JAKARTA — Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono membantah menerima aliran uang terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa kerja sama antara PT Telkom dengan PT Telemedia Onyx Pratama (TOP). Hal tersebut Trenggono sampaikan usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi selama sekitar 2 jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (26/7).
“Enggak ada itu enggak ada. Tidak ada,” kata Trenggono.
Trenggono mengeklaim telah memberikan seluruh informasi yang dibutuhkan penyidik KPK untuk membuat kasus ini terang.
Ia menyebut kasus dugaan korupsi ini terjadi sebelum dirinya menjabat sebagai Menteri KKP.
“Saya membantu KPK, artinya yang saya ketahui terhadap peristiwa ini. Itu kan terjadi di 2017-2018 yang saya tahu saya sampaikan, yang saya tidak tahu, tidak saya sampaikan,” jelas dia.
Sebelumnya, KPK juga tengah menyidik kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di PT Sigma Cipta Caraka, anak usaha Telkom. Sudah ada tersangka dalam kasus itu.
Kasus ini berkaitan dengan kerja sama fiktif dalam pengerjaan proyek. Para tersangka turut menyeret makelar untuk melancarkan aksinya. Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah berdasarkan perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Penuhi Panggilan KPK
Kepada Beegelora.com di Jakarta dilaporkan, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono memenuhi panggilan KPK sebagai saksi. Trenggono hadir setelah sebelumnya berhalangan hadiri panggilan KPK.
Di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (26/7/2024), Trenggono terlihat hadir sekitar pukul 08.50 WIB. Trenggono mengenakan pakaian batik cokelat.
Trenggono terlihat sempat menunggu sebentar di lobi KPK. Setelah itu, Trenggono menuju ruang pemeriksaan KPK sekitar pukul 08.55 WIB.
Sebelumnya, KPK telah memanggil Trenggono dalam kapasitasnya sebagai pemegang saham atau pengurus PT Teknologi Riset Global Investama pada Jumat (12/7) lalu. Trenggono tidak menghadiri panggilan sebagai saksi tersebut karena sedang ada urusan dinas.
“Hari ini memang dijadwalkan Saudara Sakti Wahyu Trenggono dalam kapasitasnya sebagai pemegang saham atau pengurus PT Teknologi Riset Global Investama ya,” kata Jubir KPK Tessa Mahardika di gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/7).
Tessa mengatakan Trenggono telah mengirimkan surat pemberitahuan. Dia mengatakan pemeriksaan akan dijadwalkan ulang.
“Namun yang bersangkutan tidak hadir dan mengirimkan surat pemberitahuan ketidakhadirannya. Untuk itu, akan dilakukan penjadwalan ulang terkait waktu pemeriksaan kepada yang bersangkutan,” ujarnya.
“Ada kegiatan dinas yang bertabrakan yang sudah terjadwal sebelumnya yang tidak bisa ditinggalkan,” sambungnya.
Dikonfirmasi terpisah, PT Telkom melalui Vice President Corporate Communication Andri Herawan Sasoko menyatakan menghormati dan mendukung proses penegakan hukum yang sedang berjalan di KPK. Ia berujar penyidikan tersebut merupakan tindak lanjut temuan manajemen dari hasil audit internal yang telah dilakukan perusahaan.
Manajemen Telkom berkomitmen menjunjung transparansi dan bersikap kooperatif dalam proses hukum yang sedang berjalan sebagai implementasi Good Corporate Governance(GCG) dan wujud program bersih-bersih BUMN,” ucap Andri saat dikonfirmasi, Jumat (12/7).
“Proses hukum yang berjalan hingga saat ini tidak mengganggu operasional bisnis dan kinerja perusahaan,” sambungnya. (Web Warouw)