JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sependapat dengan Presiden Prabowo Subianto yang mendorong agar rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset segera dibahas di DPR untuk menunjang pemberantasan korupsi.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan, dukungan Presiden RI Prabowo Subianto terhadap RUU Perampasan Aset merupakan bukti pentingnya RUU Perampasan Aset untuk segera disahkan menjadi undang-undang.
“Pernyataan Presiden Prabowo Subianto menunjukkan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset menjadi penting untuk segera diselesaikan oleh para wakil rakyat di DPR RI,” kata Tessa saat dikutip Bergelora.com Sabtu (3/5/2025).
Tessa mengatakan, RUU Perampasan Aset akan menjadi dasar pemulihan aset negara yang dikorupsi demi menyejahterakan rakyat.
Oleh karena itu, KPK berharap pembahasan RUU Perampasan Aset segera dilakukan.
“KPK selalu berdiri bersama rakyat dan juga pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi,” ujar Tessa.
Tak Ada Lagi Hambatan, Segera Sahkan
Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap mengatakan, dukungan Presiden Prabowo terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset harusnya menjadi momentum untuk segera mengesahkan UU tersebut.
“Tentu ini momentum yang ditunggu-tunggu bagi kita semua para pegiat antikorupsi bahwa ada statement yang tegas dari Presiden Prabowo bahwa beliau mendukung segera disahkannya RUU perampasan Aset,” kata Yudi, Jumat (2/5/2025).
Dengan kata lain, Yudi menyebut, seharusnya sudah tidak ada lagi hambatan atau halangan politik terkait pengesahan RUU Perampasan Aset tersebut dalam prosesnya di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
“Seharusnya tidak ada lagi halangan. Tidak ada lagi hambatan politik seperti yang pernah diutarakan Menteri Hukum beberapa saat yang lalu,” ujarnya.
Sebab, Yudi mengatakan, mayoritas partai politik (parpol) di parlemen tergabung dalam koalisi yang mendukung pemerintahan Prabowo. Sehingga, secara politik seharusnya tidak ada hambatan politik dalam prorsesnya di DPR. Bahkan, menurut dia, Partai Gerindra seharusnya menjadi pelopor menggolkan pengesahan RUU Perampasan Aset di DPR. Mengingat, Prabowo adalah Ketua Umum partai tersebut.
Di tambah lagi, Yudi menyebut bahwa sejumlah ketua umum parpol koalisi juga menduduki jabatan menteri di Kabinet Merah Putih. Oleh karenanya, pernyataan Prabowo yang mendukung pengesahan RUU Perampasan Aset harus direalisasikan oleh anggota kabinet dan parlemen.
“Ketua-ketua umum menjadi menteri juga yang menjadi koalisi. Artinya, tentu mereka harus menyampaikan kepada anggotanya yang menjadi anggota DPR untuk segera membahas (RUU Perampasan Aset) dengan pemerintah, memasukan dalam prolegnas dan kita harap tahun ini sudah segera disahkan,” kata Yudi.
Pimpinan DPR Mulai Ketakutan
Sementara itu kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, Wakil Ketua DPR Fraksi Golkar Adies Kadir mengatakan, UU Perampasan Aset jangan sampai dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk melakukan abuse of power.
“Jangan sampai juga perampasan aset ini dijadikan abuse of power, kan seperti itu. Kita kan juga tidak menginginkan seperti itu,” ujar Adies di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (2/5/2025).
Adies juga mengingatkan, pembahasan RUU Perampasan Aset baru bisa dilakukan setelah pembahasan RUU KUHAP selesai. Sebab, isi RUU Perampasan Aset akan sangat bergantung pada hasil RUU KUHAP. Hal tersebut untuk mencegah adanya abuse of power itu.
“Kan semua menunggu KUHAP, jadi kalau KUHAP-nya sudah selesai, ya itu disinkronkan. Jangan sampai nanti Undang-Undang Kepolisian atau Perampasan Aset kita garap, nanti hasilnya KUHAP lain, kan enggak sinkron,” kata Adies.
Lanjut Melawan Korupsi
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyatakan dukungannya terhadap RUU Perampasan Aset dalam pidatonya pada peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day di Lapangan Monas, Jakarta, Kamis (1/5/2025).
“Saudara-saudara, dalam rangka juga pemberantasan korupsi, saya mendukung Undang-Undang Perampasan Aset. Saya mendukung!” ujar Prabowo dari atas panggung.
Prabowo pun melanjutkan seruannya dengan mengajak buruh untuk bersama-sama melanjutkan perlawanan terhadap korupsi di Indonesia.
“Bagaimana? Kita teruskan perlawanan terhadap koruptor?” tanya Prabowo, dijawab setuju oleh ratusan ribu buruh yang memadati Lapangan Monas.
Sebelum dukungan dari Prabowo hari ini, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa pemerintah akan mengusulkan RUU
Perampasan Aset masuk program legislasi nasional (Prolegnas).
“Pada waktunya, seperti harapan seluruh masyarakat Indonesia dan juga teman-teman pers, saya yakin ini akan sesegera mungkin kita ajukan dalam revisi Prolegnas yang akan datang,” ujar Supratman di kantornya, Jakarta, Selasa (15/4/2025).
Menurut Supratman, pemerintah sudah menyerahkan draf RUU Perampasan Aset ke DPR, tetapi pembahasannya sangat berkaitan erat dengan kekuatan politik.
Supratman pun mengatakan, komunikasi dengan seluruh partai politik sangat diperlukan untuk menentukan nasib pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR.
“Karena RUU-nya sudah pernah diserahkan ke DPR. Nah, cuma kan seperti yang selalu saya sampaikan kemarin bahwa ini menyangkut soal politik,” kata Supratman. (Web.Warouw?