Senin, 9 Desember 2024

BRI BLOKIR 3.003 REKENING..! Jumlah Rekening Terindikasi Judi Online yang Diblokir BI Tembus 7.500

JAKARTA – Upaya pemberantasan praktik judi online (judol) terus dilakukan oleh pemerintah dengan para pemangku kepentingan terkait. Salah satu langkah utama yang dilakukan ialah dengan menghentikan aliran dana judi online di sistem pembayaran nasional.

Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Juda Agung mengatakan, sampai dengan saat ini, bank sentral telah memblokir 7.500 rekening terindikasi kegiatan judol. Rekening itu berasal dari penyedia jasa pembayaran (PJP) bank dan juga non-bank. Baca juga:

“Sejauh ini rekening yang telah ditemukan oleh PJP dan oleh Bank Indonesia ada 7.500, dan hampir 100 persen sudah dibekukan,” kata dia, dalam konferensi pers, di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta, Kamis (21/11/2024).

Selaras dengan fokus pemerintah, Juda menekankan, BI terus berupaya memberantas praktik judol di sistem pembayaran nasional. Upaya ini dilakukan melalui dua langkah mitigasi utama.

Pertama, BI mewajibkan PJP untuk memiliki sistem deteksi praktik penipuan atau fraud detection system. Tujuannya, PJP dapat mengidentifikasi rekening yang terindikasi praktik judol.

“Daftar rekening yang teridentifikasi judi online, kemudian dishare kepada industri, bukan hanya milik sendiri tapi dishare kepada industri, sehingga semua bisa mengantisipasi,” tutur Juda.

Data rekening terindikasi kegiatan judol itu juga diminta untuk diberikan kepada BI. Dengan demikian, BI dapat memblokir layanan jasa pembayaran yang difasilitasi oleh bank sentral, yakni BI-Fast.

“Untuk memastikan, begitu transaksi ini digunakan dalam BI-Fast akan ditolak,” kata Juda.

Upaya kedua yang dilakukan oleh BI ialah menggencarkan edukasi kepada masyarakat. Pasalnya, masih ditemukan banyak masyarakat yang melakukan aktivitas ilegal tersebut.

Pemerintah melalui Desk Pemberantasan Judi Online memang masih menemukan adanya rekening dan kegiatan terafiliasi judol di bank dan platform dompet digital nasional.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan, sejak awal November 2024, Desk Pemberantasan Judi Online menemukan 651 rekening bank terindikasi kegiatan judol.

“Kami sudah mengirimkan 651 permohonan. Untuk kemudian rekening bank ini ditindaklanjuti atau diblokir,” kata dia.

BRI Blokir 3.003 Rekening

Sebelumnya kepada Bergelora.com.di Jakarya dilaporkan, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk mendukung pemerintah dalam memberantas praktik judi online dengan memblokir 3.003 rekening yang diduga kuat digunakan untuk transaksi terkait judi online.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya BRI untuk mendukung upaya pemerintah dalam menjaga stabilitas sistem keuangan dan melindungi masyarakat.

Direktur Manajemen Risiko BRI, Agus Sudiarto, menjelaskan bahwa pemblokiran dilakukan berdasarkan hasil pemantauan intensif terhadap transaksi mencurigakan yang memiliki potensi melanggar hukum.

“BRI berkomitmen penuh untuk mendukung pemberantasan aktivitas judi online serta melindungi masyarakat dan nasabah kami,” ujarnya dalam keterangannya, Jumat (15/11/2024).

Pemblokiran tersebut dilakukan setelah pihak bank menelusuri berbagai laman judi online untuk memastikan apakah rekening yang terlibat digunakan untuk menampung dana top-up atau deposit yang berhubungan dengan perjudian daring.

Agus menambahkan bahwa setiap indikasi penggunaan rekening untuk transaksi judi online langsung direspon dengan tindakan pemblokiran, dengan tampilan laman judi yang ditemukan disimpan sebagai dasar bukti.

Tindakan ini adalah bagian dari upaya berkelanjutan BRI dalam melindungi nasabahnya dari praktik yang merugikan serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan Indonesia.

“Langkah ini juga merupakan wujud dari tanggung jawab kami untuk memastikan keamanan dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan di Indonesia,” kata Agus.

Selain pemblokiran, BRI juga memperkuat mekanisme pengawasan dan teknologi deteksi dini guna mendeteksi aktivitas mencurigakan lebih cepat.

BRI juga gencar melakukan edukasi kepada masyarakat terkait bahaya judi online serta pentingnya menjaga kerahasiaan data pribadi dan rekening.

Nasabah diimbau untuk melaporkan aktivitas mencurigakan yang dapat merugikan.

“Langkah tegas yang kami ambil adalah bukti bahwa BRI tak pernah berhenti berinovasi dan berkolaborasi untuk menciptakan ekosistem perbankan yang aman dan terpercaya,” ujar Agus.

Dia juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan dalam memberantas praktik ilegal, termasuk judi online, demi menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan aman bagi semua pihak.

Sebagai bagian dari komitmennya, BRI terus berupaya untuk memperkuat sistem keamanan digital serta mengajak seluruh pihak untuk bekerja sama dalam memerangi praktik yang merugikan masyarakat dan ekonomi negara. (Web Warouw)

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,110PelangganBerlangganan

Terbaru