Rabu, 27 September 2023

Bupati Pandeglang Harus Tunduk Pada Konstitusi

SERANG- Sebagai seorang pejabat negara yang tunduk kepada Konstitusi Republik Indonesia, hal diatas seharusnya dipahami dengan baik oleh seorang Bupati, jika merasa wilayah yang diaturnya masih bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, karena UUD 1945 merupakan hukum dasar tertulis (basic law) Pemerintahan Negara Indonesia.
 
“Sebagai bupati, dia harus tunduk pada Konstitusi UUD’ 45,” demikian
Koordinator Advokasi Sipil dan Politik, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) M.Ainul Yaqin, kepada bergelora.com di Serang, Banten, Minggu (4/5) terkait Pernyataan Bupati Pandeglang, Erwan Kurtubi mengenai Ahmadiyah.

 
Jika dalih Bupati terkait persoalan keamanan karena adanya pertentangan, maka menurutnya seharusnya Bupati berkoordinasi dengan pihak kepolisian.
 
“Karena selaku pengemban tugas untuk memelihara keamanan dan ketertiban di masyarakat serta perlindungan, pengayoman kepada masyarakat merupakan tugas dari kepolisian, sebagaimana disebutkan dalam pasal 13 UU No. 2/2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,” ujarnya.
 
Sebelumnya Bupati Pandeglang, Erwan Kurtubi meminta jemaaah Ahmadiyah untuk membentuk agama sendiri dan tidak membawa nama Islam.
 
“Biar aman dan masalahnya selesai, sebaiknya mereka membentuk agama sendiri, dan tidak membawa atau mengaku sebagai umat Islam,” katanya kepada pers  Jumat (25/5).
 
Jika masih membawa Islam, kata dia, maka tetap akan terjadi penentangan dari umat Islam, karena perjalanan atau syariat yang mereka lakukan bertentangan dengan ajaran Islam yang sebenarnya.
 
Dia menyatakan, umat Islam tidak akan pernah menerima pengikut Ahmadiyah sebagai pemeluk Islam, dan akan terus menilai mereka telah melakukan penistaan agama.
 
“Dengan perbedaan ajaran tapi mengaku sebagai umat Islam jelas bisa dikatakan sebagai tindakan penistaan agama, maka akan terus menimbulkan pertentangan,” ujarnya.  (Argo Bani Putra)

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

342FansSuka
1,554PengikutMengikuti
1,100PelangganBerlangganan

Terbaru