Kamis, 12 September 2024

Badan Sutiah Melepuh, Setelah Operasi Hernia

JAKARTA- Sutiah (45 tahun) warga Kuta Glumpang, Geudong, Aceh Utara, yang menderita penyakit Hernia masuk Rumah Sakit Kasih Ibu Kota Lhokseumawe pada tanggal 14 Juli 2014. Sehari berada di Rumah Sakit, tim dokter mengambil tindakan untuk melakukan operasi terhadap pasien.

Dalam rilis kepada Bergelora.com di Jakarta, Sabtu (30/8) dijelaskan bahwa setelah operasi, tanggal 17 Juli 2014 pasien diperbolehkan pulang, namun pasien setiba dirumahnya mengalami gatal-gatal disekujur tubuhnya, seperti terbakar dan mual-mual sampai muntah. Kondisi tersebut semakin memburuk dan memprihatinkan setelah 3 hari berada di rumah, sehingga keluarganya membawa kembali ke Rumah Sakit Kasih Ibu.

Namun 4 (empat) hari kembali ke rumah sakit, kondisi pasien tidak cenderung membaik sehingga disarankan untuk dirujuk ke Rumah Sakit Cut Mutia, dengan alasan Rumah Sakit Kasih Ibu tidak memiliki ketersedian obat. Bahkan petugas sempat mengatakan kepada keluarga pasien “Jangankan obat gatal obat mencret pun tak ada.”

Namun karena terkendala biaya, pihak keluarga pasien membawanya kembali pulang ke rumah. Sampai satu minggu tidak mendapatkan perawatan selama dirumah. Hal tersebut memicu kondisi Ibu Sutiah semakin memprihatinkan. Akhirnya keluarga membawa ke Rumah Sakit Cut Mutia, Kabupaten Aceh Utara. Setelah berada di Rumah Sakit Cut Meutia, pihak medis mendiagnosa dan hasilnya dinyatakan bahwa penyakit yang diderita oleh pasien dikarenakan keracunan obat.

Langgar UU

Dalam peristiwa tersebut, Koordinator LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe Muhammad Reza Maulana, S.H menyatakan bahwa Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) beserta LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe, menilai bahwa yang dilakukan oleh tenaga medis Rumah Sakit Kasih Ibu kurang memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.

Menurutnya, dalam Pasal 2 UU tentang Praktik Kekokteran yang disebutkan bahwa “Praktik kedokteran dilaksanakan berasaskan Pancasila dan didasarkan pada nilai  ilmiah, manfaat, keadilan, kemanusiaan, keseimbangan, serta perlindungan dan keselamatan pasien”.

Berdasarkan Asas tersebut katanya, para Dokter dalam melaksanakan tugasnya, adalah mengedepankan perlindungan serta keselamatan pasien.

Selanjutnya di pasal 39 juga disebutkan “Praktik kedokteran diselenggarakan berdasarkan pada kesepakatan antara dokter atau dokter gigi dengan pasien dalam upaya untuk pemeliharaan kesehatan, pencegahan penyakit, peningkatan kesehatan, pengobatan penyakit dan pemulihan kesehatan.”

Oleh karenanya YLBHI dan LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe menurutnya meminta kepada pihak Rumah Sakit untuk bertanggung jawab atas peristiwa yang dialami oleh Ibu Sutiah tersebut, serta memastikan tidak akan terjadi lagi persitiwa yang demikian kepada pasien Rumah Sakit tersebut.

Lebih dari itu, YLBHI dan LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe juga akan melakukan upaya hukum, yakni mengajukan gugatan secara perdata ke Pengadilan Negeri Lhokseumawe dan mengajukan pelaporan kepada Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) dan/atau Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindakan kesalahan medis yang menimpa terhadap Ibu Sutiah.

“Jika nantinya peristiwa ini terbukti ada kesalahan pihak dokter, maka akan di teruskan ke proses hukum secara pidana dengan mengajukan pelaporan ke pihak Kepolisian. Hal tersebut dilaksanakan agar pihak dokter untuk tetap menjaga dan menghormati prinsip kehati-hatian dalam menjalankan tugasnya yang mulia tersebut,” ujarnya. (Dian Dharma Tungga)

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,100PelangganBerlangganan

Terbaru