Kamis, 3 Juli 2025

Cabut Izin Perusahaan Tambang Galian C Ilegal!

DONGGALA- Yayasan Pendidikan Rakyat  (YPR) Sulawesi Tengah mendukung sepenuhnya upaya yang dilakukan oleh masyarakat khususnya Desa Labuan Toposo yang melakukan penolakan dan penghentian pengerukkan, pengambilan dan pengangkutan material bahan batu, kerikil dan pasir dilokasi Sungai Desa Labuan Toposo, Donggala, Sulawesi Tengah. Hal ini disampaikan oleh Direktur YPR,  Joisman Tanduru kepada Bergelora.com di Palu Selasa (25/8).

 

“Bupati Kasman Lassa harus segera mencabut izin usaha pertambangan (IUP) yang dimiliki ketiga perusahaan yakni CV. Labuan Lelea Ratan, CV. Putra Labuan dan CV. Remetana karena merusak lingkungan hidup dan mendapat penolakkan dari masyarakat Labuan Toposo,” tegasnya.

YPR juga mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah untuk mengevaluasi kembali semua Izin Usaha Pertambangan (IUP)  Galian C yang ada di seluruh wilayah Sulawesi Tengah  yang bermasalah dengan masyarakat dan lingkungan hidup.

Masyarakat Desa Labuan Toposo, Donggala, Sulawesi Tengah telah lama melakukan penolakkan atas aktifitas pengerukkan material pasir, batu dan kerikil (sirtukil) di aliran sungai yang berada di wilayah Desa Labuan Toposo, Kecamatan Labuan, Kabupaten Donggala. Akhirnya masyarakat berhasil mendesak pemerintah untuk melaksanakan pertemuan dengan menghadirkan pihak perusahaan yakni CV. Labuan Lelea Ratan.

“Sejak bulan Mei 2015 Masyarakat Desa Labuan Toposo Kecamatan Labuan, berulang kali telah melakukan aksi pemblokiran aktifitas pihak perusahaan yang mengeruk dan mengangkut material berupa pasir yang ada di wilayah sungai,” demikian Liswanto, salah satu pemuda desa.

Menurutnya sejak terjadinya banjir tahun 2014 lalu masyarakat mulai resah akibat aktifitas tambang galian C di sungai yang melintasi Desa Labuan Toposo. Banjir besar tersebut mengakibatkan lahan dan tanaman kebun masyarakat bahkan rumah penduduk dan perabotan rumah tangga rusak dan hanyut dibawa banjir.

Selain itu lanjut Liswanto, selama perusahaan melakukan aktifitas pengerukkan sekitar tahun 2012 sebelum terjadinya banjir besar itu tanaman kebun masyarakat seperti pohon coklat, kelapa dan tanaman lainnya juga menjadi rusak karena aktifitas kendaraan truk yang mengangkut pasir yang mengakibatkan banyak debu dan polusi udara. Hal lainnya adalah saat  ini ada beberapa titik sumur kecil milik masyarakat menjadi kering.

“Banjir besar juga merusak bendungan Sambenusu dan rusaknya akses jalan penghubung antara desa Labuan Toposo dengan Desa Lumbubaka. Hal inilah yang kemudian mendorong masyarakat untuk berusaha menghentikan aktifitas tambang tersebut,” ujarnya.

Memblokir Jalan

Sebelum melakukan aksi pemblokiran terhadap aktifitas perusahaan masyarakat sudah  meminta kepada pihak pemerintah desa menghadirkan pihak perusahaan akan tetapi tidak mendapat tanggapan. Sehingga masyarakat mengambil tindakan aksi blokir aktifitas perusahaan.

Di lokasi yang sama, ada 3 perusahaan yang beroperasi selain CV. Labuan Lelea Ratan, ada juga CV. Putra Labuan dan CV.  Remethana yang juga beroperasi di wilayah sungai.

Anehnya menurutnya adalah  Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dimiliki oleh CV. Labuan Lelea Ratan itu adalah izin perpanjangan padahal dalam izin Usaha Pertambangan (IUP) sebelumnya yakni IUP tahun 2005 sampai dengan tahun 2010. Sedangkan IUP tahun 2010 sampai 2015 sama sekali tidak ada nama Desa Labuan Toposo.

Tetapi perusahaan CV. Labuan Lelea Ratan ini sudah melakukan pengerukkan dan pengangkutan material berupa pasir, batu dan kerikil dari sungai di Desa Labuan Toposo Kecamatan Labuan Kabupaten Donggala  sejak tahun 2012.

Selain itu yang janggal adalah kenapa izin usaha pertambangan (IUP) perpanjangannya sudah ada nama desa kami Izin Usaha Pertambangan (IUP) nomor: 188.45/0164/DESDM/2015 yang berlaku hingga tahun 2020 yang sudah ditandatangani oleh pemerintah Kabupaten Donggala dalam hal ini Bupati Kabupaten Donggala Bapak Kasman Lassa tapi tanggal penetapannya tidak tertuang didalamnya IUP  tersebut.  

Setelah aksi pemblokiran pada hari Jumat (14/8), pemerintah Kecamatan Labuan mengundang masyarakat Desa Labuan Toposo. Dalam pertemuan tersebut masyarakat menyampaikan tuntutan menolak aktifitas tambang diwilayah sungai yang ada di Desa Labuan Toposo. Dari hasil dialog, Pemerintah Kecamatan Labuan merekomendasikan kepada Pemerintah Desa Labuan Toposo untuk memfasilitasi pertemuan di tingkat Desa dengan menghadirkan masyarakat juga pihak perusahaan.

 Pada hari Jumat (21/8) pemerintah Desa Labuan Toposo melaksanakan pertemuan di Kantor Desa Labuan Toposo dengan mengundang masyarakat juga pihak perusahaan. Pihak CV. Labuan Lelea Ratan dan CV. Putra Labuan diwakili oleh orang yang sama Sementara Pihak dari CV. Remethana tidak hadir.

Pertemuan itu menyepakati penghentian operasi galian pada perusahaan CV. Lelea Ratan, CV. Remetana, CV. Putra Labuan di sungai Desa Labuan Toposo. (Lia Somba)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru