Jumat, 31 Maret 2023

Ayoo…! DPR Dorong Perangi Kekerasan Perempuan dan Anak

Ketua Komisi VIII DPR RI yang juga Ketua Tim Panja RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Noor Achmad (Ist)

BATAM- Tim Komisi VIII DPR mendapat laporan bahwa di Provinsi Kepulauan Riau telah terjadi 516 kasus kekerasan dan 127 kasus seksualitas selama tahun 2017. Ironisnya, di awal tahun 2018 muncul kasus pedofil di Kabupaten Karimun. Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI yang juga Ketua Tim Panja RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Noor Achmad mengatakan, perlu upaya bersama untuk meredam kekerasan kepada perempuan dan anak.

“Perlu upaya bersama melakukan pencegahan, agar kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kepri bisa diredam. Peran agama, orang tua dan lingkungan yang baik menjadi sangat penting, agar makin tahun tidak lagi mengalami peningkatan,” jelas Noor saat pertemuan dengan Sekda Pemprov Kepri Arif Fadhillah beserta jajaran di Gedung Graha Kepri, Batam, Jum’at (2/2).

Politisi F-PG itu menjelaskan, DPR tengah merancang RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang akan memberi efek jera pelaku pelecehan. Saat ini, rancangan telah sampai ke naskah akademik yang kemudian akan disusul dengan penyusunan pasal per pasal, yang juga disesuaikan dengan usulan Komnas Perlindungan Perempuan.

Noor berharap, upaya bersama lintas sektor sangat diperlukan guna menekan tingginya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Meski diakui Noor, satu sisi sudah ada peraturan sejenis yang sebelumnya telah mengatur masalah yang sama. Sebut saja UU KDRT, KUHP pasal Kejahatan Terhadap Kesusilaan, hingga Peraturan Pemerintah tentang Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan dan lainnya.

Politisi asal dapil Jawa Tengah itu menambahkan, kunjungan kerja spesifik ke Pemprov Kepri ini untuk mengumpulkan masukan terkait RUU PKS. Masukan itu nantinya akan dijadikan pertimbangan dalam pembentukan UU yang baru bagi pelaku pelecehan hingga korban. “Masukan-masukan dalam pertemuan ini, akan menjadi tambahan dalam pembahasan RUU PKS,” imbuh Noor.

Sementara itu dalam kesempatan yang sama, Irwasda Polda Kepri Heri Pranoto berharap, korban kekerasan seksualitas mendapatkan perlindungan maksimal. Polda sebagai penyidik juga meminta pihaknya jangan dibuat rancu karena aturan yang cukup banyak.

“Setidaknya ada Lex Specialis, bila RUU Penghapusan Kekerasan Seksual ini lahir dengan menekankan pentingnya perlindungan atas korban,” ujarnya.

Kepada Bergelora.com dilaporkan, Kunjungan Kerja Spesifik Panja RUU PKS ini juga diikuti oleh beberapa Anggota Komisi VIII DPR diantaranya Iskan Qolba Lubis (F-PKS), Itet Tridjaja s (F-PDI Perjuangan), Zulfadhli (F-PG), Ruskati Ali Baal (F-Gerindra), Syofwatillah Mohzaib (F-PD), M. Iqbal (F-PKS), Try Murni (F-Nasdem), dan Samsuddin Siregar (F-Hanura). Patar Sianipar)

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

342FansSuka
1,591PengikutMengikuti
1,100PelangganBerlangganan

Terbaru