JAKARTA – Dadan Hindayana ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi terkait tata kelola makan bergizi gratis (MBG). Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap praktik culas Dadan menguasai satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG).
Turbulensi karir Dadan dimulai saat Istana mengumumkan perubahan struktur pimpinan di BGN pada Selasa, 2 Juni 2026. Presiden Prabowo Subianto mencopot Dadan sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), beserta dua Wakil Kepala BGN lainnya, yaitu, Sonny Sanjaya dan Lodewyk Pusung.
Selang 24 jam setelah pengumuman itu, Kejagung kemudian tancap gas dengan menggeledah kantor BGN di Jakarta Pusat pada kemarin pagi. Musababnya, ada dugaan korupsi terkait tata kelola MBG yang sedang diusut Korps Adhyaksa itu.
“Penyidik pidsus (Jaksa Muda Bidang Tindak Pidana Khusus) Kejaksaan Agung benar melakukan geledah di kantor BGN,” kata Plh Kapuspenkum Kejagung, Mochamad Jeffry dikutip Bergelora.com di Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Informasi beredar bahwa Dadan telah dijemput Kejagung pada dini hari sebelum penggeledahan dimulai. Dia kemudian menjalani pemeriksaan intensif di gedung Kejagung.
Di sore hari, Kejagung lalu menggelar jumpa pers terkait pengusutan dugaan korupsi MBG yang merugikan keuangan negara. Kejagung menetapkan Dadan Hindayana, Sonny Sanjaya, dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka.
“Setelah melalui pemeriksaan tersebut, Saudara DH, SS, dan LP, sebagai saksi dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup yang diperoleh tim penyidik, maka tim penyidik menetapkan Saudara DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional Pemenuhan Gizi dan LP selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis,” ucap Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi.
Modus Afiliasi SPPG
Kejagung kemudian mengungkap modus korupsi yang dilakukan Dadan cs dalam korupsi tata kelola program MBG. Ketiga tersangka diduga melakukan intervensi verifikasi hingga terafiliasi dengan sejumlah yayasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026), menjelaskan bahwa eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan dua mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung melakukan intervensi terhadap verifikasi SPPG.
Tak hanya mengintervensi, ketiganya juga diduga terafiliasi dengan sejumlah SPPG. Dari afiliasi ketiga tersangka tersebut, sejumlah yayasan SPPG mendapatkan uang miliaran rupiah setiap hari.
“Yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari,” kata Syarief.
“Yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP,” tambahnya.
Kejagung juga mengungkap Dadan cs melakukan intervensi kepada pejabat pembuat komitmen atau PPK. Intervensi itu membuat adanya penggelembungan harga barang dan jasa saat proses pengadaan.
“Adanya markup harga pengadaan,” imbuhnya.
Dadan cs Pakai Nominee Kuasai Yayasan SPPG
Kejagung mengatakan yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG sebenarnya dimiliki atau dikendalikan oleh para tersangka melalui orang lain atau nominee. Melalui yayasan-yayasan inilah, para tersangka turut meraup insentif miliaran rupiah setiap harinya.
“Bentuk terafiliasinya adalah berarti yayasan-yayasan itu adalah bisa dibilang milik, milik melalui orang lain. Milik menggunakan orang lain atau dikendalikan oleh para tersangka,” jelas Syarief.
Syarief mengatakan saat ini Kejagung tengah mendalami keterlibatan sejumlah SPPG yang terafiliasi dengan para tersangka. Kejagung bakal berkoordinasi dengan pihak BGN untuk menentukan nasib operasional yayasan-yayasan tersebut.
“Kami akan berkoordinasi dengan BGN ya, apakah memang terafiliasi itu memang masih digunakan atau tidak,” kata Syarief.
Syarief menjelaskan bahwa saat ini tim penyidik sedang melakukan inventarisasi terhadap yayasan-yayasan yang diduga menjadi sarana kejahatan oleh para tersangka. Menurutnya, yayasan yang tidak memenuhi syarat tidak seharusnya menjadi mitra SPPG.
“Sekarang kami sedang menginventarisir mana yayasan-yayasan yang terafiliasi yang tidak berhak untuk menerima atau sebagai mitra dari BGN,” tuturnya.
Dadan Hindayana, Sonny Sanjaya dan Lodewyk Pusung saat ini telah ditahan di Rutan Kejagung. Mereka dijerat dengan pasal terkait kerugian keuangan negara.
“Perkara tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara. Para tersangka disangka melanggar Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” pungkas Syarief. (Web Warouw)

