JAKARTA – Anggota Komisi IV DPR RI, Riyono meyakini bahwa Kepala Desa Kohod Arsin bukan aktor intelektual di balik berdirinya pagar laut di Tangerang, Banten.
“Dugaan kami belum (bukan),” ujar Riyono di saat berkunjung ke Kantor Balai Uji Terap Teknik dan Metode Karantina di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (28/2/2025).
Meski telah menetapkan empat tersangka, yang salah satu di antaranya adalah Arsin, hal ini dianggap masih menyisakan pekerjaan rumah (PR).
Menurut Riyono, sejauh ini Kementerian Kelautan dan Polri belum menemukan aktor intelektual pagar laut Tangerang.
Ia menekankan, KKP dan Polri harus menyelesaikan permasalahan pagar laut Tangerang secara utuh untuk menjawab pertanyaan publik mengenai siapa di balik proyek tersebut.
“Komisi IV meminta KKP berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menyelesaikan secara utuh pertanyaan publik agar terang-benderang siapa production house-nya, siapa aktor intelektualnya di balik perintah untuk membangun pagar laut,” jelas Riyono.
Di sisi lain, nilai kerugian ekonomi pembangunan pagar laut Tangerang diyakini lebih besar dibanding denda administrasi Rp 48 miliar yang dikenakan terhadap Arsin. Oleh sebab itu, Riyono meminta agar pemerintah mengaudit tata ruang wilayah laut untuk mengetahui seluruh kerugian imbas berdirinya pagar laut Tangerang.
“Ini yang kita minta, karena saya yakin nilainya lebih besar daripada Rp 48 miliar,” pungkas dia.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono menerapkan denda Rp 48 miliar kepada pelaku pembangunan pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
Sakti menyebutkan ada dua pelaku yang disanksi ini, yakni kepala desa inisial A dan perangkat desa inisial T.
Sakti menambahkan pihak Arsin sudah membuat pernyataan kesanggupan membayar denda tersebut.
Peran Kepala Desa Kohod
Kepada Bergelora.com Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, didenda Rp 48 miliar sebagai pelaku pembangunan pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
Sebelumnya, polisi menetapkan Arsin sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat izin di lahan pagar laut di Tangerang, Selasa (18/2/2025).
Arsin ditetapkan sebagai tersangka bersama 3 orang lainnya yakni Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta, serta dua penerima kuasa berinisial SP dan CE.
Kini, Arsin dikenakan sanksi administrasi berupa denda dari Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam kasus tersebut.
Arsin terbukti terlibat pembuatan pagar laut Selain terlibat dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen kasus pagar laut Tangerang, Arsin juga disebut terlibat dalam pembangunan pagar laut tersebut.
Selain Kepala Desa Kohod, Arsin, satu pelaku lain yang mendapat sanksi serupa adalah perangkat desa inisial T.
Penetapan Arsin dan T sebagai pihak yang bertanggung jawab dilakukan setelah Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP menemukan bukti keterlibatan keduanya. Keduanya terbukti sebagai pembuat pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
Selain itu, menurut keterangan warga Desa Kohod, Kades Arsin memang terlibat dalam pembangunan pagar laut Tangerang, bahkan dia bertanggung jawab sebagai mandor proyek sejak 2021.
Dilansir dari Kompas.com (27/2/2025), pengacara warga Alar Jiban Kohod, Henri Kusuma, memastikan Arsin memang terlibat dalam proyek pemasangan pagar laut.
Namun Henri belum bisa berkomentar banyak terkait asal biaya pembangunan pagar laut tersebut dan menyerahkan ke Bareskrim untuk menyelidiki.
Menurutnya, biaya pembangunan pagar laut itu tidak sedikit, dan tidak mungkin berasal dari kantong pribadi Arsin maupun dana desa.
Kepala desa Kohod diduga terlibat dalam membantu penerbitan surat izin palsu di lahan pagar laut Tangerang. Namun kuasa hukumnya, Yunihar, menyebut Arsin hanyalah korban.
Arsin telah diperiksa sebagai saksi oleh polisi terkait kasus dugaan pemalsuan surat izin proyek pagar laut di Tangerang. Polisi menyebut pemalsuan surat izin berupa sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) pagar laut sudah terjadi sejak 2021 sampai saat ini.
Selanjutnya, Bareskrim Polri menetapkan Arsin, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen permohonan hak atas tanah terkait pagar laut di Tangerang, Selasa (18/2/2025).
Kemudian berdasarkan gelar internal Bareskrim Polri, Arsin dan tiga tersangka lain resmi ditahan terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen SHGB-SHM di wilayah pagar laut Tangerang tersebut. (Web Warouw)