Kamis, 30 April 2026

BUKAN TERORIS WNI..! Pemerintah Tak Izinkan Dalang Bom Bali Pulang ke Indonesia, Akan Diadili Militer AS

JAKARTA – Pemerintah Indonesia tak mengizinkan mantan anggota kelompok teroris Jemaah Islamiyah (JI), Encep Nurjaman Riduan Isamuddin alias Hambali kembali ke Indonesia setelah bebas nanti. Menteri Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menjelaskan, Hambali tidaklah mempunyai dokumen sebagai warga Indonesia saat ditangkap pada 2003.

“Secara hukum, jika seseorang tidak memiliki dokumen kewarganegaraan Indonesia, maka status WNI-nya dianggap gugur. Jika nantinya Hambali dibebaskan, kami tidak akan mengizinkan dia kembali masuk ke wilayah Indonesia,” kata Yusril dalam siaran pers, Jumat (13/6/2025).

“Dan jika ada proses peradilan, kami menyerahkan sepenuhnya kepada hukum Amerika Serikat,” sambungnya.

Dalang Bom Bali pada 2002 Hambali atau yang memiliki nama asli Encep Nurjaman Riduan Isamuddin lahir pada 4 April 1964. Ia diyakini sebagai penghubung Jemaah Islamiyah (JI) dan organisasi teroris Al Qaeda di Asia Tenggara. Ia disebut sebagai otak di balik peristiwa bom Bali pada 2002.

Diketahui, peristiwa Bom Bali pada 2002 menghancurkan Sari Club dan Paddy’s Bar yang menewaskan 202 orang.

Selain bom Bali pada 2002, Hambali juga merupakan orang yang mendanai aksi serangan bom di depan rumah Duta Besar (Dubes) Filipina di Jakarta, pada 1 Agustus 2000.

Hambali juga diduga terlibat dalam peristiwa serangan bom di Atrium Senen, Jakarta, pada 1 Agustus 2001.

Ia juga merupakan orang di belakang serangan bom Kedutaan Besar Australia (9 September 2004), bom Bali 2 (1 Oktober 2005), dan terakhir bom Marriot-Ritz Carlton (17 Juli 2009).

Akhirnya, Hambali ditangkap dalam operasi gabungan CIA-Thailand di Ayutthaya, Thailand pada 14 Agustus 2003. Hambali kemudian dipindahkan ke penjara militer Amerika Serikat di Guantanamo, Kuba, pada September 2006, setelah ditahan di penjara rahasia milik CIA.

Akan Diadili Militer AS

Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan sebelumnya, mantan anggota kelompok teroris Jemaah Islamiyah (JI), Encep Nurjaman alias Riduan Isamuddin alias Hambali, dalam waktu dekat akan diadili di Pengadilan Militer Amerika Serikat.

“Kasusnya Hambali yang kami dengar kabar dalam waktu dekat ini akan diadili oleh pihak militer Amerika Serikat,” kata Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, di kantor Kemenko Kumham Imigrasi, Jakarta, pada Selasa (25/2/2025).

Yusril mengatakan, pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri nantinya hanya bisa memantau proses hukumnya guna memastikan persidangan berjalan sesuai kaedah hukum. Karenanya, ia menyatakan bahwa rencana pemulangan Hambali masih terlalu jauh.

“Jadi, untuk bicara mengenai pemulangan, saya kira masih terlalu jauh ya. Karena proses peradilannya pun baru akan dimulai oleh pihak Amerika Serikat,” ujar dia.

Sebelumnya, Yusril mengatakan, pemerintah Indonesia mewacanakan bakal mengembalikan Hambali dari penjara militer AS di Teluk Guantanamo. Sebab, pemerintah tidak hanya mengurusi narapidana asing di Indonesia, tetapi juga warga Indonesia yang ditahan di luar negeri.

“Kita juga concern dengan seorang warga negara Indonesia atau WNI yang mungkin saya masih ingat namanya Hambali, yang terlibat dalam kasus bom Bali pada tahun 2002,” kata Yusril, usai mengikuti acara Ikatan Wartawan Hukum di kawasan Jakarta Pusat, Jumat (17/1/2025).

Yusril menjelaskan bahwa terdakwa bom Bali itu pernah menjadi buron pada 2002. Namun, Hambali ditangkap oleh pemerintah Pakistan.

Meski ditangkap oleh Pemerintah Pakistan, Hambali ditahan di Guantanamo atas permintaan Pemerintahan Amerika Serikat. (Web Warouw)

 

 

Related Articles

Stay Connected

22,949FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,900PelangganBerlangganan

Latest Articles