BANDAR LAMPUNG- Deputy Koordinator Indonesian Corruption Wacth (ICW), Ade Irawan menyatakan tunjangan kinerja tidak dibayarkan bisa masuk pidana, sebab itu sudah masuk hak PNS.
“Itu hak PNS, khususnya para guru dan kalau tidak dipenuhi tentu saja bisa dipidanakan,” kata Ade Irawan saat dihubungi dari Bandarlampung, Rabu (24/1).
Dia mengatakan, penundaan pembayaran tunjangan kinerja pada PNS khususnya pada tenaga guru, dapat dipidanakan.
Menurutnya, tunjangan kinerja menjadi kewajiban pemerintahan setempat karena bersangkutan dengan kerja yang telah dilakukan sebagai pelayan masyarakat.
“Kita jangan berharap pendidikan bisa maju kalau pemerintah daerah tidak segera memenuhi hak para guru selama mengabdi melayani pendidikan masyarakat,” kata dia.
Ia melanjutkan, saat ini para guru sedang berkonsolidasi untuk menginventarisasi persoalan-persoalan yang dihadapi guru di daerah untuk menjadi agenda perjuangan bersama.
“Hambatan dan masalah lebih banyak ada di daerah, yang belum sinkron dengan kebijakan pusat. Walaupun undang-undang dan peraturan pemerintah sudah ada tapi, tidak otomatis dijalani di daerah contohnya soal tunjangan kinerja,” kata dia.
Ia menegaskan, setiap pegawai dan pejabat eselon mendapat tunjangan berbeda, tergantung tugas pokok dan fungsi satuan kerja serta kinerja pejabat tersebut mengacu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 21 Tahun 2011 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah.
Salah satu pegawai ASN Pemkot Bandar Lampung, Rahmadi mengatakan tahun 2016 enam bulan belum dibayarkan sejak bulan Juli hingga Desember dan tahun 2017 terhitung bulan Agustus hingga Desember.
“Kita harapkaan segera dibayarkan oleh pemerintah,” katanya.
Kepada Bergelora.com dilaporkan, berdasarkan data yang dihimpun, tunggakan tunjangan kinerja 4.088 orang PNS Bandar Lampung dilakukan sejak bulan April 2017. Dari data BKD Bandar Lampung per Januari 2017, jumlah PNS dikota Bandar Lampung sebanyak 9.716 termasuk tenaga guru SD dan SMP. Besaran Tunjangan Kinerja di Lampung berkisar antar Rp 500.000 hingga Rp20 juta per bulan.
Sementara itu, pada September 2017 Pemerintah Kota Bandar Lampung baru mampu membayar dua bulan tunjangan kinerja PNS setelah sebelumnya macet selama lima bulan dan tunjangan kinerja yang dibayarkan itu untuk Mei dan Juni 2018.
“Pembayaran terakhir kan April, jadi ini dibayar untuk Mei dan Juni dulu. Hari ini juga bisa dicairkan kalau ada pengajuan dari dinas,” kata Kepala Badan Pengelolaan Aset dan Keuangan Daerah (BPKAD) Trisno Andreas di lingkungan Pemkot setempat, Senin (2/10) tahun lalu. (Salimah)