JAKARTA – Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Silfester Matutina mengatakan, PDI-P lebih baik menarik seluruh menterinya dari kabinet Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hal itu disampaikan Silfester merespons PDI-P yang menggugat proses pemilihan presiden (Pilpres) 2024 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Lalu, meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menunda penetapan calon presiden dan wakil presiden terpilih. Dia meyakini bahwa upaya PDI-P ke PTUN itu tidak akan bisa menggagalkan Prabowo-Gibran yang sudah resmi menjadi calon presiden dan wakil presiden terpilih.
Adapun sejumlah kader PDI-P masih berada di dalam kabinet Jokowi, seperti Tri Rismaharini, Azwar Anas, hingga Yasonna Laoly.
“Kenapa harus mereka ajukan PTUN terus bikin statement agar KPU membatalkan penetapan pleno presiden-wapres terpilih hari ini di KPU? Padahal, kita tahu bahwa putusan MK (Mahkamah Konstitusi) itu sudah final, jadi memang harus dipatuhi oleh seluruh masyarakat. Seluruh penyelenggara pemilu harus mematuhi itu. Jadi tidak ada masalah,” ujar Silfester saat dikonfirmasi, Rabu (24/4/2024).
“Menurut saya, kalau langkah mereka PTUN itu belum ada sejarahnya langkah-langkah ini bisa batalkan Pak Prabowo dan Mas Gibran. Maksud saya, lebih baik daripada capek-capek untuk PTUN, yang paling gampang itu PDI-P menarik menteri-menterinya dari kabinet Pak Jokowi. Karena itu yang lebih memungkinkan dan gampang untuk dilakukan,” katanya lagi.
Silfester mengatakan, langkah PDI-P yang menggugat proses penyelenggaraan Pilpres 2024 ke PTUN merupakan salah satu bentuk emosi PDI-P kepada Jokowi.
Selain itu, Silfester mengungkit PDI-P yang menyebut bahwa Jokowi dan Gibran sudah bukan kader mereka lagi.
“Kalau begitu, kan berarti sekarang menteri-menterinya harus ditarik dong, gentleman juga. Mengatakan Pak Jokowi dan Gibran bukan anggota PDI-P, tapi kok masih betah di kabinet Jokowi? Lebih jantan, bijaksana itu PDI-P tarik seluruh menteri biar diganti sama orang-orang yang benar-benar sehati dengan Presiden Jokowi,” kata Silfester. Sebelumnya,
Ketua Tim Hukum PDI-P Gayus Lumbuun meminta KPU RI menunda penetapan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih yang dijadwalkan pada Rabu ini.
Menurut Gayus, penetapan perlu ditunda karena proses hukum di PTUN masih berjalan.
Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, PDI-P menggugat KPU ke PTUN atas dugaan melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses penyelenggaraan Pilpres 2024. Perkembangan terakhir, Ketua PTUN Jakarta yang menyatakan bahwa permohonan PDI-P layak dilanjutkan menuju sidang pokok perkara dalam proses penelitian (dismissal process).
“Saya harus menegaskan sidang putusan hari ini di PTUN dipimpin oleh Ketua PTUN Jakarta. Hasil dari putusan yang disampaikan adalah permohonan kami layak untuk diproses dalam sidang pokok perkara karena apa yang kami temukan seluruhnya tadi pagi menjadi putusan ini,” kata Gayus di Kantor DPP PDI-P Jakarta Pusat, Selasa (23/4/2024).
Oleh karena itu, Gayus meminta KPU taat hukum atas proses tersebut.
“KPU harus taat hukum, asas hukum. Kalau KPU buru-buru membuat penetapan paslon (pasangan calon), ya ini menghilangkan proses hukum yang sedang berjalan di PTUN. Yang beberapa hari nanti terus berjalan,” ujar Gayus. (Web Warouw)