Kamis, 3 Juli 2025

BAYAR GAK..? PP Kesehatan: Perpanjangan SIP Tenaga Kesehatan dan Medis Harus Penuhi Kecukupan Satuan Kredit Profesi

JAKARTA – Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan diatur bahwa syarat penerbitan surat izin praktik (SIP), yakni memiliki surat tanda registrasi (STR) dan tempat praktik.

Sementara itu, rekomendasi organisasi profesi (OP) yang sebelumnya disyaratkan oleh UU 29 Tahun 2004 dihapuskan.

Kini, pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ada tambahan syarat dalam pengajuan perpanjangan SIP. Sebelumnya, disebutkan bahwa SIP berlaku selama lima tahun bagi tenaga medis dan kesehatan warga negara Indonesia.

Sedangkan untuk tenaga kesehatan dan medis warga negara asing hanya berlaku dua tahun dan dapat diperpanjang sebanyak satu kali untuk masa dua tahun berikutnya.

Pada Pasal 682 Ayat (4) diatur bahwa persyaratan perpanjangan SIP meliputi STR, tempat praktik, dan pemenuhan kecukupan satuan kredit profesi.

Kemudian, Pasal 683 Ayat (2) mengatur bahwa pemenuhan kecukupan satuan kredit profesi diperoleh melalui pelatihan dan/atau kegiatan peningkatan kompetensi, pelayanan, dan pengabdian.

Selanjutnya, standar pemenuhan kecukupan satuan kredit profesi ditetapkan oleh kolegium.

Sementara itu, Pasal 681 Ayat (3) menyebutkan bahwa pengajuan awal SIP memang hanya ada dua syarat, yakni STR dan tempat praktik.

Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, kolegium terdiri dari para guru besar dan ahli bidang ilmu kesehatan. Keberadaannya juga disahkan oleh menteri. Hal itu termaktub dalam Pasal 704.

Kemudian, disebutkan bahwa kolegium bersifat independen. Tetapi, PP Kesehatan juga mengatur pembentukan Kolegium Kesehatan Indonesia yang ditempatkan pada setiap perwakilan Konsil Kesehatan Indonesia.

Meskipun disebut independen, pada Pasal 701 Ayat (2), keanggotaan Kolegium Kesehatan Indonesia diangkat dan diberhentikan oleh menteri. (Web Warouw)

 

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru