Rabu, 27 September 2023

Bupati Pandeglang Tidak Paham Konstitusi

SERANG- Selaku pemimpin yang seharusnya mengayomi seluruh pemeluk agama di Kabupaten Pandeglang, Bupati Pandeglang tidak selayaknya untuk meminta Jemaah Ahmadiyah agar membentuk agama sendiri.
 
“Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa kapasitas kepemimpinannya sebagai Bupati sangat diragukan, karena tidak bisa memberikan penghormatan terhadap hak dasar warganya. Bupati Tidak Paham Konstitusi,” demikian
Koordinator Advokasi Sipil dan Politik, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)M.Ainul Yaqin, kepada bergelora.com di Serang, Banten, Minggu (4/5) terkait Pernyataan Bupati Pandeglang, Erwan Kurtubi mengenai Ahmadiyah sebelumnya.

 
Ainul Yaqin mengingatkan bahwa persoalan keyakinan  merupakan hak dasar warga Negara, karena konstitusi telah memberikan jaminan kemerdekaan kepada tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu, hal tersebut tercantum dalam Pasal 29 UUD 1945.
 
Bupati Pandeglang, Erwan Kurtubi meminta jemaaah Ahmadiyah untuk membentuk agama sendiri dan tidak membawa nama Islam.
 
“Biar aman dan masalahnya selesai, sebaiknya mereka membentuk agama sendiri, dan tidak membawa atau mengaku sebagai umat Islam,” katanya kepada pers  Jumat (25/5).
 
Jika masih membawa Islam, kata dia, maka tetap akan terjadi penentangan dari umat Islam, karena perjalanan atau syariat yang mereka lakukan bertentangan dengan ajaran Islam yang sebenarnya.
 
Dia menyatakan, umat Islam tidak akan pernah menerima pengikut Ahmadiyah sebagai pemeluk Islam, dan akan terus menilai mereka telah melakukan penistaan agama.
 
“Dengan perbedaan ajaran tapi mengaku sebagai umat Islam jelas bisa dikatakan sebagai tindakan penistaan agama, maka akan terus menimbulkan pertentangan,” ujarnya.  (Argo Bani Putra)

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

342FansSuka
1,554PengikutMengikuti
1,100PelangganBerlangganan

Terbaru