JAKARTA – Kasus yang dihadapi Serda Nurhadi akibat diserbu para debt collector atau penagih utang masih berbuntut panjang. Bahkan, polisi menegaskan kendaraan tidak boleh diambil jika penagih tidak menunjukkan surat kuasa dan SPPI.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, menyebutkan masyarakat yang sedang bermasalah dengan kredit atau pembiayaan kendaraan bermotor agar melaporkan ke polisi. Termasuk jika kendaraan diambil paksa oleh debt collector yang tidak mengantongi surat kuasa dan SPPI.
“Apabila ada debt collector mendatangi (warga yang bermasalah cicilan kendaraan bermotor dengan leasing) dan hendak mengambil kendaraan bermotor jangan mau apabila dia tidak bisa menunjukkan Surat Kuasa (dari perusahaan pembiayaan) dan SPPI (Sertifikasi Profesi Penagihan Pembiayaan) yang dikeluarkan Badan Sertifikasi Nasional (BSN),” ujar Yusri Yunus, Selasa (11/5/2021).
Kepada Bergelora.com dilaporkan, dia menyebutkan apabila debt collector mengambil paksa kendaraan bermotor milik kreditur tanpa memiliki surat kuasa dan SPPI maka korban dapat melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian.
“Kami akan langsung proses, bisa kita jerat dengan 335 365 KUHP ancamannya 9 tahun penjara,” tandas Yusri Yunus. (TYO). (Enrico N. Abdielli)