Jumat, 13 Desember 2024

Budiono Sudah Layak Jadi Tersangka

JAKARTA- Kalangan DPR menyambut baik tuntutan jaksa KPK di pengadilan Tipikor Senin (16/6) siang yang secara jelas menyatakan terdakwa Budi Mulya terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama Gubernur BI dan Dewan Gubernur lainnya. Sudah selayaknya KPK segera menaikkan status Gubernur. BI, Budiono menjadi tersangka.

“Dalam tuntutan jaksa KPK di pengadilan Tipikor siang tadi secara jelas menyatakan terdakwa Budi Mulya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan primer, dan mengakibatkan kerugian negara sangat besar, yaitu mencapai Rp 7 triliun lebih bersama-sama dengan Gubernur BI dan Dewan Gubernur lainnya, maka KPK sdh sepatutnya segera menaikkan status Gubernur BI dan Dewan Gubernur BI lainnya dari saksi menjadi tersangka,” demikian,” Anggota Timwas Century DPR, Bambang Soesatyo di Jakarta, Senin (16/6).

Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang IV yang menangani moneter dan devisa Budi Mulya menyatakan bahwa pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) murni untuk mencegah terjadinya krisis. Terdapat tugas dan kewenangan yang harus dilakukan oleh Bank Indonesia (BI) untuk mencegah tejadinya krisis yang diamanatkan oleh undang-undang.

“Kalau pun juga salah, saya mengaku salah dari segi etika, dari sisi ketidakpatutan, dari sisi yang sangat tidak layak dijadikan contoh, dan ini juga contoh kepada seluruh pejabat, jangan berinteraksi dengan swasta,” Ujar Budi Mulya saat memberikan pernyataan setelah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Pemberian FPJP berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Perppu tersebut dibuat guna menanggulangi krisis keuangan global yang mulai mengancam tanah air.
 
“Pemberian FPJP bukan berdiri begitu saja, disana ada perppu. Perppu bukan barang main-main, itu peraturan pemerintah pengganti undang-undang, dan dibuat bukan 1, dibuat 2, bahkan ada 3 perppu,” tutur Budi Mulya.

Dalam menyikapi krisis, Ia mengatakan, bahwa saat menjadi Deputi Gubernur dirinya telah memantau hari demi hari saat terjadinya krisi keuangan global.

“Saya deputi gubernur bidang moneter, tahu persis hari-hari pada Oktober sudah ada krisis likuiditas. Kenapa? Disana sudah ada 7 PBI yang saya bawa ke rapat dewan gubernur untuk melakukan relaksasi likuiditas supaya perbankan tidak resah. Banyak petugas, banyak pegawai BI yang bekerja untuk menunjukan professional, saya salah satunya. Saya bangga melakukan tugas, dan saya tahu ini kita harus mencegah krisis, itu satu sisi,” paparnya lebih lanjut.

Budi Mulya mengatakan tidak menampik bahwa ada masalah yang terjadi di dalam Bank Century itu sendiri, namun seiring dengan terjadinya krisis keuangan dan keringnya likuiditas perbankan maka penyelamatan harus dilakukan.

“Di sisi lain, harus saya kemukakan disini, saya tidak mau menghakimi, saya tidak mau mendebat, bahwa Bank Century, berdasarkan tadi penjelasan hasil laporan bahwa sejak 2005, 2006, 2007, 2008 bermasalah, itu fakta! Yang tadi saya sebutkan (krisis likuiditas) bergerak bersama, terjadi barengan. Kami pejabat BI, anggota dewan BI, bekerja untuk pemahaman bahwa jangan terjadi krisis. Kalau itu disalahkan, biar ini perlahan media mohon betul mengungkapkan apa yang saya ungkapkan sebagai mantan pejabat anggota dewan moneter dan seperti ini jadinya,” jelasnya.

Budi Mulya menambahkan bahwa BI memepunyai tugas, kewenangan, tanggung jawab, serta kompetensi dalam menanggulangi setiap krisis.

“Yang mempunyai tanggung jawab dan kompetensi di negeri ini, dalam konteks permasalahan likuiditas sistem perbankan, yaitu BI,” tegasnya.

Dalam persidangan kali ini JPU menyatakan menuntut terdakwa menjalani kurungan penjara selama 17 tahun dan Pidana denda Rp 800 juta.

JPU juga menyatakan menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1 milyar.

JPU menyatakan juga menghukum Hesham Al Warraq membayar uang pengganti sebesar Rp 3.115.890.000.000,-

JPU menyatakan menghukum Robert Tantular membayar uang pengganti sebesar Rp 2.753.590.000.000,-

JPU menyatakan menghukum PT Bank Century, yang sekarang ini menjadi Bank Mutiara, membayar uang pengganti sebesar Rp 1.581.275.000.000. Apabila tidak membayar dalam 1 bulan setelah putusan maka harta benda perusahaan disita baik di dalam negeri. (Tiara Hidup)

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,110PelangganBerlangganan

Terbaru