Rabu, 21 Mei 2025

BAU BUSUK NIH..! Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur, Jaksa Sebut Dalil Hakim Heru Kontradiktif

JAKARTA – Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut klaim hakim Heru Hanindyo bahwa namanya dijual Erintuah Damanik untuk menerima suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur kontradiktif. Adapun Heru dan Erin merupakan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan kasus pembunuhan.

Pernyataan jaksa ini tertuang dalam replik atau tanggapan atas pleidoi jaksa Heru yang dibacakan pada sidang sebelumnya.

“Dalil yang disampaikan oleh terdakwa (Heru) tersebut sudah jelas kontradiktif,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (2/5/2025).

Jaksa menuturkan, Heru dalam pledoinya mengeklaim tidak pernah menerima uang dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat. Ia juga mengeklaim sama sekali tidak mengetahui dua hakim lainnya, Erintuah Damanik dan Mangapul, menerima uang dari Lisa Rachmat.

Menurut jaksa, dalil tersebut bertentangan dengan dalil Heru lainnya yang menyebut Erin berinisiatif menemui Lisa Rachmat tanpa sepengetahuan dirinya dan Mangapul serta menjual nama dua hakim itu untuk menerima suap.

“Karena bagaimana mungkin terdakwa tidak mengetahui apapun terkait dengan penerimaan dan pembagian uang dari saksi Lisa Rachmat, tetapi terdakwa justru mengetahui bahwa saksi Erintuah Damanik telah menemui saksi Lisa Rachmat dan saksi Erintuah Damanik telah menjual nama terdakwa Heru Hanindyo dan saksi Mangapul kepada saksi Lisa Rachmat,” ujar jaksa.

Adapun pertemuan itu disebut dilakukan pada 2 Juni 2024 dan 29 Juni 2024. Dalil Heru tersebut, kata jaksa, semakin terlihat jelas kontradiktif dengan dalil-dalil berikutnya. Di antaranya menyangkut dalil yang menyebut bahwa pada 1 Juni 2024, Erin tidak di Semarang, melainkan di Kota Surabaya dalam rangka peringatan Hari Lahir Pancasila.

Jaksa pun mempertanyakan bagaimana mungkin Heru bisa melihat Erin di Surabaya guna mengikuti upacara sekaligus di Semarang untuk menemui Lisa.

“Dalam rangka menjual nama terdakwa dan Mangapul untuk kepentingan saksi Erintuah Damanik,” tutur jaksa.

Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan sebelumnya, Heru dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan. Tuntutan untuk Heru lebih berat dibanding Erin dan Mangapul yang dituntut 9 tahun penjara. Sikap Heru yang tidak kooperatif menjadi salah satu alasan memberatkan dalam mengajukan tuntutan. (Web Warouw)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru