yang saya keluarkan untuk anda lebih kecil, saya mendukung, ribut kecil enggak apa,” tegas Purbaya.
“Tapi ini kan uang yang saya keluarkan sama, ribut lagi, saya rugi banyak pak. Ke depan tolong dibetulin,” ucapnya.
Dirut BPJS Kesehatan Menjawab

Kepada Bergelora.com di Jakarta, Senin (9/2) dilaporkan, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti merespons sorotan publik terkait penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI), terutama yang berdampak pada pasien dengan penyakit berbiaya tinggi seperti gagal ginjal yang membutuhkan cuci darah rutin.
Ia menegaskan BPJS Kesehatan tetap berfokus menjaga akses layanan kesehatan esensial dan tidak memiliki kewenangan menolak pasien dalam kondisi darurat. Ghufron menekankan, BPJS Kesehatan merupakan badan hukum publik yang bertugas menjamin masyarakat memperoleh layanan kesehatan tanpa terbebani kesulitan finansial, bukan badan usaha pencari keuntungan.
Karena itu, polemik yang muncul belakangan perlu dilihat secara utuh, termasuk mekanisme reaktivasi kepesertaan bagi peserta PBI yang masih membutuhkan layanan kesehatan.
“Dalam kondisi emergency, rumah sakit tidak boleh menolak pasien. Ada payung hukumnya,” ujar Ghufron dalam rapat bersama DPR di ruang rapat Komisi V DPR, Senayan, Jakarta, Senin (9/2/2026).
Ghufron menjelaskan pembiayaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berasal dari skema gotong royong. Untuk masyarakat miskin, iuran ditanggung pemerintah.
Sementara pekerja formal membayar iuran sebesar 1% dari gaji, dengan kontribusi pemberi kerja sebesar 4%. Adapun pekerja sektor informal membayar iuran yang saat ini disubsidi pemerintah pusat dan daerah.
Ia juga menekankan, BPJS Kesehatan berada di sisi demand, bukan supply layanan kesehatan. Artinya, BPJS tidak mengatur dokter, rumah sakit, obat, maupun alat kesehatan.
“Supply side itu bukan BPJS. Yang sering salah persepsi, seolah semua urusan rumah sakit itu BPJS,” tegasnya.
Menurut Ghufron, hingga kini kepesertaan JKN telah mencapai lebih dari 98% penduduk Indonesia, atau sekitar 283 juta jiwa, dengan 473 kabupaten/kota dan 35 provinsi telah mencapai Universal Health Coverage (UHC).
Ia membandingkan capaian tersebut dengan negara maju. Di Jerman, diperlukan waktu 127 tahun untuk menjangkau 85% penduduk, sementara Indonesia mencapainya dalam sekitar satu dekade.
Pemanfaatan layanan juga melonjak drastis. Jika pada awal pelaksanaan JKN hanya sekitar 252 ribu layanan per hari, kini jumlahnya mencapai lebih dari 2 juta layanan per hari. Di saat yang sama, ia mencatat, porsi biaya kesehatan yang dibayar langsung oleh masyarakat (out of pocket) turun signifikan dari hampir 50% menjadi sekitar 25-28%.
Rumah Sakit Bertambah, Sistem Makin Digital
Ghufron menyebut keberadaan BPJS Kesehatan turut mendorong pertumbuhan fasilitas layanan kesehatan. Jumlah rumah sakit meningkat dari sekitar 1.681 pada 2014 menjadi lebih dari 3.170 saat ini, dengan sekitar 1.170 di antaranya bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Dari sisi layanan, BPJS juga mengembangkan sistem digital, mulai dari antrean online, aplikasi Mobile JKN, layanan Pandawa, hingga pemanfaatan AI untuk menjawab pertanyaan peserta.
“Sekarang antre bisa dari rumah. Waktu tunggu juga turun, rata-rata di bawah 2,5 jam,” ujarnya.
Penonaktifan PBI dan Mekanisme Reaktivasi
Terkait polemik penonaktifan PBI, Ghufron menjelaskan kebijakan tersebut merujuk pada Surat Keputusan Kementerian Sosial berbasis pemutakhiran data. Dari sekitar 11 juta peserta PBI yang dinonaktifkan, terdapat kelompok kecil yang masih membutuhkan layanan kesehatan berbiaya besar atau katastropik.
Untuk kondisi tersebut, BPJS Kesehatan membuka mekanisme reaktivasi bersyarat melalui rekomendasi dinas sosial setempat. Setelah rekomendasi diverifikasi Kementerian Sosial, BPJS Kesehatan dapat mengaktifkan kembali kepesertaan.
“Secara umum tidak ada kendala yang bermakna, kecuali sebagian kecil peserta yang secara aturan sudah pernah direaktivasi sebelumnya,” kata Ghufron. (Web Warouelw)

