Sabtu, 19 April 2025

Bagaimana Nasib Dana BPJS Saat Bursa Saham Ambruk?

JAKARTA- Masyarakat mempertanyakan nasib dana masyarakat yang dikumpulkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial saat ini ketika bursa saham ambruk, real estate gulung tikar dan jatuhnya pasar keuangan jatuh. BPJS yang katanya menjalankan dana amanah seharusnya segera memberikan penjelasan pada masyarakat kondisi keuangannya terakhir setelah kenaikan dollar akibat penurunan nilai tukar Yen belakangan ini. Demikian Salamuddin Daeng dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) kepada Bergelora.com di Jakarta, Senin (24/8).

 

“Bagimana nasib dana BPJS yang dikelolah oleh perusahaan-perusahaan, lembaga keuangan bank dan non-bank, masihkah dana-dana itu ada? Jangan-jangan sudah tenggelam bersama nilai tukar rupiah yang karam ke dasara laut,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa BPJS diperbolehkan menginvestasikan asetnya pada sejumlah instrumen. Setelah menarik premi berupa iuran dari masyarakat, memotong upah buruh, memotong  gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI dan Polri dan mengambil pajak masyarakat dari dana APBN dan APBD, selanjutnya dana yang dikumpulkan tersebut diinvestasikan.

BPJS menurutnya menginvestasikan dana tersebut dalam bentuk deposito berjangka termasuk deposit on call dan deposito yang berjangka waktu kurang dari atau sama dengan satu bulan. Investasi juga dilakukan pada surat berharga yang diterbitkan Negara Republik Indonesia, surat berharga yang diterbitkan Bank Indonesia, dan  surat utang korporasi yang tercatat dan diperjualberlikan secara luas dalam Bursa Efek Indonesia (BEI).

“Selain itu investasi juga dilakukan pada saham yang tercatat dalam BEI, Reksa Dana,
efek beragun aset yang berdasarkan kontrak investasi kolektif, dana investasi real estate, penyertaan langsung dan pembelian tanah, bangunan, atau tanah dengan bangunan,” ujarnya.

Ia menjelaskan pada program BPJS Kesehatan yang belaku sejak 1 Januari 2014, alokasi dana APBN 2014 bagi 86,4 juta peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran) untuk masyarakat tidak mampu mencapai Rp 19,93 triliun.

Selain itu BPJS Kesehatan menerima masukan dana dari potongan upah dan gaji buruh yang tadinya di kelola oleh PT Askes, PT Asabri, PT Jamsostek, dan PT Taspen sebanyak 29 Juta jiwa. Dana tersebut diluar limpahan pemindahan dana dari PT Askes sebesar Rp 60 Triliun dan dana Jaminan Kesehatan (JK) dari PT Jamsostek sebesar Rp 140 Triliun. Sejak 1 Januari 2014 BPJS Kesehatan menerima setiap bulannya Rp 3,4 Triliun dari 800 ribu jiwa (2014) peserta mandiri yang membayar sendiri premi BPJS Kesehatan.

“Hingga saat ini belum ada laporan resmi kemana saja dana tersebut di investasikan,” jelas Salamuddin Daeng.

Premi peserta mandiri terbagi dalam tiga kelas perawatan, antara lain kelas 1 (premi Rp59.500), kelas 2 (premi Rp42.500), dan kelas 3 (premi Rp25.500). Masyarakat miskin juga otomatis juga menjadi peserta sebagai penerima bantuan iuran  (PBI) yang preminya  dibayar pemerintah sebesar Rp19.225 per bulan.

Kepala Departemen Komunikasi dan Humas BPJS, Irfan Humaidi tidak menjawab konfirmasi ketika dihubungi Bergelora.com.

Salamuddin Daeng melanjutkan, sementara itu, sejak 1 Juli 2015, BPJS Ketenagakerjaan beroperasi penuh menggantikan Jamsostek. Dalam data terakhir BPJS Ketenagakerjaan hingga Februari 2015, dana pekerja mencapai Rp 200 triliun lebih. Jumlah ini naik dari posisi di akhir 2014 yang mencapai Rp 187 triliun.

Instrumen investasi yang digunakan BPJS Ketenagakerjaan untuk mengelola dana pekerja senilai Rp 187,02 triliun hingga 2014 lalu ada pada Deposito Rp 53,837 triliun, Surat utang Rp 79,52 triliun, Saham Rp 37,767 triliun,  Reksa dana Rp 14,737 triliun,    Properti Rp 1,118 triliun, Penyertaan modal Rp 42 miliar.

Hingga 2014 lalu, total jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah 11.792.981 orang. Jumlah ini naik dari realisasi di Desember 2013 sebesar 11.059.786 orang. (Web Warouw)

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru