Sabtu, 19 April 2025

BIKIN KRINGET DINGIN NIH.! Anggota BPK Achsanul Qosasi Ditangkap, Ini Daftar 16 Tersangka Korupsi BTS Bakti Kominfo dan Perannya

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Satu tersangka baru yang ditetapkan adalah anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi menyatakan, Achsanul Qosasi awalnya merupakan saksi dalam kasus ini. Namun, statusnya kemudian ditingkatkan menjadi tersangka.

“Tim berkesimpulan telah ada cukup alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan (Achsanul Qosasi) sebagai tersangka,” ujarnya, Jumat (3/11/2023).

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan belasan orang lain sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kemenkominfo yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 8 triliun.

Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan berikut daftar 16 tersangka kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kemenkominfo dan perannya:

  1. Anang Achmad Latif

Kejagung menetapkan Direktur Utama Bakti Kemkominfo Anang Achmad Latif (AAL) sebagai tersangka pada 4 Januari 2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, Anang diduga membuat peraturan yang menaikkan harga pengadaan vendor proyek BTS 4G Kemenkominfo.

Tindakannya membuat peserta pengadaan lainnya tidak berpeluang menang proyek. Dia juga membuat persaingan usaha yang tidak sehat karena menaikkan harga penawaran.

  1. Galumbang Menak Simanjuntak

Galumbang Menak Simanjuntak (GMS) merupakan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia. Dia ditetapkan sebagai tersangka pada 4 Januari 2023.

Galumbang menjadi pihak yang memberi masukan agar Anang membuat peraturan yang menguntungkan vendor, konsorsium, dan perusahaannya dalam proyek ini.

Perusahaan Galumbang bertindak sebagai penyedia salah satu perangkat dalam proyek tersebut.

  1. Yohan Suryanto

Kejagung menetapkan Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia 2020 sebagai salah satu tersangka kasus ini.

Dia disebut memanfaatkan Lembaga HUDEV UI untuk membuat kajian teknis yang direkayasa demi kepentingan pihak tertentu.

Kajian teknis tersebut dibuat dalam rangka mengakomodir kepentingan Anang di proyek BTS 4G Kemenkominfo.

  1. Mukti Ali

Kejagung juga menetapkan Mukti Ali (MA) yang menjabat Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment sebagai tersangka pada 25 Januari 2023.

Mukti berperan untuk mengondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G Bakti Kemkominfo. Tindakan ini membuat PT HWI akan langsung ditetapkan sebagai pemenang saat mengajukan penawaran harga pengadaan proyek.

  1. Irwan Hermawan

Selanjutnya, pada 7 Februari 2023, Kejagung menetapkan Irwan Hermawan alias IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy sebagai tersangka.

Irwan diduga melawan hukum karena bersama-sama melakukan mufakat jahat bersama Anang.

  1. Johnny G. Plate

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate resmi menjadi tersangka kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti pada pertengahan Mei 2023.

Johnny menjadi tersangka karena menjadi pemegang jabatan menteri dan pengguna anggaran. Dia diduga memperkaya diri sendiri dengan menerima aliran dana dari proyek pembangunan BTS 4G.

  1. Windi Purnama

Direktur Utama PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama ditetapkan sebagai tersangka pada 23 Mei 2023. Windi merupakan orang kepercayaan Irwan Hermawan dan bertugas menjadi penghubung antarpihak yang terlibat dalam kasus ini.

  1. Muhammad Yusrizki

Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Muhammad Yusrizki diumumkan sebagai tersangka pada 15 Juni 2023.

Yusrizki yang juga menjabat sebagai Direktur Utama PT Basis Utama Prima dinilai melakukan tindak pidana saat menunjuk penyedia panel surya sistem proyek infrastruktur BTS 4G Bakti Kemkominfo.

Pemilik saham mayoritas PT Basis Utama Prima adalah Happy Hapsoro, suami Puan Maharani, Ketua PDIP yang juga sekaligus ketua DPR-RI.

  1. Jemmy Sutjiawan

Jemmy Sutjiawan (JS) merupakan Direktur Utama PT Sansaine Exindo yang ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi BTS 4G Kemenkominfo pada Senin (11/9/2023).

Jemmy menyerahkan sejumlah uang kepada tersangka Anang Latif dan Irwan Hermawan. Selain itu, dia juga memberikan uang kepada Galumbang Menak dan Yusrizki.

Uang tersebut diberikan agar pihaknya mendapatkan proyek pembangunan infrastruktur BTS BAKTI Kemenkominfo.

  1. Elvano Hatorangan

Elvano Hatorangan (EH) merupakan pejabat pembuat komitmen proyek BTS 4G di Kemenkominfo. Dia ditetapkan sebagai tersangka, Senin (11/9/2023).

EH berperan membuat kajian fiktif seolah vendor penyedia proyek mampu menyelesaikan pekerjaan ketika mendapat perpanjangan waktu.

Kenyataannya, pekerjaan berada pada fase kontrak kritis dan penyedia tidak mampu menyelesaikan.

  1. Muhammad Feriandi

Mirza Muhammad Feriandi Mirza (MFM) selaku Kepala Divisi Lastmile atau Backhaul Bakti Kemenkominfo menjadi tersangka pada Senin (11/9/2023). Dia berperan mengondisikan perencanaan bersama tersangka lain sehingga perusahaan penyedia tertentu bisa memenangi proyek.

  1. Walbertus Natalius Wisang

Walbertus Wisang adalah tenaga ahli Kemenkominfo. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi BTS 4G dan langsung ditahan pada Selasa (19/9/2023).

Walbertus menjadi tersangka karena memberikan keterangan palsu dalam perkara korupsi di Kemenkominfo. Dia diduga sengaja tidak memberikan keterangan, memberi keterangan palsu, atau menghalangi penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan.

  1. Edward Hutahaean

Komisaris Utama PT Laman Tekno Digital Edward Hutahaean menjadi tersangka pada Jumat (13/10/2023).

Kejagung menyebut, Edward diduga menerima suap serta gratifikasi untuk mengamankan perkara proyek pembangunan manara BTS 4G.

  1. Sadikin Rusli

Sadikin Rusli selaku pihak swasta ditangkap sebagai tersangka kasus korupsi pada Sabtu (14/10/2023). Sadikin disebut melakukan permufakatan jahat untuk melakukan penyuapan atau gratifikasi dan menerima uang Rp 40 miliar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari Anang.

  1. Muhammad Amar Khoerul

Muhammad Amar Khoerul selaku Kepala Human Development Universitas Indonesia ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (31/10/2023). Dia diduga sengaja memalsukan kuitansi pembayaran dan bukti pendukung lainnya. Hal itu dilakukan jelang pemeriksaan administrasi untuk mencairkan uang kontrak proyek bagi Lembaga Hudev UI.

  1. Achsanul Qosasi

Kejagung menetapkan anggota BPK Achsanul Qosasi sebagai tersangka pada Jumat (3/11/2023).

Achsanul diduga menerima uang sebesar Rp 40 miliar yang diduga terkait dengan jabatannya.

Menantu Megawati

Masyarakat menunggu Kejaksaan Agung mengungkap keterlibatan menantu Megawati Soekarnoputri Happy Hapsoro pemilik PT Basis Utama Prima (BUP) dalam kasus korupsi yang melilit Johnny G. Plate ini.

Kejaksaan Agung berkomitmen untuk “menelusuri sampai ujung.”
Kejagung telah menetapkan Dirut PT Basis Utama Prima (BUP) Muhammad Yusrizki sebagai tersangka kasus korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022. Yusrizki langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Berdasarkan penelusuran menggunakan dokumen administrasi hukum umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM, sebesar 99,99 persen kepemilikan PT Basis Utama Prima dikuasai oleh Happy Hapsoro. Basis Utama Prima juga memiliki nama alias Basis Investment.

Happy Hapsoro adalah suami Ketua DPR Puan Maharani dan menantu Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan pihaknya akan mengusut kasus ini hingga ujung.

“Bahwa kami selalu menelusuri sampai ujung. Tapi kami bertindak berdasarkan ada tidaknya alat bukti. Kami tak mau berandai-andai, kalau tak ada alat bukti kami juga enggak bisa bertindak. Clear ya,” kata Kuntadi Jumat (16/6/2023) lalu.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyebut kasus ini tentu akan terungkap seutuhnya di persidangan. Dia meminta agar semua pihak untuk tidak berasumsi.

“Kita proses sedang berjalan dan semua nanti akan terungkap di persidangan. Tidak akan bisa ditutup-tutupi, ketika perkara ini sudah dilimpahkan ke pengadilan dan sudah ada proses ke pengadilan. Jadi nggak usah berasumsi apapun. Kita bekerja berdasarkan alat bukti. Karena kita melakukan penegakan hukum tidak berdasarkan pesanan atau tekanan apapun terkait dengan isu yang beredar di luar, semua berdasarkan alat bukti yang terungkap dalam proses penyidikan,” kata Ketut.

Happy diketahui memiliki berbagai perusahaan lewat BUP. Per 19 September 2022, Basis Utama Prima memiliki 3 miliar saham PT Sanurhasta Mitra Tbk. (MINA). Ini setara dengan porsi kepemilikan 45,71%.

Aksi tersebut membuat Happy Hapsoro menjadi pemegang saham terbesar MINA. Disusul di posisi kedua terbesar ada Eddy Suwarno yang memiliki 361,26 juta atau setara 5,50% saham MINA. Sedang sisanya sebesar 5,30% dimiliki oleh ASABRI.

MINA adalah pengembang properti. Salah satu aset utamanya adalah, pengelolaan lahan pengelola tanah seluas 40.663 m2 di kawasan Umalas, Sanur Kauh, Denpasar Selatan. Aset primer ini sedang dalam proses pengembangan untuk meningkatkan nilainya.

Selain itu, ada juga kepemilikan di PT Fortune Indonesia Tbk (FORU) melalui PT Energi Melayani Negeri (EMN). PT EMN merupakan salah satu perusahaan yang bergerak di sektor energi terbarukan dengan salah satu portofolio bisnis di segmen panel surya.

Dalam dokumen Administrasi Hukum Umum (AHU) kepemilikan PT Energi Melayani Negeri dikuasai 90% oleh PT Sumber Energi Negeri. Sedangkan 99,99% saham PT Sumber Energi Negeri dikuasai oleh PT Basis Utama Prima atau dikenal sebagai Basis Investment.

Di sektor properti, Happy Hapsoro juga memiliki perusahaan bernama PT Red Planet Indonesia Tbk (PSKT) yang bergerak sebagai operator hotel. Lewat PT Basis Utama Prima, Hapsoro diketahui memiliki 40% saham PSKT. (Web Warouw)

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru