Selasa, 13 Januari 2026

CABUT IUP 7 PERUSAHAN TAMBANG..! Warga Desa Loli Oge Tolak Tambang Galian C  Yang Merusak Lingkungan dan Sumber Air

PALU — Warga Desa Loli Oge, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, menolak rencana masuknya tujuh perusahaan tambang batuan mineral atau galian C di wilayah desa mereka. Penolakan tersebut disampaikan karena aktivitas pertambangan dinilai berpotensi mengancam lingkungan hidup, sumber air, serta mata pencaharian masyarakat.

Koordinator lapangan (Korlap) Aksi, Edysam menilai bahwa rencana pertambangan tersebut tidak melalui proses yang transparan dan partisipatif. Warga tidak pernah dilibatkan secara langsung dalam proses perizinan, sehingga menimbulkan ketidakpercayaan terhadap pemerintah dan pihak perusahaan.

Selain minimnya keterbukaan, warga juga menyoroti adanya dugaan praktik mafia tanah, termasuk penjualan lahan tanpa sepengetahuan dan persetujuan pemilik sah. Indikasi adanya manipulasi dokumen, hingga izin menjunjukkan bahwa pertambangn di Desa Loli Oge tidak berdiri di atas hukum dan keadilan. Kondisi ini memperkuat kekhawatiran masyarakat akan terjadinya pelanggaran hak atas tanah dan ruang hidup mereka.

“Eksploitasi alam tanpa kendali bukanlah pembangunan, tetapi perusakan. Tambang ini berpotensi merusak ekosistem, mengancam sumber air bersih, dan mengganggu lahan pertanian yang selama ini menjadi tumpuan hidup warga,” ungkapnya dilaporkan Bergelora.com di Palu, Rabu (31/12).

Warga juga mempertanyakan kejelasan manfaat ekonomi dari keberadaan tambang. Tidak adanya transparansi terkait dana Corporate Social Responsibility (CSR) serta pembagian hasil tambang membuat masyarakat ragu bahwa aktivitas pertambangan akan membawa kesejahteraan bagi desa.

Sementara itu Koordinator Divisi Pengorganisasian Kelompok Perjuang Kesetaraan Perempuan Sulawesi Tengah (KPKP-ST) Neny Setyawati Kotae dalam orasinya menegaskan bahwa dalam situasi krisis iklim dan ketika sumber air rusak dan lingkungan hancur, perempuan dan anak menjadi kelompok paling rentan.

Koordinator Divisi Pengorganisasian KPKP-ST, Neny Setyawati Kotae saat menyampaikan orasinya di depan kantor Gubernur Sulawesi Tengah. (Ist)

Perempuan dipaksa memikul beban berlipat untuk mencari air bersih, mengurus kesehatan keluarga, sementara anak-anak terancam kehilangan akses air, pangan, dan lingkungan yang aman.

“Tambang bukan hanya merusak alam, tapi juga memperdalam ketidakadilan terhadap perempuan dan anak,” tegas Neny.

Menurutnya, dalam RPJMN dapat dilihat dimana negara mengakui bahwa Indonesia menghadapi krisis iklim, degradasi lingkungan, serta ancaman ketersediaan air bersih. Maka sudah seharusnya negara melindungi wilayah tangkapan air dan ruang hidup rakyat, dengan tidak lagi menerbitkan dan membiarkan izin-izin tambang di kawasan rawan ekologis. Tambang di Loli Oge menjadi contoh nyata bagaimana agenda pembangunan nasional masih dikuasai logika ekstraktivisme.

“Krisis air akibat tambang akan memperbesar risiko kekerasan berbasis gender, masalah kesehatan reproduksi, hingga meningkatnya kerentanan anak terhadap gizi buruk dan putus sekolah. Dalam konteks ini, tambang bukan sekadar persoalan lingkungan, tetapi persoalan hak asasi manusia,” tutupnya.

Sekitar pukul 13.00 WITA, Gubernur Sulawesi Tengah akhirnya menemui perwakilan warga di masjid yang berada di area Kantor Gubernur Sulawesi Tengah. Dalam pertemuan tersebut, Gubernur menyampaikan bahwa pada prinsipnya pemerintah provinsi berpihak dan bersama rakyat serta akan memperjuangkan tuntutan masyarakat Desa Loli Oge.

Gubernur juga menyampaikan bahwa saat ini Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah sedang dalam proses penertiban izin usaha pertambangan (IUP). Ia menegaskan akan dibentuk Satuan Tugas (Satgas) Pertambangan paling lambat Januari mendatang untuk menuntaskan berbagai persoalan pertambangan di wilayah Sulawesi Tengah.

Selain itu, Gubernur memastikan akan meninjau langsung situasi di Desa Loli Oge, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala, beso (sore hari ini Red) guna melihat kondisi di lapangan dan mendengar langsung aspirasi masyarakat.

Warga Desa Loli Oge, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, menolak rencana masuknya tujuh perusahaan tambang batuan mineral atau galian C di wilayah desa mereka. (Ist)

Meski demikian, warga menegaskan penolakan mereka bukan berarti anti-investasi. Mereka menuntut investasi yang adil, beradab, dan menghormati hak-hak masyarakat lokal serta kelestarian lingkungan.

Di akhir gelar aksi tersebut masa aksi membacakan tuntutan utama:

“MENOLAK TAMBANG BATUAN MINERAL BARU DI DESA LOLI OGE! ” yang berisi 6 (enam) tuntutan lainnya yakni :

  1. Cabut WIUP/IUP tujuh Perusahan Tambang mineral baru yang ada di desa Loli Oge
  2. Mendesak DPRD Provinsi Sulteng untuk segera membentuk tim investigasi dan evaluasi izin penertiban tambang batuan mineral.
  3. Usut tuntas oknum mafia tanah yang terlibat dalam perizinan tambang
  4. Mendesak pemerintah agar segera membentuk tim audit untuk memeriksa penggunaan dana CSR
  5. Menagih janji Gubernur Sulawesi Tengah tentang pembentukan tim terkait penyelesaian tambang di desa Loli Oge.
  6. Usut tuntas oknum yang melakukan penjualan lahan masyrakat tanpa sepengetahuan pemilik Lokasi.

(Lia Somba)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru