Jumat, 31 Maret 2023

Awaaas…! GP ANSOR : Cagub Harus Berkomitmen Berantas Narkoba

Ketua PW GP Ansor Provinsi Lampung Hidir Ibrahim (Ist)

BANDAR LAMPUNG- Ketua PW GP Ansor Provinsi Lampung Hidir Ibrahim menyatakan calon gubernur dan wakil gubernur Provinsi Lampung harus berkomitmen dalam pemberantasan narkoba.

“Harus mempunyai komitmen dalam pemberantasan narkoba, bila perlu melibatkan BNN untuk membuat fakta integritas,” kata dia saat dihubungi di Bandarlampung, Rabu (24/1).

Dalam pemberantasan narkoba di Lampung yang di nilai sudah marak, seluruh elemen harus ikut terlebat dan bersungguh-sungguh dalam tindakannya.

Terlebih bila narkoba yang beradar di wilayah Lampung dikomandoi oleh narapidana di Lapas Rajabasa.

“Seharusnya polisi sudah bisa mengindikasikan, bila ada narapidana yang mengatur peradaran narkoba di Lampung,” katanya.

Bila perlu menurutnya, polisi harus bekerjasama dengan pihak lapas agar narapidana tidak bisa lagi mengatur narkoba.

Lalu, untuk tes kesehatan yang dilakukan oleh KPU Lampung terhada cagub dan cawagub harus benar-benar dilakukan dan jangan sampai ada calon yang terindikasi narkoba bisa lolos.

“Semua harus dicek dengan benar, apa lagi seluruhnya sudah cek kesehatan,” katanya.

Hal senada disamapikan, Wakil Ketua PW GP Ansor Lampung Yuhadi menyatakan peredaran narkoba saat ini sudah dinilai sangat masih meskipun polri sudah maksimal melakukan pemberantasan.

“Saat ini pentingnya seluruh elemen masyarakat untuk melakukan pemberantasan narkoba, polisi pun harus melakukan sosialisasi ke sekolah,” kata dia.

Betapa bahayanya narkoba pun harus mengukitsertakan peran pemerintah untuk menekan peredaran narkoba.

Cagub dan cawagub yang maju dalam pilkada ini pun harus berkomitmen dalam pemberantasan narkoba di wilayah Lampung.

Berdasarkan data Kepolisian Daerah (Polda) Lampung telah berhasil mengungkap 1.684 perkara narkoba sepanjang bulan Januari hingga November 2017.

Dengan jumlah pengungkapan perkara tahun ini lebih tinggi dibandingkan tahun 2016 yang hanya berhasil mengungkap 1.195 perkara.

Kepada Bergelora.com dilaporkan, salah satu kasus yang menonjol yakni nomor laporan polisi : LP/109/I/2017/ SPKT tanggal 26 JANUARI  2017, dengan identitas tersangka FA, beralamat di Jalan MT Haryono Blok F No. 2 Kecamatan Tanjungkarang Pusat Bandarlampung dan ZS warga Jalan Desa Cot Tufa RW 01 Kecamtan Bakong  Lhoksumawe, Provinsi Aceh d engan dengan barang bukti 4.500 butir exctacy, ke duanya pun meninggal dunia saat penangkapan. (Salimah)

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

342FansSuka
1,591PengikutMengikuti
1,100PelangganBerlangganan

Terbaru