JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan masih terus memburu tersangka dugaan suap terkait proses pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024, Harun Masiku.
Juru Bicara KPK Ali Fikri menegaskan, KPK tetap berkomitmen mencari dan menangkap mantan calon anggota legislatif dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) yang sudah 4 tahun buron itu.
Bahkan, beberapa waktu lalu KPK mendalami keberadaan Harun Masiku kepada mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, saat memeriksanya pada Kamis (28/12/2023).
“Kami pastikan, KPK tetap cari dan tangkap Harun Masiku,” kata Ali Fikri, Selasa (2/1/2024).
Ali Fikri juga menegaskan, hingga saat ini, KPK belum pernah mendapatkan informasi bahwa Harun Masiku telah meninggal dunia. Hal ini disampaikan Ali menanggapi pernyataan Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman yang meyakini bahwa Harun Masiku sudah meninggal dunia.
“Sejauh ini tidak ada informasi tersebut,” kata Ali Fikri, Boyamin sebelumnya menilai, Harun Masiku tak memiliki sumber daya mumpuni untuk kabur dalam waktu lama dari kejaran KPK.
Berdasarkan informasi yang diperoleh MAKI, Harun Masiku juga bukan berasal dari keluarga yang cukup mapan.
“Harun Masiku sepengetahuan saya tidak punya duit, tidak kaya lah, hidupnya biasa-biasa saja, jadi lawyer tidak laris, terus dulu kerja hanya legal di Bank, kemudian jadi tenaga ahli DPR, itu enggak banyak uangnya,” kata Boyamin Selasa (2/1/2023).
“Dari sisi itu, dia (Harun Masiku) tidak akan mampu sembunyi lama-lama, karena juga tidak punya famili yang kaya raya juga gitu,” sambungnya.
Dengan kondisi tersebut, Boyamin berpandangan, Harun Masiku tidak mungkin masih bertahan dalam persembunyiannya.
Ia menilai, KPK dengan sumber daya yang ada, bakal bisa dengan mudah menangkap Harun Masiku jika memang masih hidup.
Boyamin pun meyakini Harun Masiku sudah meninggal dunia sehingga tidak terlacak oleh KPK.
“Jadi, dengan tidak tertangkapnya hingga saat ini maka menurut saya ya sudah meninggal,” kata Boyamin.
Kepada Bergrlora.com di Jakarra dilaporkan, adapun pengungkapan kasus suap ini berawal saat tim KPK menggelar operasi tangkap tangan pada 8 Januari 2020.
Dari hasil operasi, tim KPK menangkap delapan orang dan menetapkan empat orang sebagai tersangka. Keempat tersangka adalah Wahyu Setiawan, eks Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, kader PDIP Saeful Bahri, dan Harun Masiku.
Namun, saat itu Harun lolos dari penangkapan. Tim penyidik KPK terakhir kali mendeteksi keberadaan Harun di sekitar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan.
Harun hingga kini masih berstatus buronan dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Adapun Harun, diduga menyuap Wahyu dan Agustiani untuk memuluskan langkahnya menjadi anggota DPR melalui PAW. (Calvin G. Eben-Haezer)