JAKARTA – Anggota Komisi XII DPR RI Ratna Juwita mendesak Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia bersama PT Pertamina (Persero) untuk transparan terkait faktor-faktor yang mendasari kenaikan harga bensin Pertamax.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengatakan, pemerintah dan Pertamina harus menjelaskan secara terbuka mekanisme penentuan harga bahan bakar minyak (BBM) non subsidi kepada masyarakat.
“Pemerintah wajib menyampaikan secara terbuka faktor apa saja yang mendasari perubahan harga ini, mulai dari fluktuasi harga minyak mentah dunia, pergerakan nilai tukar rupiah, biaya pengolahan, hingga komponen distribusinya. Publik berhak mendapatkan informasi yang jelas, rasional, dan akuntabel,” ujar Ratna dikutip Bergelora.com di Jakarta, Jumat (12/6/2026).
Ratna menegaskan kebijakan kenaikan harga tidak boleh diambil tanpa penjelasan yang gamblang kepada masyarakat.
Akibatnya, banyak masyarakat terkejut dengan besarnya kenaikan harga Pertamax. Dia pun mengingatkan bahwa kebijakan tersebut tidak bisa dipandang sebagai persoalan sederhana, karena akan memberikan efek domino.
“Kebijakan ini dipastikan akan membawa dampak domino yang luas bagi stabilitas ekonomi masyarakat, terutama kelompok kelas menengah yang selama ini menjadi pengguna setia Pertamax,” kata Ratna.
Dia memaparkan, kenaikan harga BBM non subsidi berpotensi meningkatkan biaya transportasi dan sektor logistik nasional. Baca berita tanpa iklan.
Jika biaya logistik meningkat, harga barang-barang pokok di pasar juga berisiko mengalami kenaikan.
“Kondisi ini dipastikan akan menekan daya beli masyarakat kelas menengah secara masif, serta memberikan kontribusi negatif terhadap angka inflasi nasional dan menahan laju aktivitas ekonomi domestik,” kata Ratna.
Untuk itu, Ratna meminta pemerintah tidak hanya mengumumkan kenaikan harga BBM nonsubsidi, tetapi juga menyiapkan langkah mitigasi terhadap dampak ekonomi yang ditimbulkan.
“Masyarakat kelas menengah kita saat ini sudah cukup terbebani oleh berbagai tekanan ekonomi. Jangan sampai kenaikan Pertamax yang tiba-tiba dan tanpa penjelasan transparan ini justru memicu kepanikan baru dan menurunkan tingkat kepercayaan publik. Kementerian ESDM harus segera hadir menjelaskan rasionalisasi angka 32 persen tersebut agar tidak timbul spekulasi liar di masyarakat,” ujar dia.
Harga Pertamax naik Diberitakan sebelumnya, PT Pertamina (Persero) melakukan penyesuaian harga BBM nonsubsidi yang berlaku mulai Rabu (10/6/2026).
Berdasarkan informasi PT Pertamina Patra Niaga, harga Pertamax di DKI Jakarta dan sekitarnya naik dari Rp 12.300 per liter menjadi Rp 16.250 per liter atau meningkat Rp 3.950 per liter.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Roberth MV Dumatubun mengatakan, penyesuaian harga dilakukan setelah berkoordinasi dengan pemerintah dan mengacu pada mekanisme evaluasi berkala yang mempertimbangkan harga minyak dunia serta harga pasar keekonomian.
“Penyesuaian harga Pertamax dan Pertamax Green dilakukan setelah melalui proses evaluasi sesuai formula harga yang ditetapkan pemerintah,” ujar Roberth.
Selain Pertamax, harga Pertamax Green 95 juga naik dari Rp 12.900 per liter menjadi Rp 17.000 per liter.
Sementara itu, harga Pertamax Turbo dan seluruh jenis BBM bersubsidi tidak mengalami perubahan.
Penjelasan Bahlil
–
Semwntara itu, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkapkan alasan pemerintah bersama PT Pertamina (Persero) memutuskan menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax.
Bahlil menjelaskan, Pertamax merupakan jenis BBM non-subsidi yang penetapan harganya mengikuti mekanisme pasar, berbeda dengan BBM subsidi yang ditangggung pemerintah.
Maka seiring menguatnya harga minyak global, dilakukan penyesuaian harga pada BBM non-subsidi, tak terkecuali Pertamax.
“BBM subsidi itu tidak ada perubahan sama sekali, sementara harga yang non-subsidi itu menyesuaikan dengan harga pasar yang ada,” ujar Bahlil di Istana Negara Jakarta, Kamis (11/6/2026).
Adapun harga Pertamax ditetapkan naik menjadi sebesar Rp 16.250 per liter mulai 10 Juni 2026, dari sebelumnya sebesar Rp 12.300 per liter.
Ia menuturkan, penyesuian harga BBM non-subsidi dilakukan baik oleh Pertamina maupun badan usaha swasta dengan perhitungan yang matang, mengacu pada kondisi harga minyak global.
“Sudah barang tentu perhitungannya ini akan dilakukan secara bijak oleh teman-teman pelaku usaha, baik Pertamina maupun pelaku swasta yang lainnya,” kata dia.
Lebih lanjut, untuk mengantisipasi dampak kenaikan Pertamax terhadap daya beli, Bahlil menyebut pemerintah tengah mengkaji berbagai langkah untuk menjaga kemampuan belanja masyarakat.
Namun ia enggan menjelaskan kebijakan apa yang akan diambil pemerintah. Bahlil hanya menekankan bahwa saat ini pemerintah memutuskan tidak menaikkan harga BBM subsidi guna mendukung daya beli masyarakat.
“Pemerintah lagi sedang menggodok hal-hal yang terkait dengan menjaga daya beli masyarakat. Makanya kita untuk menjaga daya beli masyarakat, terutama kepada BBM subsidi sama sekali tidak kita naikkan,” kata Bahlil.
Senada, Direktur Utama Pertamina Simon Aloysius Mantiri mengungkapkan, kenaikan harga Pertamax dilakukan mengikuti perkembangan harga minyak dunia yang trennya menguat imbas konflik di Timur Tengah.
Ia mengatakan, dinamika geopolitik global yang mendorong kenaikan harga minyak membuat perusahaan harus menyesuaikan harga BBM non-subsidi.
Meski begitu, Simon menyebut kenaikan Pertamax tetap memperhatikan daya beli masyarakat.
“Penyesuaian pada harga BBM non-subsidi ini dilakukan dengan mempertimbangkan dinamika geopolitik global dan harga minyak yang berlaku di pasar Internasional dengan tetap mempertimbangkan daya beli masyarakat,” ujarnya dikutip dari Instagram resmi Pertamina, Kamis (11/6/2026).
Simon mengatakan, pihaknya memahami bahwa setiap perubahan harga BBM menjadi perhatian masyarakat. Maka dari itu, penyesuaian harga Pertamax dilakukan dengan memperhitungkan berbagai faktor. Dalam upaya menjaga daya beli masyarakat, harga BBM subsidi juga ditetapkan tidak naik.
Sesuai arahan pemerintah, harga Pertalite tetap Rp 10.000 per liter dan Biosolar tetap Rp 6.800 per liter.
Lebih lanjut, Simon menyebut, penyesuaian harga BBM non-subsidi pada dasarnya tidak hanya dilakukan di SPBU Pertamina, tetapi juga pada SPBU milik badan usaha swasta karena mengikuti kondisi pasar.
“Penyesuaian harga BBM nonsubsidi ini selain dilakukan di titik-titik SPBU Pertamina, juga dilakukan oleh SPBU badan usaha swasta,” ucapnya. (Calvin G. Eben-Haezer)

