Sabtu, 19 April 2025

Awas, Pembangunan Gedung DPD Di Daerah Gerogoti Uang Rakyat!

JAKARTA- Pembangunan gedung Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di daerah dipastikan akan menggerogoti uang rakyat tanpa ada manfaat yang kembali bagi rakyat. Karena kewenangan DPD sangat terbatas dan lemah dalam politik nasional. Hal ini disampaikan oleh Mantan Wakil Ketua DPD-Ri, laode Ida Kepada Bergelora.com di Jakarta, Senin (15/6).

 

“Yang pasti adalah, gedung itu hanya akan gerogoti uang rakyat. Biaya pemeliharaan tiap tahun bisa capai milyaran rupiah. Gaji dan honor karyawan juga tidak tak kecil. Alat tulis menulis, biaya rapat, sampai pada kendaraan dinasnya. Semua itu akan dibebankan pada uang rakyat lewat APBN. Padahal produknya tak akan ada gunanya,” ujarnya.

Menurut Laode Ida dengan kewenangan yang lemah seperti saat ini kantor pembangunan gedung DPD hanya akan menjadi beban bagi pembiayaan negara yang diambil dari rakyat.

“Ya, karena kewenangannya yang lemah. Karena DPD tak bisa maksa atau tak mengambil putusan. Wow, hebat saja DPD saat ini, dimanjakan menghabiskan uang rakyat secara sia-sia,” ujarnya.

Ia mengecam kebanggaan para anggota DPD yang bangga dengan akan mengelola proyek pembangunan gedung di tiap ibukota propinsi yang nilainya di atas Rp 20 milyar per gedung.

“Sejak lima tahun lalu memang sejumlah anggota DPD RI memang  sangat ngotot untuk bangun kantor di daerah itu. Irman Gusman, sang ketua yang sudah dua periode terakhir ini,  jadi bagian sebagai motor penggeraknya,” jelasnya.

Ia menjelaskan, saat 10 tahun berada di DPD, Laode Ida terus saja menolak atas rencana itu karena tidak melihat urgensi pembangunan gedung, sebaliknya bahkan hanya sebagai pemborosan uang negara.

“Mubazir. Coba saja simulasikan, apa manfaatnya. DPD sendiri nyata secara konstitusi nir-kewenangan, hanya ornamen demokrasi. Lalu kantor itu mau digunakan untuk apa?”

Alasan diperlukannya gerdung adalah sebagai tempat kerjanya 4 anggota DPD saat tugas di daerah.

“Lah, mau kerja apa? Tampung aspirasi? Mau dipaksakan ke mana aspirasi yang ditampung itu? Kan anggota DPD tak punya kewenangan untuk memaksa. Jadi, lagi-lagi hanya ornamen saja. aneh kan,” katanya.

Ketua DPD Irman Gusman menurutnya sering mengatakan pembangunan gedung itu sebagai perintah dari Undang-undang MD3. Padahal menurut Laode hal alasan ini salah kaprah, akibat dangkalnya pemahaman tentang konsep kantor perwakilan.

“Sebenarnya sudah sering saya sampaikan pada Irman. Hanya saja, karena yang bersangkutan pebisnis, kita semua sudah tahu apa maksud di balik pemaksaan untuk bangun gedung semewah itu. (Web Warouw)

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru