TONDANO – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Minahasa menunjukkan komitmen nyata dalam menuntaskan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Tidak hanya memberikan pendampingan gratis, DP3A berhasil mengawal penanganan hukum hingga mencapai putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) serta meluncurkan inovasi digital untuk mempercepat pelaporan.
Komitmen DP3A Minahasa dalam memberikan keadilan bagi korban dibuktikan melalui pengawalan kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) terhadap anak yang baru-baru ini tuntas di meja hijau. Pelaku dalam kasus tersebut dijatuhi vonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim.
Selama proses hukum berlangsung, DP3A memastikan korban mendapatkan haknya secara penuh tanpa biaya, yang meliputi:
- Penyediaan bukti melalui pemeriksaan Visum et Repertum (VER) dan Psikiatrikum (VERP).
- Pendampingan hukum intensif selama persidangan.
- Dukungan psikolog klinis untuk pemulihan trauma.
- Pemantauan pasca-putusan untuk memastikan reintegrasi korban berjalan aman.
- Inovasi SI-MANGALEAN: Pelaporan di Ujung Jari
Menyadari luasnya wilayah Minahasa yang mencakup 25 kecamatan dan 270 desa, DP3A meluncurkan aplikasi SI-MANGALEAN (Sistem Informasi dan Mekanisme Pelaporan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak).
Inovasi ini memungkinkan masyarakat melapor secara real-time melalui laman https://DP3A-Simangalean.my.id dengan jaminan kerahasiaan identitas. Aplikasi ini menjadi solusi atas tantangan geografis dalam koordinasi dengan tiga wilayah hukum kepolisian, yakni Polres Minahasa, Polres Tomohon, dan Polresta Manado.
Sepanjang tahun 2025, tercatat sebanyak 59 kasus kekerasan telah ditangani. Plt. Kepala Dinas DP3A Josefine Kaurow melalui Kepala Bidang Kualitas Hidup Perempuan dan Kualitas Keluarga, Ireine Rumagit, menegaskan bahwa setiap laporan ditangani melalui tujuh layanan utama, mulai dari penjangkauan (outreach), konseling psikososial, hingga bantuan hukum.
”Dalam setiap kasus kekerasan, pemerintah tidak akan membiarkan korban merasa sendiri. Negara hadir dan bertanggung jawab memastikan perlindungan hingga korban benar-benar pulih,” urainya.
kepada Bergelora.com.di Tondano, Minggu (24/12) dilaporkan, Pemerintah Kabupaten Minahasa menghimbau seluruh elemen masyarakat untuk tidak ragu melaporkan tindakan kekerasan.
“Berani Lapor, Bersama Kita Lindungi. Satu kasus bukan sekadar angka, tetapi satu masa depan yang harus diperjuangkan,” pungkas Ireine Rumagit. Dengan adanya sinergi antara teknologi dan pendampingan lapangan, diharapkan angka kekerasan di Minahasa dapat ditekan secara signifikan,” pungkasnya. (Edo)

