JAKARTA- Badan Pelaksana Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) Kesehatan mewajibkan pasien peserta BPJS membayar dana awal perawatan. Hal ini tertuang dalam Peraturan BPJS No 4 tahun 2014 dan berlaku mulai 1 November 2014. Hal ini memberatkan pasien tak mampu yang barusan mendaftar BPJS pada saat sakit dan dirujuk ke rumah sakit. Hal ini disampaikan oleh Ketua Dewan Kesehatan Rakyat (DKR), Sumatera Utara, Sugianto di Medan kepada Bergelora.com di Jakarta, Kamis (13/11).
“Pasien yang melapor ke DKR adalah kebanyakan pasien tak mampu yang sakit di rumah sakit rujukan puskesmas dan baru mendaftar ke BPJS. Mereka kaget. Sudah daftar dan bayar iuran BPJS koq masih disuruh bayar lagi selama 7 hari awal,” ujarnya.
Walaupun sudah mengingatkan tentang janji Presiden Jokowi yang akan membebaskan seluruh biaya kesehatanmpada seluruh rakyat dengan program Kartu Indonesia Sehat (KIS), petugas rumah sakit dan BPJS tetap tidak mau menanggung 7 hari pertama.
“Petugas RS mengatakan mereka tidak bisa menanggung biaya tersebut. Petugas BPJS bilang itu sudah peraturan. Terpaksa kami mendatangkan rakyat untuk menekan rumah sakit. Inikan adu domba rakyat berhadapan dengan rumah sakit namanya,” jelasnya.
Sebelumnya Selasa (11/11), Ketua DKR Jabodetabek, Roy Pangharapan menyampaikan bahwa seorang pasien hamil dan pecah ketuban ditolak rumah sakit karena tidak sanggup membayar Rp 6 juta. Pasien peserta BPJS bernama Nina Trisni wahyuni (31 tahun), warga Beji, Depok mendapat rujukan puskesmas untuk segera mendapatkan pertolongan di Rumah Sakit Harapan, Depok lama.
“Pada saat suami pasien menunjukkan kartu BPJS, dengan alasan Peraturan BPJS, pihak rumah sakit menolak pasien dengan pembayaran melalui JKN. Sebelumnya pasien diminta membayar tunai, sebesar Rp 6 juta,” ujarnya.
Roy Pangharapan menjelaskan bahwa Rumah Sakit Harapan sebenarnya ikut dalam program BPJS yang menjanjikan pelayanan cuma-cuma bagi setiap peserta BPJS.
“Karena didampingi lima puluhan masyarakat tetangga pasien akhirnya. Dokter bersedia menangani pasien yang sudah dalam keadaan darurat tersebut dengan syarat masyarakat diminta bubar dan pulang,” jelasnya.
Dokter Menghilang
Namun menurut Roy Pangharapan, setelah sebagian besar warga pulang, dokter malah menghilang dan lepas tanggung jawab.
“Dokternya pasti ketakutan sama bos rumah sakit, karena kalau ditangani maka pembiayaan awal harus ditanggung rumah sakit. Makanya dia berbohong dan kabur,” ujarnya.
Akhirnya pasien dibawa secepatnya ke Rumah Sakit Fatmawati di Jakarta Selatan dengan harapan dapat segera ditangani agar jangan membahayakan nyawa pasien.
“Karena Direktur Utama Rumah Sakit Fatmawati, dokter Andi langsung turun tangan maka pasien yang masuk hampir tengah malam itu langsung mendapatkan penanganan. Tapi BPJS tetap tidak bisa dipakai. Dirut berprinsip tolong dulu pasien darurat. Urusan belakangan katanya,” ujar Roy Pangharapan.
Dalam Peraturan BPJS Kesehatan No 4 tahun 2014 pada Pasal 4b-5) disebutkan bahwa pendaftaran calon peserta perorangan yang dilakukan dikantor cabang BPJS diminta menunjukkan dokumen pendukung salah satunya adalah asli atau fotocopy rekening pada buku tabungan.
Pada pasal 5 ayat 2 f juga disebutkan bahwa persyaratan pengisian Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) elektronik di website BPJS Kesehatan diminta untuk mengisi nomor rekening bank. Syarat rekening bank ini juga disebutkan dalam pasal 6, 7 dan 8 dalam peraturan tersebut.
Pada pasal 2 ayat 1 dan 2 dari Peraturan BPJS Kesehatan No 4 tahun 2014 itu juga mewajibkan setiap calon peserta BPJS wajib untuk mendaftarkan seluruh anggota keluarganya sesuai dengan kartu keluarganya.
Dalam pasal 10 ayat 2 Peraturan yang ditanda tangani oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris pada 17 Oktober 2014 itu menyebutkan bahwa masa berlaku kartu dimulai 7 hari setelah calon peserta perorangan membayar iuran pertamanya. (Web Warouw)