JAKARTA- Badan Pelaksana Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) Kesehatan mewajibkan calon peserta BPJS untuk memiliki nomor rekening bank. Hal ini tertuang dalam Peraturan BPJS No 4 tahun 2014 dan berlaku mulai 1 November 2014. Syarat ini sangat memberatkan rakyat yang tidak mampu untuk membuka rekening bank baru. Hal ini disampaikan oleh Ketua Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) Papua, Samuel Awom di Jayapura kepada Bergelora.com di Jakarta, Kamis (13/11).
“Bagaimana rakyat kami di pegunungan atau hutan pedalaman bisa buka rekening bank. Itukan tidak murah. Kata pak presiden seluruh rakyat sudah tidak perlu lagi membayar biaya kesehatan. Mengapa sekarang malah harus buka rekening bank,” ujarnya.
Keluhan yang sama juga disampaikan oleh Ketua DKR Sulawesi Utara, Josef B. Kalengkongan. Masyarakat di berbagai kabupaten di Sulewasi Utara sekarang ragu menjadi anggota BPJS karena tidak mampu membayar biaya membuka rekening bank.
“Bagaimana dengan nelayan, petani, buruh perkebunan di kabupaten terpencil dan terisolir seperti di kepulauan Sanger dan Talaud. Mengapa justru pak Jokowi malah tambah bikin susah. Seharusnya dia kembalikan hak rakyat yang sudah diperoleh dalam Jamkesmas (Jaminan Kesehatan Masyarakat),” ujarnya dari Manado, Sulawesi Utara.
Ketua DKR Kalimantan Barat, Jimmy Kiroyan menjelaskan saat ini masyarakat di daerahnya merasa tertipu oleh iklan BPJS yang menjanjikan akan membebaskan biaya pelayanan kesehatan.
“Kebanyakan pasien mendaftarkan diri sebagai anggota BPJS pada saat sakit di rumah sakit. Setelah mendaftar, pasien tetap harus membayar 7 hari pertama. Karena BPJS hanya menanggung setelah 7 hari pembayran iuran awal. Mana gratisnya seperti janji kampanye pak Jokowi dulu. Ini kan mencelakakan pak Jokowi namanya,” katanya dari Kabupaten Landak, Kalimantan Barat.
Pemaksaan
Di Surabaya, Ketua DKR Jawa Timur, Ardiansyah Mahari mengatakan pasien-pasien yang berobat dan dirawat di rumah-rumah sakit mengeluh karena diwajibkan untuk menjadi anggota BPJS.
“Pemaksaan ini sangat memberatkan karena bukan hanya pasien, tetapi seluruh keluarga wajib didaftarkan. Kalau tidak maka pasien tidak mendapatkan pelayanan BPJS dan harus membayar secara umum yaitu bayar tunai langsung,” ujarnya.
Dalam Peraturan BPJS Kesehatan No 4 tahun 2014 pada Pasal 4b-5) disebutkan bahwa pendaftaran calon peserta perorangan yang dilakukan dikantor cabang BPJS diminta menunjukkan dokumen pendukung salah satunya adalah asli atau fotocopy rekening pada buku tabungan. Pada pasal 5 ayat 2 f juga disebutkan bahwa persyaratan pengisian Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) elektronik di website BPJS Kesehatan diminta untuk mengisi nomor rekening bank. Syarat rekening bank ini juga disebutkan dalam pasal 6, 7 dan 8 dalam peraturan tersebut.
Pada pasal 2 ayat 1 dan 2 dari Peraturan BPJS Kesehatan No 4 tahun 2014 itu juga mewajibkan setiap calon peserta BPJS wajib untuk mendaftarkan seluruh anggota keluarganya sesuai dengan kartu keluarganya.
Dalam pasal 10 ayat 2 Peraturan yang ditanda tangani oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris pada 17 Oktober 2014 itu menyebutkan bahwa masa berlaku kartu dimulai 7 hari setelah calon peserta perorangan membayar iuran pertamanya. (Web Warouw)