JAYAPURA – Polisi menangkap mantan Bupati Biak Numfor Herry Ario Naap alias HAN. Penangkapan ini terkait terkait kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur.
“Iya benar eks Bupati Biak Numfor berinisial HAN ditangkap,” ujar Kabid Humas Polda Papua Kombes Ignatius Benny Ady Prabowo, Jumat (22/11/2024).
Herry ditangkap oleh personel Brimob Polda Papua di kediamannya, Biak Numfor, pagi tadi. Herry dibawa ke Jayapura menggunakan pesawat dan telah tiba di Mapolda Papua.
“HAN selanjutnya dibawah ke Ditreskrimum Polda Papua untuk menjalani pemeriksaan,” tegas Benny.
Sebelumnya, Herry yang juga kembali bertarung di Pilkada Biak Numfor dilaporkan ke Polres Biak Numfor atas dugaan pelecehan anak di bawah umur. Polisi yang menerima laporan lantas melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut.
Ketua DPD PDIP Papua
Jajaran Polda Papua mengamankan mantan Bupati Biak Numfor, Herry Ario Naap di kediamannya di Kabupaten Biak Numfor, Provinsi Papua, Jumat (22/11/2024) pagi.
Mantan orang nomor satu di Kabupaten Biak Numfor yang juga Ketua DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP Papua ini langsung digiring ke Bandara Frans Kaisepo di Kabupaten Biak Numfor untuk dibawa ke Mapolda Papua di Kota Jayapura.
Herry Ario Naap yang juga calon Bupati Biak Numfor dalam Pilkada 2024 ini, mengenakan kaus oblong (tanpa krah) warna merah dengan celana pendek dan tangan terborgol.
Dia mendapatkan pengawalan ketat petugas kepolisian Polda dan Brimob Papua dari Bandar Udara Sentani menuju Mapolda Papua yang berada di Jalan Dr Sam Ratulangi Nomor 8 Bayangkara, Kecamatan Jayapura Utara, Kota Jayapura, Provinsi Papua.
Begitu tiba di Mapolda Papua, dia langsung digiring ke ruang piket siaga Dir Reskrimum Polda Papua untuk menjalani proses pemeriksaan.
Kasus Pelecehan Seksual
Kepada Bergelora.com.di Jakarta dilaporkan sebelumnya Calon Bupati Biak Numfor, Papua, berinisial HAN, dilaporkan ke polisi atas dugaan pelecehan seksual sesama jenis terhadap RR pada 9 November 2024 lalu.
“Iya, dilaporkan pada tanggal 9 November 2024. Berdasarkan keterangan, kejadian terjadi pada pagi hari di kediaman terduga pelaku HAN. Sedangkan korban dan pihak keluarga datang melapor pada malam hari,” ujar Kasat Reskrim Polres Biak Iptu Tantu Usman, melalui keterangan tertulis, Senin (18/11) malam.
HAN dilaporkan dengan nomor LP/B/425/XI/2024/SPKT/Polres Biak Numfor/Polda Papua/9 Nov 2024 tentang tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 6 UU RI No. 13 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Usman menjelaskan, korban dan terduga pelaku sudah saling kenal dan sering berkomunikasi.
“Korban sering diberikan bantuan untuk mendukung kegiatan OSIS sekolah,” jelasnya.
Menurut dia, korban RR saat ini sudah berusia 18 tahun, namun pelecehan yang dialaminya terjadi sejak masih sekolah. Mantan Kasat Reskrim Polres Yahukimo ini menyebutkan kasus ini sudah dalam tahap penyidikan.
“Korban sudah dimintai keterangan, begitu juga delapan orang saksi,” jelasnya. (Web/Sam)