Senin, 13 Januari 2025

Mengarah Disintegrasi, Batalkan Amandemen UUD 45!

JAKARTA- Kekacauan sistem bernegara saat ini adalah buah dari pemberlakuan UUD Amandemen. Amandemen UUD 1945 ke-1 hingga ke-4 yang dilakukan MPR telah merubah total kiblat bangsa menjadi negara liberal. Akibatnya adalah telah terjadi disintegrasi bangsa. Hal ini disampaikan oleh Direktur Indonesian Club, Gigih Guntoro kepada Bergelora.com di Jakarta, Senin (23/8).

 

“Ketetapan (TAP) MPR merupakan aturan dasar negara (staatsgrundgesetz), namun TAP MPR Amandemen UUD 1945 secara prosedural dan substantif telah melanggar Hukum Tata Negara dan Hukum Adminitrasi Negara,” demikian jelasnya

Menurutnya, j ika tidak memenuhi Hukum Tata Negara dan Hukum Adminitrasi Negara  sebagai aturan dasar negara maka TAP MPR Amandemen UUD tidak mengikat bagi rakyat Indonesia.

“Prakteknya, elit politik kita telah melakukan pembiaran dan menikmati pragmatisme konstitusional dengan pemberlakuan UUD Amandemen,” ujarnya

Ia menjelaskan, praktek ilegal telah dilakukan MPR RI periode 1999-2004 dengan menabrak TAP MPR RI No II dan TAP MPR RI No IV tentang GBHN. Sebagai haluan negara maka GBHN 1999-2004 menjadi guidance bagi penyelenggara negara untuk menjalankan amanah rakyat, yang didalamnya tak ada guidance untuk melakukan amandemen UUD 1945.

Tapi MPR RI menurutnya justru telah melampaui kewenangan yang pada akhirnya saat ini kita dihadapkan pada kesemrawutan sistem ketatanegaraan dengan hanya membentuk TAP MPR No IX tentang Badan Pekerja MPR RI untuk melanjutkan amandemen UUD.

“Inilah pengkhianatan terbesar MPR RI 1999-2004 terhadap Proklamasi 45, Pancasila dan UUD 1945. Maka Hentikan Pemberlakuan UUD Amandemen dan kembali pada UUD 1945 Aseli,” tegasnya.

Menurutnya Pidato Megawati Soekarnoputri dalam Hari Konstitusi di Parlemen tanggal 18 Agustus secara substansi memperlihatkan kegelisahan terhadap perjalanan sistem ketatanegaraan pasca reformasi yang jauh melenceng dari filosofi pendirian bangsa Indonesia.

“Megawati rindu MPR sebagai lembaga tertinggi negara yang memiliki kewenangan utuh, kembalinya GBHN, demokrasi yang sesuai dengan iklim Indonesia, dan lainnya. Tentunya kegelisahan seorang Megawati tidak berhenti pada teks pidato, tapi harus diaktualisasikan dalam bentuk tindakan nyata,” ujarnya.

Menggugat MPR

Sebelumnya Kamis (13/8) Indonesian Club mendaftarkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum MPR RI ke Pengadilan Negri Jakarta Pusat dg Nomor : 360/PDT.G/2015/PN.JKT.PST. Gugatan ini juga akan dilakukan seluruh Daerah.

Gugugatan yang disampaikan adalah MPR RI  telah melakukan perbuatan melawan hukum. Secara prosedural tidak sesuai dengan Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negera karena tanpa memberikan penomoran Ketetapan MPR pada amandemen ke 1 hingga ke 4.

“Karena tidak ada nomor di TAP MPR tersebut maka tidak dapat di masukan dalam lembaran negara dan tidak mengikat secara hukum bagi seluruh kehidupan berbangsa dan bernegara,” ujarnya.

Sidang paripurna pada amandemen UUD’45 ke 1 hingga ke 4 telah menabrak TAP MPR No II tahun 1999 tentang tata tertib persidangan dan TAP MPR No IV tahun 1999 tentang GBHN.

“Tidak ada perintah dan petunjuk di kedua TAP MPR tersebut untuk melakukan amandemen UUD 45 dan bahkan melakukan perubahan struktur lembaga tinggi negara hingga pembentukan lembaga hukum lainnya seperti Komisi Yudisial (KY), Mahkamah Konstitusi (MK) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ataupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Web Warouw)

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,110PelangganBerlangganan

Terbaru