JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan peringatan ke pemerintah mengenai program pensiun pegawai negeri sipil (PNS) dalam jangka panjang. Hal itu terungkap dalam laporan “Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I (IHPS I) Tahun 2021”.
BPK menemukan adanya potensi risiko yang timbul dari kewajiban pemerintah. Mulai dari kewajiban pensiun, kewajiban penjaminan sosial, dan kewajiban kontinjensi dari BUMN, serta risiko Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).
BPK menyebutkan bahwa pemerintah belum menetapkan pedoman penghitungan kewajiban jangka panjang atas program pensiun. Hal tersebut mengakibatkan, kewajiban jangka panjang pensiun PNS dalam jangka panjang menimbulkan risiko tidak terjamin oleh pemerintah.
“Akibatnya, konsistensi penerapan dan nilai wajar hasil penghitungan kewajiban jangka panjang pensiun pemerintah tidak terjamin,” jelas BPK seperti dikutip IHPS I Tahun 2021, dikutip Rabu (8/12/2021).
BPK menilai, itu disebabkan Menteri Keuangan belum menetapkan mekanisme atau protokol formal penunjukan aktuaris independen. Serta belum menetapkan mekanisme penggunaan metode dan asumsi aktuaria dalam melakukan penghitungan kewajiban jangka panjang pensiun pemerintah, dan koordinasi Menteri Keuangan dengan menteri terkait belum menyelesaikan reformasi program pensiun.
Oleh karenanya, BPK merekomendasikan agar Menkeu Sri Mulyani melakukan persiapan penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) 10 pada tahun 2021. Termasuk upaya penyelesaian penyediaan standar akuntansi yang akan menjadi rujukan dalam penyajian dan pengungkapan kewajiban jangka panjang atas program pensiun pemerintah di masa depan.
Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, menanggapi temuan BPK tersebut, Sri Mulyani mengungkapkan akan berkoordinasi secara internal untuk melakukan finalisasi pengaturan protokol penunjukan aktuaris. Pihaknya juga akan menetapkan mekanisme penggunaan asumsi dan metode penghitungan kewajiban jangka panjang program pensiun pemerintah dalam bentuk peraturan menteri keuangan.
Sri Mulyani menegaskan akan berkoordinasi dengan Komite Standar Akuntansi Pemerintahan (KSAP). Ini untuk penyelesaian standar akuntasi yang mengatur penyajian dan pengungkapan kewajiban jangka panjang pemerintah atas program pensiun. (Enrico N. Abdielli)