JAKARTA- Pemerintah tengah mengkaji perubahan skema bagi hasil di sektor pertambangan yang dikabarkan bakal mirip seperti sektor minyak dan gas bumi (migas).
Meski bertujuan mengoptimalkan penerimaan negara, langkah ini dinilai perlu memperhatikan karakteristik dari tiap komoditas tambang.
Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Yusuf Rendy Manilet menilai, arah kebijakan ini sebenarnya dapat dipahami jika pemerintah ingin memiliki kontrol lebih besar.
Selama ini, sektor tambang berjalan dengan rezim izin di mana negara mengandalkan pajak dan royalti, sementara di migas pemerintah punya kontrol yang lebih langsung terhadap pembagian hasil produksi.
“Kalau tujuannya memperbaiki penerimaan negara agar lebih responsif terhadap harga komoditas, itu masuk akal. Masalahnya, karakter bisnisnya tidak sama,” ujarnya Selasa (5/5/2026).
Yusuf menjelaskan, risiko eksplorasi di sektor migas sangat tinggi dengan biaya awal yang besar, sehingga mekanisme seperti cost recovery dibutuhkan untuk menarik investasi.
Sementara di sektor tambang, risiko geologinya relatif sudah terlewati saat tahap produksi dan struktur biayanya lebih terprediksi.
Oleh karena itu, menyalin skema migas secara mentah-mentah dianggap kurang tepat. Terlebih, dinamika harga antara nikel, batubara, dan tembaga berbeda-beda.
“Jadi kalau mau diarahkan ke skema bagi hasil, harus dibedakan per komoditas, tidak bisa seragam,” tegasnya.
Aspek lain yang menjadi sorotan adalah risiko ketidakpastian hukum. Dalam beberapa tahun terakhir, sektor tambang sudah dibebani banyak penyesuaian, mulai dari DHE SDA, royalti progresif, hingga kewajiban hilirisasi.
Dia khawatir perubahan skema ini justru memberikan sinyal negatif bagi investor jangka panjang.
“Kalau sekarang ditambah lagi dengan perubahan skema bagi hasil, pesan yang ditangkap investor adalah ketidakpastian. Kalau aturan berubah terlalu sering, risiko meningkat dan biaya modal ikut naik. Pada akhirnya, ini bisa mengurangi minat investasi dan justru berdampak ke penerimaan negara sendiri,” terangnya.
Yusuf menuturkan, situasi saat ini kurang ideal mengingat harga komoditas yang melandai dan tekanan pada manufaktur berbasis logam.
Ia menyarankan agar pemerintah tetap menghormati kontrak yang sudah berjalan dan menyiapkan masa transisi yang jelas agar pelaku usaha bisa menyesuaikan diri.
Untuk jangka panjang, Yusuf menilai skema ini bukan hal mustahil jika dibarengi dengan kapasitas audit yang kuat jika menggunakan mekanisme kompleks seperti cost recovery.
“Kuncinya ada di konsistensi aturan dan kapasitas kelembagaan. Kalau pakai pendekatan yang lebih sederhana, parameter awalnya harus tepat. Kalau tidak, justru berisiko menciptakan inefisiensi baru,” pungkasnya.
Dibayangi Gejolak Global
Merespons wacana tersebut, Ketua Indonesian Mining & Energy Forum (IMEF) Singgih Widagdo menegaskan bahwa pemerintah perlu terlebih dahulu melakukan sosialisasi dan diskusi secara mendalam dengan para pelaku usaha di sektor tambang minerba.
Menurut Singgih, pemerintah juga perlu mempertimbangkan dinamika industri saat ini yang masih dibayangi dengan gejolak global.
Singgih memberikan catatan, tambang minerba dengan migas memiliki karakteristik yang berbeda. Komoditas tambang memiliki banyak jenis mineral serta beragam kualitas batubara.
Dus, perubahan kebijakan ini perlu dikaji secara mendalam dengan mempertimbangkan berbagai faktor yang dapat memengaruhi prospek usaha dan iklim investasi.
“Detail apa yang diusulkan pemerintah harus kita lihat terlebih dahulu. Namun jelas, jenis mineral sangat banyak. Batubara kualitasnya bervariasi dan prospek pasar yang berbeda. Tentu Pemerintah harus hati-hati dan detail dalam mengubah model yang telah ada selama ini,” kata Singgih, Selasa (5/5/2026).
3 Catatan Penting
Dihubungi terpisah, Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep) Bisman Bakhtiar memberikan tiga catatan terhadap wacana ini.
Pertama, dari sisi kepastian hukum. Menurut Bisman, perubahan skema bagi hasil perlu dasar hukum yang kuat, bahkan bisa jadi memerlukan perubahan undang-undang.
Kedua, desain bagi hasil harus mempertimbangkan karakter tambang yang berbeda dengan migas. Mulai dari risiko, cadangan, dan siklus harga.
Ketiga, aspek pengawasan dan transparansi, karena perubahan skema seperti apa pun akan selalu ada celah untuk penyimpangan.
Di sisi lain, Bisman menilai bahwa skema ini berpotensi meningkatkan penerimaan negara dan memberi fleksibilitas fiskal mengikuti harga komoditas.
“Namun, sisi minusnya ini bisa potensi penurunan minat investasi jika skema dianggap tidak imbang atau tidak kompetitif. Akan ada image menimbulkan ketidakpastian hukum,” tandas Bisman.
Saham Buruh dan Rakyat Lokal
Kepada Bergelora.com dilaporkan, sebelumnya, skema bagi hasil industri khususnya pertambangan selama ini tidak pernah sampai pada keuntungan buruh dan rakyat lokal dimana industri itu berdiri. Bagi hasil hanya sampai antara investor pengusaha dan pemerintah berupa pajak.
Sudah saatnya bagi hasil keuntungan juga terjadi pada buruh yang bekerja di industri tersebut dan pada rakyat lokal yang wilayahnya dipakai oleh industri. Karena tenaga buruh dan aset wilayah adalah modal bagi pembangunan dan pertumbuhan keuntungan setiap induatri.
“Kepemilikan saham oleh buruh perlu menjadi agenda jangka menengah hingga panjang dalam perjuangan gerakan buruh Indonesia,” demikian Ketua Umum Konfederasi Perjuangan Buruh Indonesia (KPBI), Ilhamsyah dalam Focus Grup Discussion (FGD) Masyarakat Sipil yang bertemakan ‘Buruh Berhak Miliki Saham’, di Tebet, Jakarta, Senin (4/5) lalu
Dari perspektif ekonomi makro, intervensi terhadap distribusi kepemilikan dapat dipahami sebagai salah satu cara mengoreksi ketimpangan struktural yang lahir dari mekanisme pasar.
“Dalam situasi di mana konsentrasi modal semakin tinggi, skema kepemilikan saham oleh pekerja diposisikan sebagai salah satu instrumen redistribusi, meskipun sifatnya tidak langsung menyentuh akar kepemilikan utama,” ujarnya.
Menurutnya, dalam sistem ekonomi kapitalis, kepemilikan alat produksi menjadi sumber utama kekuasaan. Buruh yang tidak memiliki alat produksi pada umumnya hanya bergantung pada penjualan tenaga kerjanya untuk bertahan hidup.
“Relasi ini menempatkan buruh dalam posisi subordinat terhadap pemilik modal,” katanya.
Sementara itu, Warsito Ellwein Direktur Agenda 45 menegaskan Kaum pekerja dan rakyat adalah fondasi strategis pembangunan Industri Nasional untuk mencapai Indonesia emas 2045.
Menurutnya tak bisa dipungkiri, tenaga buruh adalah modal buruh yang menghasilkan produk sehingga menghasilkan keuntungan. Lahan yang dipakai industri adalah milik rakyat lokal, juga adalah modal yang menghasilkan keuntungan.
“Sehingga buruh dan rakyat berhak mendapatkan share saham atas keuntungan industri itu. Tidak hanya gaji dan tunjangan buat buruh. Tidak hanya uang sewa lahan saja buat rakyat,” ujar Warsito.
Ia memaparkan, di negara-negara maju seperti di Korea, Jepang Jerman dan lainnya. Buruh memiliki share saham, selain upah, bonus dan berbagai insentif jasa produksi. Kaum buruh sebagai pemilik saham ikut dalam rapat umum pemegang saham bersama sejajar dengan manajemen, direksi dan pemilik perusahaan.
“Sehingga semua pihak di dalam perusahaan berpikir fokus untuk kemajuan perusahaan, meningkatkan keuntungan bersama dan menyelesaikan masalah bersama. Berbagi tugas dan tanggung jawab bersama. Sehingga tidak perlu lagi ada konflik yang berlarut-larut di dalam perusahaan,” ujarnya.
Warsito menekankan bahwa saham buat buruh dan rakyat justru penting untuk memperkuat fondasi ekonomi di tengah gejolak global hari ini.
‘Pemerintah dan pemilik modal tidak bisa menghadapi gejolak global tanpa melibatkan kaum buruh dan persatuan rakyat dalam pembangunan ekonomi hari ini. (Web Warouw)

