JAKARTA- Gerakan Nasional Penyelamat Aset & Anti Korupsi Indonesia (GENTA Indonesia) mengeluarkan pernyataan tegas menyikapi perkembangan penyelesaian sengketa lahan Eigendom Verponding (EV) 1278 & 1305 di Surabaya.
GENTA Indonesia memperingatkan bahwa optimisme penyelesaian cepat dari Wakil Gubernur Jawa Timur dan Walikota Surabaya beserta DPR RI harus disikapi dengan kewaspadaan hukum yang tinggi.
GENTA Indonesia menolak narasi yang menciptakan euforia penyelesaian cepat tanpa pengamanan hukum yang jelas, yang berpotensi menjadi “jebakan korupsi” bagi pimpinan nasional.
“Kami sangat menghargai niat baik pemerintah daerah dan Pertamina untuk menyelesaikan masalah warga. Namun, jika penyelesaian itu berupa penyerahan SHM gratis di atas aset yang bernilai triliunan rupiah, maka itu bukan solusi baik, melainkan tindakan gegabah terhadap hilangnya aset negara dan itu sama saja memenangkan para spekulan maupun kaum serakahnomics yang punya kepentingan dalam kasus ini. Harus ada seleksi ketat nantinya,” tegas Koordinator GENTA Indonesia, Trio Marpaung dari Surabaya dikutip Bergelora.com di Jakarta, Rabu (26/11)
Tanah EV Adalah Aset KND, Bukan Tanah Bebas Negara
GENTA Indonesia menegaskan bahwa dasar hukum penyelesaian harus berlandaskan pada prinsip perlindungan aset negara, bukan sekadar keadilan sosial semu yang berpotensi merugikan negara.
Lahan EV 1278 dan 1305 di Surabaya bukan tanah tak bertuan yang dapat dihibahkan semudah membalik telapak tangan. Tanah tersebut adalah Kekayaan Negara yang Dipisahkan (KND) milik PT Pertamina (Persero), hasil nasionalisasi sesuai UU No. 86 Tahun 1958 dan dilindungi oleh UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
“Menurut kami, setiap keputusan yang mengarah pada pelepasan hak penguasaan negara tanpa adanya ganti rugi adalah tindakan yang tergolong Kerugian Keuangan Negara. Direksi Pertamina dan pejabat yang terlibat dalam proses ini dapat dijerat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) karena kelalaian atau penyalahgunaan wewenang dalam menjaga aset negara” ujar Indra Agus.
GENTA Indonesia setuju dengan pendapat para pakar yang menyatakan bahwa Keputusan Pusat mutlak diperlukan, tetapi jenis keputusannya harus tepat.
Kebijakan tersebut bukan mengarah pada pelepasan SHM (Hak Milik) karena akan menciptakan preseden buruk yang membuka kotak pandora sengketa aset BUMN di seluruh Indonesia.
GENTA Indonesia juga mengusulkan agar Pemerintah Pusat membentuk semacam Panitia Ad Hoc Nasional untuk menghindari risiko Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) dan konflik berkepanjangan.
“Panitia Ad Hoc nantinya akan memastikan solusi yang bersifat komprehensif, transparan, dan sah secara hukum” pungkas Trio Marpaung.
GENTA Indonesia percaya dan optimis Presiden Prabowo mampu mengambil keputusan yang tidak merugikan keuangan negara sekaligus menjamin hak rakyat. (Web Warouw)

