Rabu, 19 Maret 2025

AWAS JANGAN LENGAH…! Mendagri Tito Hanya Ijinkan 5 Bandara Internsional Pintu Masuk Indonesia, Cegah Omicron

JAKARTA- Pemerintah membatasi kedatangan kedatangan penumpang internasional ke wilayah Indonesia. Penumpang menggunakan pesawat hanya untuk masuk wilayah Indonesia hanya diizinkan melalui lima bandara udara.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

“Pintu masuk udara hanya melalui Bandar Udara Soekarno Hatta, Ngurah Rai, Hang Nadim, Raja Haji Fisabilillah dan Sam Ratulangi,” ujar Mendagri Tito Karnavian dalam Inmendagri 63/2021, Selasa (30/11).

Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan sementara itu, pintu masuk laut di provinsi Bali dan Provinsi Kepulauan Riau dapat menggunakan kapal pesiar dan kapal layar. Hal ini selanjutnya menjadi kewenangan Kementerian Perhubungan.

“Pengaturan teknis terkait pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dan pada masa transisi akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian Perhubungan, satuan tugas Covid-19 dan lembaga terkait,” ucap Tito.

Selain itu, Tito juga meminta kepala daera setelah mendapatkan suplai vaksin dari Kementerian Kesehatan, segera mendistribusikan ke Kabupaten/Kota dan tidak ditahan sebagai cadangan atau stok di Provinsi.

Tito meminta Gubernur, Bupati dan Wali kota melarang setiap bentuk aktivitas/kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan. “Gubernur, Bupati dan Wali kota berkoordinasi dan berkolaborasi dengan TNI, Polri dan Kejaksaaan dalam pelaksanaan PPKM,” pungkasnya.(Enrico N. Abdielli)

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,110PelangganBerlangganan

Terbaru